Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
RUKUN ISLAM dan RUKUN IMAN, 2018
RUKUN ISLAM dan RUKUN IMAN dalam ISLAM Sebagai umat Islam, sudah seharusnya mengenal dan memahami tentang rukun Islam dan rukun Iman. Karena sesungguhnya seseorang dikatakan muslim jika sudah memenuhi beberapa amalan dari rukun Islam, khususnya mengucap syahadat. Dapat dikatakan bahwa rukun Islam merupakan syarat-syarat menjadi seorang muslim. Selain rukun Islam, adapula rukun Iman yang terdiri dari 6 poin yang harus diyakini dan diImani seorang muslim. Kedua rukun tersebut adalah pilar-pilar penting dalam agama Islam yang harus diketahui, dipahami, dihayati serta diamalkan oleh setiap muslim. Berikut adalah penjelasan lebih mendalam tentang rukun Islam dan rukun Iman. A. Rukun Islam Sebagai muslim, rukun Islam merupakan amalan-amalan untuk menjadi muslim yang sempurna. Dikatakan demikian karena rukun Islam banyak diwujudkan melalui gerakan dan perbuatan fisik. Tetapi meskipun brupa kegiatan fisik, pemahaman terhadap makna rukun Islam sendiri sangat penting. Berikut adalah 5 rukun Islam beserta penjelasannya: 1. Syahadat Lebih tepatnya, amalan mengucap dua kalimat syahadat bagi seorang muslim adalah wajib. Dua kalimat syahadat yang wajib diketahui, diucapkan dan dipahami artinya. Karena sebagai bentuk persaksian bahwa seorang muslim yang menyatakan mantap menjadi seorang muslim atau masuk Islam pertama kali. Dua kalimat syahadat beserta artinya adalah sebagai berikut: Kalimat pertama: Ašyhadu ʾal lā ilāha illa l-Lāh Artinya: Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah Kalimat kedua: wa ʾašhadu ʾanna muḥammadar rasūlu l-Lāh Artinya: Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Dari dua kalimat syahadat tersebut berarti bahwa muslim hanya boleh menyembah dan memiliki satu Tuhan Yang Maha Esa. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu yang dilakukan umatNya dan Nabi Muhammad adalah sebagai yang dimuliakannya. 2. Sholat
Slide ini merupakan bahan diskusi dalam acara Sekolah Gender yang diselenggarakan oleh PMII Komisariat STAINU Jakarta. Di samping sedikit menyinggung aspek sejarah, juga dipaparkan tantangan dalam aspek hukum.
Menurut istilah syarak, Faraidh adalah pembahagian harta seorang Islam yang telah meninggal dunia sama ada beliau meninggalkan wasiat atau tidak sebelum kematiannya.Ilmu faraidh ialah ilmu yang membicarakan tentang waris-waris yang berhak terhadap harta pusaka dan kadar yang wajib bagi setiap waris yang berhak itu. DEFINISI HARTA PUSAKA : Al-Tarikah ialah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh si mati termasuklah harta benda dan hak-hak kebenaran seperti hak manfaat ke atas barang yang disewa. Harta yang termasuk dalam pusaka ialah harta yang diperolehi oleh seseorang semasa hayat secara halal dengan cara :
Artikel HUKUM DAN MORAL MENURUT ISLAM, 2022
Hukum adalah suatu aturan dan ukuran perbuatan yang menjuruskan perbuatan-perbuatan tersebut ke tujuan yang semestinya. . Jika kata hukum bila disandingkan dengan Islam, maka yang dimaksud hukum Islam, adalah kitab Allah yang berkaitan dengan perbuatan manusia (mukallaf), baik berupa perintah, larangan, pilihan maupun ketetapan-ketetapan hukum kausalitas. Moral diartikan sebagai ajaran tentang baik buruk perbuatan dan kelakuan.
Yosafat Umbu Rato, M.Pd, 2022
Dalam pengertian yang sangat kompleks, penulis akan mengupas tuntas tentang apa yang orang cari dalam agama. Allah mengatakan dalam kitab Roma bahwa tidak ada orang yang dapat mencari Allah. Namun pertanyaannya, apakah yang orang cari dalam agama. Seharusnya agama membawa orang mengenal Allah yang disembahnya.
Hukum kewarisan Islam merupakan bagian dari konstruksi ajaran agama Islam yang secara letter lijk termuat dalam teks-teks ayat suci Alquran. Alquran telah mengatur mengenai cara pembagian harta waris, ahli waris dan syarat-syarat sebagai ahli waris, wasiat dan hal-hal yang secara rinci membahas mengenai waris. Idealnya ketentuan yang telah ditentukan oleh Alquran tersebut harus dilaksanakan. Akan tetapi karena berbagai faktor yang melingkupi, ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga timbul pemahaman terhadap keberadaan hukum waris Islam seakan hanya sebatas rentetan aturan tanpa adanya praktik. Padahal jika dikaji secara mendalam, hukum waris menduduki tempat amat penting dalam hukum Islam. Sedemikian pentingnya kedudukan waris sehingga hadis Nabi yang diriwayatkan Ibn Mâjah dan al-Daruquthnî mengajarkan: "Pelajarilah farâidh dan ajarkanlah kepada orang banyak karena farâidh adalah setengah ilmu dan mudah dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali hilang dari umatku". Karena ada perintah khusus untuk mempelajari dan mengajarkan farâidh itulah, para ulama menjadikannya sebagai salah satu cabang ilmu yang berdiri sendiri. 1 Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Pertama, kelompok ayat kewarisan inti adalah ayat-ayat yang langsung menjelaskan pembagian kewarisan. Ayatayat tersebut ialah, ayat tentang persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dan pernyataan adanya perbedaan bagian ahli waris (QS An-Nisa'(4) : 7). Juga tentang detail bagian setiap ahli waris serta penekanan pelunasan hutang dan wasiat pewaris. (QS An-Nisa' (4) :11 dan 12). Disamping itu, ada ayat yang berkenaan dengan pedoman preventif dari kemungkinan terjadinya kasus di luar kebiasaan seperti tersebut pada ayat 11 dan 12 dari surat An-Nisa', yaitu berkenaan dengan ahli waris pengganti atau mawali (QS An-Nisa' (4): 33). Terakhir berkenaan dengan kemungkinan yang lain, jika pewaris tidak memiliki anak dan mawali anak atau yang dinamakan kalalah (QS An-Nisa' (4): 176). Kalau dilihat pada ayat 7, tampaknya ayat ini masih bersifat global, karena belum ada pernyataan pembagian atau porsi setiap ahli waris. Ayat ini sebagai usaha awal Islam merombak tradisi Arab Jahiliyah. Ayat 11 dan 12, merupakan ayat kewarisan inti yang berkenaan dengan detail masing-masing ahli waris, dalam kewarisan yang "normal". Dikatakan normal karena dalam kedua ayat tersebut sudah tercakup bagian-bagian ahli waris yang umum terjadi dalam masyarakat. Kedua, kelompok ayat kewarisan pembantu adalah ayat-ayat yang punya fungsi sebagai penjelas atau pembantu dalam pembahasan mengenai sistem kewarisan Islam. Ayat-ayat ini cukup banyak yang tersebar di surat An-Nisa', Al-Baqarah, Al-Anfal dan Al-Ahzab. Dari ayatayat pembantu ini dapat dikelompokkan dalam tiga penegasan yaitu, pernyataan tentang kewajiban dan larangan dalam hal yang berkaitan dengan kewarisan, dasar untuk waris-mewaris, dan mengenai sanksi. Sedangkan dijelaskan oleh Muhammad Syahrur bahwa ayat-ayat waris dimulai dengan surat an-Nisa': 11 (yusikumullahu fi awladikum) dan diakhiri dengan surat an-Nisa': 13 (wasiyyatan min Allahi wa Allahu 'alim hakim). 2
Luke, D., & Terhune, D. (2024, May). Psychedelic-induced synaesthesia: Five studies. Paper presented at the UK Synaesthesia Association and American Synesthesia Association First Joint International Synaesthesia Conference, Somerville College, University of Oxford, May 10 –12. https://uksynaesthesia.com/wp-content/uploads/2024/05/Steen-2024_may_ammended_program.pdf The neurobiology of synaesthesia is receiving growing attention in the search for insights into consciousness, such as the binding problem. The cognitive processes and phenomenology of congenital synaesthesia has been much explored, yet very little systematic research exists concerning the phenomenology and cognitive neuroscience of psychedelically-induced experiences, despite the recent renaissance in psychedelic research and seemingly common experience of a kind of transient synaesthesia with psychedelics. To that end this presentation reports on a number of such studies exploring psychedelic synaesthesia conducted by the authors and their colleagues throughout the last decade, and constituting most of the very few recent extant studies. Results are presented from a systematic review of psychedelic synaesthesia research, along with findings from an online survey into the prevalence, type and frequency of naturalistic psychedelic synaesthesia experiences, in addition to the report of an experimental attempt to establish sound-colour and grapheme-colour synaesthesia in a placebo-controlled trial of LSD. Furthermore, data is presented from research with a relatively rare case study of someone reporting permanently induced synaesthesia following the ingestion of an accidentally large dose of the psychedelic drug 2,5-dimethoxy-4-bromophenethylamine (2C-B). The participant reported consistent emotional face-colour synaesthesia in the seven years since his psychedelic experience and was tested against a control group using a stroop face-colour paradigm and was found to exhibit both consistency and automaticity. However, a subsequent study exploring mechanisms using transcranial magnetic stimulation (TMS) did not reveal any differential primary visual cortex excitability compared to a control group. The implications of this body of research for understanding both drug-induced and congenital synaesthesia, and consciousness research more generally, is discussed.
Pontifical Biblical Institute Rome, 2018
Lecture at the conference: The Bible and Political Thought, September 2018
Artificial Intelligence Review, 2022
Ingeniería Industrial, Empresa y Estrategia., 2024
Le archeologie di Marilli. Miscellanea di studi in ricordo di Maria Maddalena Negro Ponzi, a cura di P. DE VINGO, Alessandria, pp. 187-207, 2018
AGORA:Jurnal Penelitian dan Karya Ilmiah Arsitektur Usakti
Journal of the Australian Early Medieval Association, 2022
Royal Sexualized Bodies at the Tudor Court, 2023
Public Policy and Administration Research, 2016
Al-Kharaj, 2024
Journal of food research, 2019
Physical Review B, 2007
Scientific reports, 2018
Nematologica, 1978
The Physics of fluids, 1980