Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Selasa, 16 Februari 2016
A. Sejarah Singkat Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan fenomena baru dalam dunia
ketatanegaraan. Hal ini, tadinya diawali dengan munculnya konsep Rechtstaat yang
salah satu cirinya adalah adanya Pengadilan Administrasi.
Pengadilan Administrasi muncul seiring lahirnya demokratisasi, atau dalam kata lain
liberalisasi yang mulai memikirkan bagaimana tindakan-tindakan Negara dapat
dituntut, seperti dalam pengambilan keputusan, pembuatan peraturan, dll.
Dalam perkembangannya, wewenang yang dimiliki oleh Peradilan Administrasi ini
kemudian bertambah. Maksudnya, yang tadinya Hakim tidak boleh menentang
Presiden sebagai pejabat yang mengangkatnya, lama-kelamaan Hakim jadi bersifat
impartial dan mncullah konsep Independence of Judiciary. Jadi, di sini Presiden pun
dapat diadili melalui Pengadilan Administrasi.
Perlu diperhatikan bahwa pembahasan mengenai Mahkamah Konstitusi ini tidak
dapat terlepas dari Pengadilan Administrasi karena sejatinya wewenang Mahkamah
Konstitusi adalah pecahan dari weweang Pengadilan Administrasi. Namun demikian,
beberapa negara masih menganggapnya dalam satu payung peradilan, sehingga tidak
membedakan Supreme Court atau Constitutional Court. Sedangkan, beberapa negara
memisahkannya dengan memberi wewenang yang lebih detil untuk Peradilan
Administrasi dan Peradilan Konstitusi.
Mengenai keberadaan Peradilan Konstitusi yang terpisah dari peradilan lainnya
dibentuk pertama kali di abad 20, tepatnya tahun 1920 di Wina oleh Hans Kelsen.
Menurutnya, ciri negara hukum yang modern adalah adanya peradilan konstitusi.
Sebelum itu, di tahun 1803, di Amerika Serikat, telah ditemukan praktik peradilan
konstitusi, yang pelaksanaannya tidak dipisahkan dari Supreme Court. Kasus yang
dimaksud adalah kasus Marbury v. Madison, yang mana untuk pertama kalinya
Supreme Court membatalkan undang-undang. Dari sinilah dikenal istilah Judicial
Review, Independence of Judiciary, dan tidak berlakunya Ultrapetita pada perkara
publik, termasuk hukum tata negara.
B. Model Peradilan Konstitusi di Dunia
1. Centralized Model (Kelsenian)
Berlaku di negara-negara Civil Law: Eropa Barat, di mana MK terpisah dari MA.
2. Decentralized Model (American)
Berlaku di negara-negara Common Law, berkaca pada Amerika Serikat (MA dan
MK tidak dipisahkan).
3. Model Prancis
Prancis tidak mau mengikuti sistem negara manapun, sehingga memiliki sistem
sendiri. Tidak dikenal Pengadilan Konstitusi, yang ada adalah Dewan Konstitusi.
Diikuti oleh negara-negara bekas jajahan Prancis. Jika di negara lain dikenal
Judicial Review, Prancis hanya dapat memberlakukan Preview (sebelum
Peraturan diundangkan). Hal ini membuat sistem hukumnya lebih stabil.
**Pengecualian
1. Negara Inggris tidak mengenal Mahkamah Konstitusi dan tidak ada Judicial Review
(tidak mau mengikuti Amerika Serikat). Bagi mereka, tidak logis untuk menilai
Undang-Undang yang dibuat oleh rakyat dengan Ratu sebagai pimpinannya. Namun,
apabila ada keputusan-keputusan Administrasi yang merugikan rakyat itu bisa
digugat. (JR yang dikenal adlah menggugat KTUN)
2. Belanda. Negara ini tidak mengikuti apa yang dianut oleh negara-negara di Eropa
Barat, bahkan juga Prancis. Menurut mereka, UU yang telah dibuat tidak boleh
diganggu gugat dan Hakim tidak boleh menilai UU.
C. Mahkamah Konstitusi di Indonesia
UUD 1945 menyebutkan tentang kedudukan MK di Pasal 24 yang kemudian di Pasal
24 C disebutkan wewenangnya. Secara umum, kewenangan MK adalah sbb:
1. Menguji UU atas UUD (JR)*
2. Mengadili sengketa kewenangan lembaga negara
3. Pembubaran Parpol
4. Mengadili sengketa hasil Pemilu
5. Menindaklanjuti rekomendasi DPR dalam hal Impeachment sebagai forum
hukum (memastikan terjadi atau tidaknya pelanggaran yang emnyebabkan
Presiden dapat diturunkan)
*Doktrin “Siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan” sampai saat ini masih
dipakai dalam Judicial Review di Indonesia, walaupun pada kenyataannya sudah
kolot.
Referensi:
www.jimly.com
www.jimlyschool.com
Buku Gagasan Konstitusi Sosial
Kasus Marbury v. Madison
Buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
Buku Konstitusi Hijau
UUD 1945
UU tentang Mahkamah Konstitusi