[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

piagam madinah.pdf

BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Kota Madinah mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Nabi. Bukan saja karena Makkah dan Madinah sama-sama berada di propinsi Hijaz, tetapi juga beberapa faktor lain yang ikut menentukan. Madinah adalah sebuah kota kurang lebih berjarak 400 kilometer di sebelah utara kota Makkah. Penduduk kota Madinah terdiri dari beberapa suku Arab dan Yahudi. Suku Yahudi terdiri Bani Nadzir, Bani Qainuna, dan Bani Quraidzah yang mempunyai kitab suci sendiri, lebih terpelajar dibandingkan penduduk Madinah yang lain. Sedangkan suku Arabnya terdiri dari suku Aus, dan Khazraj, di mana kedua suku itu selalu bertempur dengan sengitnya dan sukar untuk didamaikan. Nabi Muhammad datang dengan membawa perubahan. Beliau mengajarkan penghapusan kelas antara orang kaya dengan orang miskin, golongan buruh dengan golongan juragan. Yang ada hanyalah hubungan persaudaraan, saling mengasihi dan menyantuni pada yang membutuhkan. Beliau telah dapat menciptakan jalinan yang suci dan murni dan telah berhasil mengikat suku Aus dan Khazraj dalam suatu hubungan cinta kasih dan persaudaraan. Piagam Madinah merupakan surat perjanjian yang dibuat pada masa Rasulullah SAW bersama dengan orang-orang Islam dan pihak lain (Yahudi) yang tinggal di Yasrib (Madinah). Piagam tersebut memuat pokok-pokok pikiran yang dari sudut tinjauan modern dinilai mengagumkan. Dalam konstitusi itulah untuk pertama kalinya dirumuskan ide-ide yang kini menjadi pandangan hidup modern, seperti kebebasan beragama, keberagaman, multikulturalism, humanism dan hak setiap kelompok untuk mengatur hidup sesuai dengan keyakinannya, kemerdekaan hubungan ekonomi, dan lain-lain. Selain itu juga ditegaskan adanya suatu kewajiban umum, yaitu partisipasi dalam usaha pertahanan bersama menghadapi musuh dari luar, dan menjunjung tinggi nilai-nilai humanis. 1 Hal ini sesungguhnya telah lama diharapkan penduduk Madinah, khususnya golongan Arab, sehingga kedatangan Nabi dapat mereka terima. Harapan ini tercermin di dalam Baitul Aqabah I dan II yang mengakui Muhammad sebagai pemimpin mereka dan mengharapkan peranannya di dalam mempersatukan Madinah. RUMUSAN MASALAH Dengan latar belakang diatas, dapat ditegaskan dalam makalah ini rumusan masalahnya, sebagai berikut: 1. mengapa Nabi memilih kota Madinah sebagai kota tempat tujuan Hijrahya dan mengadakan perjanjian yang terbingkai dalam piagam madinah? 2. perihal apakah yang melatar belakangi adanya piagam madinah? 3. Untuk apa Piagam Madinah dibuat? TUJUAN Tujuan penulisan makalah ini adalah: 1. untuk mengetahui mengapa Nabi memilih kota Madinah sebagai kota tempat tujuan Hijrahya dan mengadakan perjanjian yang terbingkai dalam piagam madinah 2. untuk mengetahui perihal apakah yang melatar belakangi adanya piagam madinah 3. untuk mengetahui fungsi piagam madinah di buat. 2 BAB II PEMBAHASAN A. Sejarah Terbentuknya Piagam Madinah Dakwah Nabi di Mekkah dapat dikatakan kurang berhasil. Sampai kepada tahun kesepuluh kenabian baru sedikit orang yang menyatakan diri masuk Islam. Bahkan ada beberapa diantaranya yang memeluk agama Islam dengan sepenuh hati mereka. Sebelum Nabi melaksanakan hijrah, Beliau banyak mendapat ancaman dari kafir Quraisy. Tidak hanya gangguan psikis yang Beliau alami, tapi juga diancam secara fisik. Bahkan beberapa kali diancam untuk dibunuh. Tapi Nabi selalu sabar dalam menghadapi gangguan-gangguan tersebut. Kota Madinah mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Nabi. Bukan saja karena Makkah dan Madinah sama-sama berada di propinsi Hijaz, tetapi juga beberapa faktor lain yang ikut menentukan, yaitu :  Abdul Muthalib, kakek Nabi lahir dan dibesarkan di Madinah ini sebelum akhirnya menetap di Makkah. Apalagi hubungan kakek dan cucu ini sangat erat dan penuh kasih sayang. Maka hubungan kakek nabi yang erat dengan  Madinah juga membawa bekasnya pada diri Nabi. Ayah Rasulullah, Abdullah ibn Abdul Muthalib wafat dan dimakamkan di Madinah. Nabi pernah ziarah ke sana bersama ibundanya. Ibunda Nabi wafat dalam perjalanan pulang dari ziarah tersebut. Dengan demikian Madinah bukan tempat yang asing bagi Nabi. Setidak-tidaknya Nabi pernah  berhubungan dengan kota atau penduduk kota tersebut. Penduduk Madinah dari suku Arab bani Nadjar punya hubungan kekerabatan dengan Nabi. Kedatangan Nabi di Madinah disambut layaknya  kerabat yang datang dari jauh, bukan orang asing. Sebagian besar penduduk kota Madinah punya mata pencaharian sebagai petani, di samping itu iklim di sana lebih menyenangkan dari pada kota Makkah. Untuk itu dapat dimaklumi bila penduduknya lebih ramah dibandingkan penduduk kota Makkah. 3  Selain berbagai faktor di atas, juga khabar akan datangnya Rasul akhir zaman sudah didengar orang-orang Madinah dari orang-orang Yahudi di Madinah. Mereka mengharap-harap dan menunggu-nunggu untuk mendapat kehormatan membantu agama ini. Demikian beberapa faktor yang dapat kami kemukakan yang membantu diterimanya Nabi di Madinah dan mengapa Nabi memilih kota yastrib atau Madinah sebagai kota tempat tujuan Hijrahya, selain itu juga merupakan petunjuk Allah yang memberi jalan bagi terbukanya syiar agama Islam. Demikianlah reaksi penduduk Madinah bagaimana mereka menanti kedatangan Rasul mereka. Selain itu dakwah yang disampaikan Nabi setiap musim haji di Baitullah, juga perjanjian Baitul Aqabah pertama dan kedua yang disepakati pada tahun kedua belas dan ketiga belas dari kenabian semakin memuluskan jalan bagi Nabi untuk diterima di Madinah. Perjanjian Aqabah I dan II mempersiapkan Nabi dan kaum Muslimin secara psikologis dan sosiologis dalam pelaksanaan hijrah yang amat bersejarah.[1] Madinah adalah sebuah kota kurang lebih berjarak 400 kilometer di sebelah utara kota Makkah. Penduduk kota Madinah terdiri dari beberapa suku Arab dan Yahudi. Suku Yahudi terdiri Bani Nadzir, Bani Qainuna, dan Bani Quraidzah yang mempunyai kitab suci sendiri, lebih terpelajar dibandingkan penduduk Madinah yang lain. Sedangkjan suku Arabnya terdiri dari suku Aus, dan Khazraj, di mana kedua suku itu selalu bertempur dengan sengitnya dan sukar untuk didamaikan.[2] Nabi Muhammad datang dengan membawa perubahan. Beliau mengajarkan penghapusan kelas antara orang kaya dengan orang miskin, golongan buruh dengan golongan juragan. Yang ada hanyalah hubungan persaudaraan, saling mengasihi dan menyantuni pada yang membutuhkan. Beliau telah dapat menciptakan jalinan yang suci dan murni dan telah berhasil mengikat suku Aus dan Khazraj dalam suatu hubungan cinta kasih dan persaudaraan. 1 Nurcholis Majid, Islam, Agama dan Peradaban, Jakarta : Paramadina, t.th., hlm. 41 2 Ibid. 4 Sejak Nabi hijrah ke Madinah dan sesudah menetap di sana dan setelah masjid dan rumah beliau siap didirikan, tidak lain yang menjadi fikirannya adalah menyiarkan agama Islam, sebagai tujuan utama beliau. Sebagai seorang pemimpin, maka beliau merasa punya tanggung jawab besar terhadap diri dan pengikutnya. Beliau tidak saja harus giat menyiarkan agama Islam, tetapi juga sebagai seorang pemimpin tidak boleh membiarkan musuh-musuh dari dalam dan dari luar mengganggu kehidupan masyarakat muslim. Pada tahap ini beliau menghadapi tiga kesulitan utama : a. Bahaya dari kalangan Quraisy dan kaum Musyrik lainnya di Jazirah Arab. b. Kaum Yahudi yang tinggal di dalam dan di luar kota dan memiliki kekayaan dan sumberdaya yang amat besar. c. Perbedaan di antara sesama pendukungnya sendiri karena perbedaan lingkungan hidup mereka.[3] Dan karena perbedaan lingkungan hidup, maka kaum muslimin Anshar dan Muhajirin mempunyai latar belakang kultur dan pemikiran yang sangat berbeda. Hal ini masih di tambah lagi dengan permusuhan sengit yang telah terjadi selama 120 tahun lebih antara dua suku Anshar, yaitu Bani Aus dan Bani Khazraj. Sangat sulit bagi Nabi mengambil jalan tengah untuk mempersatukan mereka dalam kehidupan religius dan politik secara damai. Tetapi akhirnya Nabi dapat mengatasi masalah tersebut secara damai dengan cara yang amat bijaksana. Mengenai masalah yang pertama dan kedua, beliau berhasil mengikat penduduk Madinah dalam suatu perjanjian yang saling menguntungkan. Sedangkan untuk mengatasi masalah yang ketiga beliau berhasil memecahkannya dengan jalan keluar yang amat bijak dan sangat jenius. Untuk mengatasi adanya perbedaan di antara kaum muslimin, maka Nabi mempersaudarakan di antara mereka layaknya saudara kandungan yang saling pusaka mempusakai. Jika salah satu dari kedua bersaudara yang baru dipersatukan tersebut wafat, maka saudara angkatnya berhak atas seperenam harta warisannya. 3 Ja’far Subhani, Ar-Risalah, Sejarah Kehidupan Rasulullah Saw, Jakarta : Lentera, 1996, hlm. 294 5 Perlu diketahui hukum waris sebagaimana kita kenal sekarang belum berlaku saat itu. Upaya yang dilakukan Rasul itu telah menjadi alat yang ampuh untuk mematikan segala perang saudara dan permusuhan yang dulu selalu timbul di antara mereka. Iklim baru ini sangat menunjang perkembangan agama Islam di Madinah. Sehingga dalam tempo yang amat pendek, tidak lebih dari dua belas bulan sesudah Rasul menetap di Madinah, menurut keterangan Ibnu Ishaq yang wafat dalam temp hari tidak ada lagi satu rumah orang Madinah yang belum Islam selain daripada suku kecil dari suku Aus.[4] Selama beberapa minggu di Madinah, Rasul menelaah situasi kota Madinah dengan mempelajari keadaan politik, ekonomi, sosial dan sebagainya. Beliau berusaha mencari jalan bagaimana agar penduduk asli dan kaum muhajirin dapat hidup berdampingan dengan aman. Untuk mengatasi kesulitan, Nabi Muhammad membuat suatu perjanjian dengan penduduk Madinah baik Muslimin, Yahudi ataupun musyrikin. Dalam perjanjian itu ditetapkan tugas dan kewajiban Kaum Yahudi dan Musyrikin Madinah, di samping mengakui kebebasan mereka beragama dan memiliki harta kekayaannya. Dokumen politik, ekonomi, sosial dan militer bagi segenap penduduk Madinah, baik Muslimin, Musyrikin, maupun Yahudinya. Secara garis besar perjanjian itu memuat isi sebagai berikut : a. Bidang ekonomi dan sosial Keharusan orang kaya membantu dan membayar utang orang miskin, kewajiban memelihara kehormatan jiwa dan harta bagi segenap penduduk, mengakui kebebasan beragama dan melahirkan pendapat, menyatakan kepastian pelaksanaan hukum bagi siapa saja yang bersalah, dan tidak ada perbedaan antara siapapun di depan pengadilan. b. Bidang militer Antara lain menggariskan kepemimpinan Muhammad bagi segenap penduduk Madinah, baik Muslimin, Yahudi ataupun Musyrikin, segala urusan 4 H. Zainal Arifin Abbas, Peri Hidup Muhammad Rasulullah Saw, Medan : Firma Rahmat, 1964, hlm. 1246 6 berada di dalam kekuasaannya. Beliaulah yang menyelesaikan segala perselisihan antara warga negara. Dengan demikian jadilah beliau sebagai Qaaid Aam (panglima tertinggi) di Madinah. Keharusan bergotong royong melawan musuh sehingga bangsa Madinah merupakan satu barisan menuju tujuan. Dan tidak boleh sekali-kali kaum Musyrikin Madinah membantu Musyrikin Makkah (Quraisy). Baik dengan jiwa ataupun harta, dan menjadi kewajiban kaum Yahudi membantu belanja perang selama kaum Muslimin berperang.[5] B. Arti Penting Piagam Madinah Hijrah Rasulullah ke Madinah adalah suatu momentum bagi kecemerlangan Islam di saat-saat selanjutnya. Setelah Nabi Muhammad SAW tiba di Madinah dan diterima penduduk Madinah, dan menjadi pemimpin penduduk kota itu. Rasulullah SAW segera meletakkan dasar-dasar kehidupan yang kokoh bagi pembentukan suatu masyarakat baru. Inilah awal berdirinya pranata sosial politik dalam sejarah perkembangan Islam. Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, Piagam Madinah diakui sebagai bentuk perjanjian dan kesepakatan bersama bagi kepentingan membangun masyarakat Madinah yang plural, adil, dan berkeadaban. Piagam Madinah merupakan surat perjanjian yang dibuat pada masa Rasulullah SAW bersama dengan orang-orang Islam dan pihak lain (Yahudi) yang tinggal di Yasrib (Madinah). Piagam tersebut memuat pokok-pokok pikiran yang dari sudut tinjauan modern dinilai mengagumkan. Dalam konstitusi itulah untuk pertama kalinya dirumuskan ide-ide yang kini menjadi pandangan hidup modern, seperti kebebasan beragama, keberagaman, multikulturalism, humanism dan hak setiap kelompok untuk mengatur hidup sesuai dengan keyakinannya, kemerdekaan hubungan ekonomi, dan lain-lain. Selain itu juga ditegaskan adanya suatu kewajiban umum, yaitu partisipasi dalam usaha pertahanan bersama menghadapi musuh dari luar, dan menjunjung tinggi nilai-nilai humanis. [6] 5 Hasymy, Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1975, hlm. 55 6 Karvallo, Bosco dan Dasrizal, (ed). Jakarta. Aspirasi Umat Islam Indonesia. 1983, hal 11 7 Hal ini sesungguhnya telah lama diharapkan penduduk Madinah, khususnya golongan Arab, sehingga kedatangan Nabi dapat mereka terima. Harapan ini tercermin di dalam Baitul Aqabah I dan II yang mengakui Muhammad sebagai pemimpin mereka dan mengharapkan peranannya di dalam mempersatukan Madinah. Sedangkan bagi umat Islam, khususnya kaum Muhajirin, Piagam Madinah semakin memantapkan kedudukan mereka. Bersatunya penduduk Madinah di dalam suatu kesatuan politik membuat keamanan mereka lebih terjamin dari gangguan kaum kafir Quraisy. Suasana yang lebih aman membuat mereka lebih berkonsentrasi untuk mendakwahkan Islam. Terbukti Islam berkembang subur di Madinah ini. Bagi penduduk Madinah pada umumnya, dengan adanya kesepakatan piagam Madinah, menciptakan suasana baru yang menghilangkan atau memperkecil pertentangan antar suku. Kebebasan beragama juga telah mendapatkan jaminan bagi semua golongan. Yang lebih ditekankan adalah kerjasama dan persamaan hak dan kewajiban semua golongan dalam kehidupan sosial politik di dalam mewujudkan pertahanan dan perdamaian. Piagam Madinah ternyata mampu mengubah eksistensi orang-orang mukmin dan yang lainnya dari sekedar kumpulan manusia menjadi masyarakat politik, yaitu suatu masyarakat yang memiliki kedaulatan dan otoritas politik dalam wilayah Madinah sebagai tempat mereka hidup bersama, bekerjasama dalam kebaikan atas dasar kesadaran sosial mereka, yang bebas dari pengaruh dan penguasaan masyarakat lain dan mampu mewujudkan kehendak mereka sendiri.[8] Dalam waktu yang relatif singkat Rasulullah telah berhasil membina jalinan persaudaraan antara kaum Muhajirin sebagai imigran-imigran Makkah dengan kaum Ansar, penduduk asli Madinah. Beliau mendirikan Masjid, membuat perjanjian kerjasama dengan non muslim, serta meletakkan dasar-dasar politik, sosial dan ekonomi bagi masyarakat baru tersebut; suatu fenomena yang menakjubkan ahli-ahli sejarah dahulu dan masa kini. Adalah suatu kenyataan bahwa misi kerasulan Nabi Muhammad yang 8 semakin nampak nyata menggoyahkan kedudukan Makkah dan menjadikan orang-orang Quraisy Makkah semakin bergetar. Masyarakat muslim Madinah yang berhasil dibentuk Rasulullah oleh sebagian intelektual muslim masa kini disebut dengan negara kota (city state). Lalu, dengan dukungan kabilah-kabilah dari seluruh penjuru jazirah Arab yang masuk Islam, maka muncullah kemudian sosok negara bangsa (nation state). Walaupun sejak awal Islam tidak memberikan ketentuan yang pasti tentang bagaimana bentuk dan konsep negara yang dikehendaki, namun suatu kenyataan bahwa Islam adalah agama yang mengandung prinsip-prinsip dasar kehidupan termasuk politik dan negara. Dalam masyarakat muslim yang terbentuk itulah Rasulullah menjadi pemimpin dalam arti yang luas, yaitu sebagai pemimpin agama dan juga sebagai pemimpin masyarakat. Konsepsi Rasulullah yang diilhami al Qur'an ini kemudian menelorkan Piagam Madinah yang mencakup 47 pasal, yang antara lain berisikan hak-hak asasi manusia, hak-hak dan kewajiban bernegara, hak perlindungan hukum, sampai toleransi beragama yang oleh ahli-ahli politik moderen disebut manifesto politik pertama dalam Islam. Banyak diantara penulis muslim beranggapan bahwa Piagam Madinah adalah merupakan konstitusi negara Islam pertama. Namun, satu hal yang perlu dicatat bahwa dalam Piagam Madinah tidak pernah disebut-sebut agama negara. Persoalan penting yang meminta pemecahan mendesak adalah terbinanya kesatuan dan persatuan di kalangan warga Madinah yang heterogen itu. Semua warga Madinah saat itu meskipun mereka berasal dari berbagai suku adalah merupakan satu komunitas (ummah). Hubungan antara sesama warga yang muslim dan yang non muslim didasarkan atas prinsip-prinsip bertetangga yang baik, saling membantu dalam menghadapi agresi dari luar dan menghormati kebabasan beragama. Persyaratan sebuah negara, walaupun masih sederhana, telah terpenuhi, yakni ada wilayah, pemerintahan, negara, rakyat, kedaulatan dan ada konstitusi. Penilaian Piagam Madinah sebagai suatu konstitusi pernah dikemukakan oleh Hamilton Alexander Rosskeem Gibb, mantan guru besar bahasa Arab di 9 Oxford University, bahwa Piagam Madinah adalah merupakan hasil pemikiran yang cerdas dan inisiatif dari Nabi Muhammad dan bukanlah wahyu. Oleh karena itu, sifat konstitusinya dapat diubah dan diamandir. Muhammad Marmaduke Pickthal, dalam mukaddimah terjemahannya terhadap al-Qur'an, mengatakan bahwa Nabi sebagai seorang pemimpin mempunyai perhatian yang besar untuk menstabilkan masyarakat Madinah dengan mencetuskan konstitusi. Konstitusi yang dimaksud Pickthal tak lain adalah Piagam Madinah. Sementara itu, Montgomery Watt dalam uraiannya mengenai piagam dimaksud secara tegas juga menyebutnya sebagai konstitusi, yakni Konstitusi Madinah. 10 KESIMPULAN Masyarakat muslim Madinah yang berhasil dibentuk Rasulullah oleh sebagian intelektual muslim masa kini disebut dengan negara kota (city state). Lalu, dengandukungan kabilah-kabilah dari seluruh penjuru jazirah Arab yang masuk Islam, maka muncullah kemudian sosok negara bangsa (nation state). Walaupun sejak awal Islam tidak memberikan ketentuan yang pasti tentang bagaimana bentuk dan konsep negara yang dikehendaki, namun suatu kenyataan bahwa Islam adalah agama yang mengandung prinsip-prinsip dasar kehidupan termasuk politik dan negara. Dalam masyarakat muslim yang terbentuk itulah Rasulullah menjadi pemimpin dalam arti yang luas, yaitu sebagai pemimpin agama dan juga sebagai pemimpin masyarakat. Konsepsi Rasulullah yang diilhami al Qur'an ini kemudian menelorkan Piagam Madinah yang mencakup 47 pasal, yang antara lain berisikan hak-hak asasi manusia, hak-hak dan kewajiban bernegara, hak perlindungan hukum, sampai toleransi beragama yang oleh ahli-ahli politik moderen disebut manifesto politik pertama dalam Islam. 11 Daftar Pustaka Nurcholis Majid, Islam, Agama dan Peradaban, Jakarta : Paramadina t.th Ja’far Subhani, Ar-Risalah, Sejarah Kehidupan Rasulullah Saw, Jakarta : Lentera, 1996 Ja’far Subhani, Ar-Risalah, Sejarah Kehidupan Rasulullah Saw, Jakarta : Lentera, 1996 H. Zainal Arifin Abbas, Peri Hidup Muhammad Rasulullah Saw, Medan : Firma Rahmat, 1964 Hasymy, Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1975 Karvallo, Bosco dan Dasrizal, (ed).. Aspirasi Umat Islam Indonesia. Jakarta: Leppenas 1983 Ibnu Ishaq, Sirah al-Nabi Saw Juz II. Madinah: Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah 2004 Dr. Aj Wensinck. Mohammad en de Yoden le Medina. 1928 W. Montgomentry Watt, Mohammad at Medina. 1956 12 LAMPIRAN PIAGAM MADINAH I. Mukaddimah Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, inilah piagam tertulis dari Nabi Muhammad Saw di kalangan orang-orang yang beriman dan memeluk islam (yang berasal dari) Quraisy dan Yastrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka. II. Pembentukan Umat Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (umat) dan bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia. III. Hak Asasi Manusia Pasal 2 Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, saling menanggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) sebagai kompensasi hukuman pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman. Pasal 3 13 1) Bani ‘Auf (dari Yastrib) tetap mempunyai hak asli mereka dan saling menanggung uang tebusan darah (diyat). 2) Setiap kelompok mereka membayar uang tebusan dengan baik dan adil diantara orang-orang beriman. Pasal 4 1) Bani Sa’idah (dari Yastrib) tetap atas hak asli mereka, saling menanggung uang tebusan mereka. 2) Setiap kelompok mereka membayar uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman. Pasal 5 1) Bani Al-Harits (dari suku Yastrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling menanggung uang tebusan mereka. 2) Setiap kelompok mereka membayar uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman. Pasal 6 1) Bani Jusyam (dari suku Yastrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling menanggung uang tebusan mereka. 2) Setiap kelompok mereka membayar uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman. Pasal 7 1) Bani Najjar (dari suku Yastrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling menanggung uang tebusan mereka. 2) Setiap kelompok mereka membayar uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman. Pasal 8 1) Bani ‘Amr (dari suku Yastrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling menanggung uang tebusan mereka. 14 2) Setiap kelompok mereka membayar uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman. Pasal 9 1) Bani An-Nabit (dari suku Yastrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling menanggung uang tebusan mereka. 2) Setiap kelompok mereka membayar uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman. Pasal 10 1) Bani ‘Auz (dari suku Yastrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling menanggung uang tebusan mereka. 2) Setiap kelompok mereka membayar uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman. IV. Persatuan Agama Pasal 11 Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan meningalkan tanggung jawabnya dalam membantu orang-orang yang berhutang, yaitu membayar uang tebusan darah dengan cara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman. Pasal 12 Orang-orang beriman dilarang membuat persekutuan dengan orang-orang beriman lainnya tanpa persetujuan kelompoknya sendiri. Pasal 13 1) Seluruh orang-orang beriman dan bertaqwa harus harus menentang setiap orang yang melakukan kesalahan, melanggar ketertiban, melakukan penipuan, membuat permusuhan atau pengacauan dikalangan masyarakat orang-orang beriman. 15 2) Kebulatan persatuan orang-orang beriman dalam menghadapi orang-orang yang bersalah merupakan satu keputusan bersama, walaupun hal tersebut terhadap anak-anak mereka sendiri. Pasal 14 1) Orang beriman dilarang melakukan pembunuhan atas orang lain yang tidak beriman. 2) Dan juga dilarang membantu orang-orang kafir yang melakukan penyerangan pada orang-orang beriman lainnya. Pasal 15 1) Jaminan Tuhan adalah untuk semua dan merata, melindungi nasib orang-orang lemah. 2) Seluruh orang-orang yang beriman harus saling menjamin dan bahu-membahu antar sesama mereka dari (gangguan) pihak lain. V. Persatuan Segenap Warga Negara Pasal 16 Bahwa sesungguhnya bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum. Pasal 17 1) Perdamaian yang dilakukan orang-orang beriman adalah satu dan atas nama semuanya. 2) Tidak diperkenankan kelompok orang-orang beriman membuat perjanjian tanpa melibatkan kelompok beriman lainnya didalam suatu peperangan yang dilakukan dijalan Tuhan kecuali atas dasar persamaan dan keadilan antara mereka. 16 Pasal 18 Setiap serangan yang tunjukkan kepada kita merupakan tantangan kepada semua orang-orang beriman yang harus memperkokoh persatuannya antar semua kelompok. Pasal 19 1) Seluruh orang-orang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan. 2) Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat. Pasal 20 1) Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy adalah tidaklah diakui. 2) Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugain yang diderita oleh orang yang tidak beriman. Pasal 21 1) Barangsiapa yang membunuh seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dan si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat). 2) Seluruh warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk pebuatan itu, dan tidak diijinkan selain daripada menghukum kejahatan itu. Pasal 22 17 1) Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan Hari Akhir untuk membantu orang-orang yang salah dan memberikan perlindungan baginya. 2) Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di Hari Kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya. Pasal 23 Apabila timbul perbedaan pendapat diantara kamu dalam suatu masalah, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Allah dan (keputusan) Rasul-Nya, Muhammad Saw. VI. Golongan Minoritas Pasal 24 Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama orang-orang beriman selama negara dalam peperangan. Pasal 25 1) Kaum Yahudi dari suku ‘Auf adalah satu bangsa (umat) dengan warga yang beriman. 2) Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka sebagaimana kaum muslim bebas memeluk agamanya. 3) Kebebasan ini belaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. 4) Kecuali ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa orang yang bersangkutan dan keluarganya. Pasal 26 18 Kaum Yahudi dari Bani Najjar diperlakukan sama seperti Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf di atas. Pasal 27 Kaum Yahudi dari Bani Harits diperlakukan sama seperti Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf di atas. Pasal 28 Kaum Yahudi dari Bani Sa’idah diperlakukan sama seperti Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf di atas. Pasal 29 Kaum Yahudi dari Bani Jusyam diperlakukan sama seperti Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf di atas. Pasal 30 Kaum Yahudi dari Baid Auz diperlakukan sama seperti Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf di atas. Pasal 31 1) Kaum Yahudi dari Bani Tsa’labah diperlakukan sama seperti Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf di atas. 2) Kecuali orang yang mengacau atau yang berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya. Pasal 32 Suku Jafnah yang mempunyai hubungan darah kaum Yahudi dari Bani Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Bani Tsa’labah. Pasal 33 1) Bani Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani ‘Auf di atas. 19 2) Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan. Pasal 34 Pengikut-pengikut atau sekutu-sekutu dari Bani Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Bani Tsa’labah. Pasal 35 Setiap pegawai atau pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti Kaum Yahudi. VII. Tugas Warga Negara Pasal 36 1) Tidak seorang pun diperbolehkan melanggar peraturan ini tanpa seizin Muhammad Saw. 2) Seorang warga negara dapat melakukan qishash luka yang telah orang lain dilakukan orang lain kepadanya. 3) Siapa yang melakukan kejahatan maka ganjaran itu menimpa orangtua dan keluarganya, kecuali untuk membela diri 4) Tuhan melindungi orang-orang yang setia pada piagam ini. Pasal 37 1) Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagaimana kaum Muslimin memikul biaya negara. 2) Di antara seluruh warga negara (Yahudi dan Muslimin) terkait perjanjian pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini. 3) Diantara mereka harus terdapat nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa. 4) Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya. 20 5) Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan teraniaya Pasal 38 Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih berlangsung. VIII. Melindungi Negara Pasal 39 Sesungguhnya Kota Yastrib, Ibukota Negara tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap pihak yang disebutkan dalam piagam ini. Pasal 40 Setiap tetangga rumah harus diperlakuklan seperti diri sendiri, dan tidak boleh mengganggu ketentramannya dan menzaliminya. Pasal 41 Setiap tetangga wanita tidak boleh diganggu ketentraman dan kehormatan dan tidak boleh melakukan kunjungan kecuali harus atas izin suaminya. IX. Pimpinan Negara Pasal 42 1) Dilarang menimbulkan masalah dan pertengkaran antar sesama anggota yang menyepakati piagam. Dan apabila hal tersebut terjadi maka harus segera dilaporkan dan diselesaikan berdasarkan hukum Allah dan Rasul-Nya. 2) Tuhan berpegang teguh pada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya. Pasal 43 21 Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka. Pasal 44 Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yastrib. X. Politik Perdamaian Pasal 45 1) Apabila mereka diajak melakukan perdamaian dan membuat perjanjian damai (treaty), maka mereka harus siap dan bersedia untuk berdamai dan melakukan perjanjian damai. 2) Setiap kali ajakan perdamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukan permusuhan terhadap agama (Islam). 3) Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk melakukan perdamaian itu. Pasal 46 1) Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Auz dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu. 2) Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan. XI.Penutup Pasal 47 1) Setiap warganegara yang melakukan usaha, maka semua menjadi milik dirinya. 22 2) Sesungguhnya Tuhan merestui semua peserta piagam ini, yang telah berlaku jujur dan baik. 3) Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang zalim dan bersalah. 4) Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang berpergian (keluar), adalah aman. 5) Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang zalim dan berbuat salah. 6) Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada). 7) Dan akhirnya Muhammad adalah Utusan Allah, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya. Sumber: Menurut riwayat Ibnu Ishaq dalam bukunya Sirah al-Nabi Saw Juz II hal. 119-123, dikutip Ibnu Hisyam (wafat 213 H.828M). Sebagai perbandingan lihat juga analisa Dr. Aj Wensinck dalam bukunya Mohammad en de Yoden le Medina (1928), hal 74-84, dan W. Montgomentry Watt dalam bukunya Mohammad at Medina (1956), hal 221-225. 23 24