[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Oleh Prof. Jimly Asshiddiqie Selasa, 16 Februari 2016 A. Sejarah Singkat Mahkamah Konstitusi Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan fenomena baru dalam dunia ketatanegaraan. Hal ini, tadinya diawali dengan munculnya konsep Rechtstaat yang salah satu cirinya adalah adanya Pengadilan Administrasi. Pengadilan Administrasi muncul seiring lahirnya demokratisasi, atau dalam kata lain liberalisasi yang mulai memikirkan bagaimana tindakan-tindakan Negara dapat dituntut, seperti dalam pengambilan keputusan, pembuatan peraturan, dll. Dalam perkembangannya, wewenang yang dimiliki oleh Peradilan Administrasi ini kemudian bertambah. Maksudnya, yang tadinya Hakim tidak boleh menentang Presiden sebagai pejabat yang mengangkatnya, lama-kelamaan Hakim jadi bersifat impartial dan mncullah konsep Independence of Judiciary. Jadi, di sini Presiden pun dapat diadili melalui Pengadilan Administrasi. Perlu diperhatikan bahwa pembahasan mengenai Mahkamah Konstitusi ini tidak dapat terlepas dari Pengadilan Administrasi karena sejatinya wewenang Mahkamah Konstitusi adalah pecahan dari weweang Pengadilan Administrasi. Namun demikian, beberapa negara masih menganggapnya dalam satu payung peradilan, sehingga tidak membedakan Supreme Court atau Constitutional Court. Sedangkan, beberapa negara memisahkannya dengan memberi wewenang yang lebih detil untuk Peradilan Administrasi dan Peradilan Konstitusi. Mengenai keberadaan Peradilan Konstitusi yang terpisah dari peradilan lainnya dibentuk pertama kali di abad 20, tepatnya tahun 1920 di Wina oleh Hans Kelsen. Menurutnya, ciri negara hukum yang modern adalah adanya peradilan konstitusi. Sebelum itu, di tahun 1803, di Amerika Serikat, telah ditemukan praktik peradilan konstitusi, yang pelaksanaannya tidak dipisahkan dari Supreme Court. Kasus yang dimaksud adalah kasus Marbury v. Madison, yang mana untuk pertama kalinya Supreme Court membatalkan undang-undang. Dari sinilah dikenal istilah Judicial Review, Independence of Judiciary, dan tidak berlakunya Ultrapetita pada perkara publik, termasuk hukum tata negara. B. Model Peradilan Konstitusi di Dunia 1. Centralized Model (Kelsenian) Berlaku di negara-negara Civil Law: Eropa Barat, di mana MK terpisah dari MA. 2. Decentralized Model (American) Berlaku di negara-negara Common Law, berkaca pada Amerika Serikat (MA dan MK tidak dipisahkan). 3. Model Prancis Prancis tidak mau mengikuti sistem negara manapun, sehingga memiliki sistem sendiri. Tidak dikenal Pengadilan Konstitusi, yang ada adalah Dewan Konstitusi. Diikuti oleh negara-negara bekas jajahan Prancis. Jika di negara lain dikenal Judicial Review, Prancis hanya dapat memberlakukan Preview (sebelum Peraturan diundangkan). Hal ini membuat sistem hukumnya lebih stabil. **Pengecualian 1. Negara Inggris tidak mengenal Mahkamah Konstitusi dan tidak ada Judicial Review (tidak mau mengikuti Amerika Serikat). Bagi mereka, tidak logis untuk menilai Undang-Undang yang dibuat oleh rakyat dengan Ratu sebagai pimpinannya. Namun, apabila ada keputusan-keputusan Administrasi yang merugikan rakyat itu bisa digugat. (JR yang dikenal adlah menggugat KTUN) 2. Belanda. Negara ini tidak mengikuti apa yang dianut oleh negara-negara di Eropa Barat, bahkan juga Prancis. Menurut mereka, UU yang telah dibuat tidak boleh diganggu gugat dan Hakim tidak boleh menilai UU. C. Mahkamah Konstitusi di Indonesia UUD 1945 menyebutkan tentang kedudukan MK di Pasal 24 yang kemudian di Pasal 24 C disebutkan wewenangnya. Secara umum, kewenangan MK adalah sbb: 1. Menguji UU atas UUD (JR)* 2. Mengadili sengketa kewenangan lembaga negara 3. Pembubaran Parpol 4. Mengadili sengketa hasil Pemilu 5. Menindaklanjuti rekomendasi DPR dalam hal Impeachment sebagai forum hukum (memastikan terjadi atau tidaknya pelanggaran yang emnyebabkan Presiden dapat diturunkan) *Doktrin “Siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan” sampai saat ini masih dipakai dalam Judicial Review di Indonesia, walaupun pada kenyataannya sudah kolot. Referensi: www.jimly.com www.jimlyschool.com Buku Gagasan Konstitusi Sosial Kasus Marbury v. Madison Buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia Buku Konstitusi Hijau UUD 1945 UU tentang Mahkamah Konstitusi