MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA
MENTERI
PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1684 TAHUN 2015
TENTANG
PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
KEPADA OLAHRAGAWAN, PEMBINA OLAHRAGA, TENAGA
KEOLAHRAGAAN, DAN ORGANISASI OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA,
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 16, Pasal 17
ayat (4) dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang
Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan,
Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga.
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
1
Indonesia Nomor 4535);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5023);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); .
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan
Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4704);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5115);
11. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian
Penghargaan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 102);
12. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Struktur
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 101).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA TENTANG
PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
KEPADA OLAHRAGAWAN, PEMBINA OLAHRAGA, TENAGA
KEOLAHRAGAAN, DAN ORGANISASI OLAHRAGA
2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang
diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
2. Prestasi olahraga adalah hasil upaya maksimal yang dicapai oleh olahragawan atau
kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga.
3. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta
mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
4. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara
langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan
tenaga keolahragaan.
5. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan
kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
6. Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan,
kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk
kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
7. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat
kompetensi dalam bidang olahraga, terdiri atas pelatih, guru/dosen, wasit, juri,
manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh, instruktur, tenaga medis dan
para medis, ahli gizi, ahli biomekanika, psikolog, masseur atau sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan
olahraga;
8. Olahragawan berprestasi adalah olahragawan yang telah mencapai prestasi tertentu,
yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau penghargaan lain;
9. Pembina Olahraga berprestasi adalah orang yang telah melakukan pembinaan dan
pengembangan olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi sehingga
berprestasi dan berpartisipasi kegiatan keolahragaan tingkat Nasional/Internasional.
10. Tenaga Keolahragaan berprestasi adalah pelatih, keolahragaan terdiri atas pelatih,
guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh,
instruktur, tenaga medis dan para medis, ahli gizi, ahli biomekanika, psikolog, atau
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan kegiatan olahraga yang telah mencapai prestasi tertentu, yang
dibuktikan dengan sertifikat dan/atau penghargaan lain;
11. Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan
membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
12. Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina,
mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan
organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi
cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
13. Perseorangan adalah orang perorangan atau kelompok orang.
14. Lembaga swasta adalah lembaga yang dibentuk oleh orang perorangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan baik berbadan hukum maupun tidak
berbadan hukum.
3
15. Kejuaraan olahraga adalah kejuaraan olahraga tingkat nasional/internasional yang
penanggung jawab penyelenggaraannya adalah induk organisasi cabang olahraga
nasional/internasional.
16. Pekan olahraga adalah pekan olahraga nasional/internasional, yang penanggung jawab
penyelenggaraannya adalah pemerintah dengan menugasi Komite Olahraga Nasional
(KON)/Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
17. Lembaga Pemerintah adalah suatu organ/lembaga/badan yang sumber pendanaannya
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui Dewan Perwakilan
Rakyat.
19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
21. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keolahragaan.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Organisasi Olahraga, Organisasi Lain, dan/atau Perseorangan dalam memberikan
penghargaan kepada setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga
pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan
olahraga.
Pasal 3
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk :
a. menghargai jasa dan/atau prestasi pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga
pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam
memajukan olahraga;
b. menumbuhkembangkan semangat pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga
pemerintah/swasta, dan perseorangan dalam melaksanakan pembinaan dan
pengembangan olahraga; dan
c. memberikan motivasi dan apresiasi kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga,
lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam
memajukan olahraga.
4
Pasal 4
Penghargaan olahraga dilaksanakan berdasarkan prinsip :
a. manfaat, bahwa pemberian penghargaan olahraga berguna bagi pengembangan prestasi
dan peningkatan kesejahteraan pelaku olahraga;
b. kepatutan, bahwa pemberian penghargaan olahraga didasarkan pada kepantasan dari
segi ekonomi, sosial, dan pengembangan karier;
c. akuntabilitas, bahwa pemberian penghargaan olahraga dilakukan berdasarkan hasil
penilaian yang objektif, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. keterbukaan, bahwa pemberian penghargaan olahraga bersifat transparan, terbuka, dan
dapat dikontrol oleh masyarakat;
e. keadilan, bahwa pemberian penghargaan olahraga dilaksanakan secara proporsional dan
berlaku sama bagi setiap orang yang berprestasi dan/atau berjasa memajukan olahraga;
f. kecermatan, bahwa pemberian penghargaan olahraga dilaksanakan secara hati-hati,
saksama, dan teliti sesuai persyaratan dan peraturan perundang-undang.
BAB III
PEMBERI DAN PENERIMA, NILAI DAN BENTUK PENGHARGAAN
Bagian Kesatu
Pemberi dan Penerima
Pasal 5
(1) Penghargaan olahraga dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan.
(2) Penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada
setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan
perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga.
Pasal 6
(1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan olahraga kepada pelaku olahraga,
organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi
dan/atau berjasa pada kejuaraan/pekan olahraga tingkat regional dan internasional
baik ajang tunggal maupun multi ajang.
(2) Penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah Provinsi berkoordinasi dengan Pemerintah dapat memberikan
penghargaan olahraga kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga
pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa pada
kejuaraan olahraga tingkat provinsi nasional baik ajang tunggal maupun multi ajang.
(2) Penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur.
5
Pasal 8
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah
Provinsi dapat memberikan penghargaan olahraga kepada pelaku olahraga, organisasi
olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau
berjasa pada kejuaraan olahraga tingkat provinsi baik ajang tunggal maupun multi
ajang.
(2) Penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 9
(1) Organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan dapat memberikan
penghargaan olahraga kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga
pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa pada
kejuaraan/pekan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional,
tingkat regional, dan tingkat internasional.
(2) Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi,
dan/atau Pemerintah.
Bagian Kedua
Bentuk dan Nilai Penghargaan
Pasal 10
Penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk:
a. tanda kehormatan;
b. kemudahan;
c. beasiswa;
d. pekerjaan;
e. kenaikan pangkat luar biasa;
f. asuransi;
g. kewarganegaraan;
h. warga kehormatan;
i. jaminan hari tua;
j. kesejahteraan; atau
k. bentuk penghargaan lain.
Pasal 11
(1) Nilai penghargaan olahraga dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah/pemerintah daerah.
(2) Nilai penghargaan olahraga yang diberikan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak melebihi penghargaan yang diberikan
Pemerintah.
(3) Nilai penghargaan olahraga yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi penghargaan yang diberikan
Pemerintah Daerah Provinsi.
6
BAB IV
PERSYARATAN DAN PEMENUHAN PERSYARATAN
PENGHARGAAN UNTUK PELAKU OLAHRAGA
Bagian Kesatu
Tanda Kehormatan
Pasal 12
(1) Penghargaan olahraga berbentuk tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat diberikan oleh Presiden kepada pelaku olahraga,
organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi
dan/atau berjasa secara luar biasa dalam memajukan olahraga atas usul Menteri.
(2) Dalam mengusulkan pemberian tanda kehormatan kepada Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri menerima usulan dari organisasi olahraga, induk
organisasi cabang olahraga, dan/atau gubernur sebagai Pembina olahraga di daerah.
(3) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bintang;
b. satyalancana; dan
c. samkaryanugraha.
(4) Pemberian tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada
peringatan Hari Kemerdekan dan Hari Olahraga Nasional.
(5) Pemberian tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
Bagian Kedua
Kemudahan
Pasal 12
(1) Penghargaan olahraga berbentuk kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf b dapat diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga swasta, dan perseorangan.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kemudahan memperoleh kesempatan pendidikan;
b. kemudahan untuk memperoleh pekerjaan;
c. kemudahan untuk memperoleh ijin ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau
d. kemudahan lainnya untuk kepentingan keolahragaan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c
diberikan kepada olahragawan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; atau
b. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau
internasional.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d diberikan kepada pembina olahraga, tenaga keolahragaan, dan perseorangan dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. membina dan melatih anak didiknya sehingga menjadi juara tingkat daerah,
nasional, dan/atau internasional; dan
7
b. membina dan melatih anak didiknya sehingga dapat memecahkan rekor cabang
olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan kepada
organisasi olahraga yang telah berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan,
pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan
prestasi, dan pemecahan rekor tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
(6) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3),
olahragawan harus menyerahkan :
a. salinan sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat dan/atau surat keterangan
telah menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional yang dikeluarkan
oleh penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga dan/atau induk organisasi cabang
olahraga.
b. salinan sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat dan/atau surat keterangan
telah memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional
dan/atau internasional yang dikeluarkan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan
olahraga dan/atau induk organisasi cabang olahraga dan/atau KON/KOI.
(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4),
pembina olahraga, tenaga keolahragaan, dan perseorangan harus menyerahkan :
a. salinan sah/fotocopi yang dilegalisir surat pengangkatan atau keterangan menjadi
pembina dan pelatih anak didik dari induk organisasi cabang olahraga dan
menyerahkan piagam/sertifikat atau keterangan bahwa anak didiknya telah menjadi
juara tingkat daerah,
nasional, dan/atau internasional dari penyelenggara
kejuaraan/pekan olahraga; dan
b. salinan sah/fotocopi yang dilegalisir surat pengangkatan atau keterangan menjadi
pembina dan pelatih anak didik dari induk organisasi cabang olahraga dan
menunjukkan piagam/sertifikat
atau keterangan bahwa anak didiknya
memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau
internasional.
Bagian Ketiga
Beasiswa
Pasal 14
(1) Penghargaan berbentuk beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf
c dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. uang pembinaan untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal; dan/atau
b. uang pembinaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik di dalam maupun
luar negeri;
(3) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan
tanggungjawab pemberi penghargaan.
8
Pasal 15
(1) Penghargaan berbentuk beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang telah
memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi olahragawan yaitu:
a. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;
b. menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan/atau
c. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau
internasional.
(3) Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi pembina olahraga meliputi:
a. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;
b. mengabdi sebagai pembina olahraga dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan
menghasilkan olahragawan sebagai juara tingkat daerah, nasional, dan/atau
internasional;
c. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga; dan
d. membina, mengembangkan, dan memajukan salah satu cabang olahraga atau lebih
sehingga menjadi juara daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi tenaga keolahragaan, meliputi:
a. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;
b. membina dan melatih olahragawan atau tim nasional sehingga menjadi juara tingkat
daerah, nasional, dan/atau internasional;
c. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional,
dan/atau internasional;
d. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga;
dan/atau
e. menghasilkan karya, temuan, dan teknologi yang bermanfaat guna mendukung
kemajuan olahraga.
Pasal 16
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
olahragawan harus menyerahkan :
a. salinan sah/fotocopi yang dilegalisir Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa;
b. salinan sah/fotocopi yang dilegalisir Raport Pelajar dengan nilai rata-rata paling
rendah 7,0 (tujuh koma nol) atau indeks nilai siswa yang setara, atau Transkrip
Akademik Mahasiswa dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk
pendidikan S1 dan 3,0 (tiga koma nol) untuk pendidikan S2 dan S3;
c. salinan sah piagam/ fotocopi yang dilegalisir sertifikat dan/atau surat keterangan
yang disahkan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga atau rekomendasi dari
induk organisasi cabang olahraga yang menerangkan bahwa yang bersangkutan
menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
d. salinan sah piagam/ fotocopi yang dilegalisir sertifikat dan/atau surat keterangan
telah memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional
dan/atau internasional yang dikeluarkan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan
olahraga dan/atau induk organisasi cabang olahraga.
(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3),
pembina olahraga harus menyerahkan :
a. salinan sah/fotocopi yang dilegalisir Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa ;
9
b. salinan sah/fotocopi yang dilegalisir Raport Pelajar dengan nilai rata-rata paling
rendah 7,0 (tujuh koma nol) atau indeks nilai siswa yang setara, atau Transkrip
Akademik Mahasiswa dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk
pendidikan S1 dan 3,0 (tiga koma nol) untuk pendidikan S2 dan S3;
c. surat keterangan telah mengabdi sebagai pembina olahraga dalam waktu paling
singkat 5 (lima) tahun dari induk organisasi cabang olahraga dan menghasilkan
olahragawan sebagai juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
d. surat keterangan atau rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga mengenai
dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga; dan
e. surat keterangan atau rekomendasi dari satu atau beberapa induk organisasi cabang
olahraga bahwa yang bersangkutan telah membina, mengembangkan, dan
memajukan salah satu cabang olahraga atau lebih; dan
f. salinan sah piagam/sertifikat kejuaraan cabang olahraga yang dibina pada tingkat
daerah, nasional, dan/atau internasional dari penyelenggara kejuaraan/pekan
olahraga.
(3) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), tenaga
keolahragaan harus menyerahkan :
a. salinan sah/fotocopi yang dilegalisir Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa ;
b. salinan sah/fotocopi yang dilegalisir Raport Pelajar dengan nilai rata-rata paling
rendah 7,0 (tujuh koma nol) atau indeks nilai siswa yang setara, atau Transkrip
Akademik Mahasiswa dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk
pendidikan S1 dan 3,0 (tiga koma nol) untuk pendidikan S2 dan S3;
c. surat keterangan atau rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bahwa
telah membina dan melatih olahragawan atau tim nasional;
d. salinan sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat kejuaraan tingkat daerah,
nasional, dan/atau internasional olahragawan atau tim nasional yang dibina dan
dilatih dari penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga;
e. surat keterangan atau rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga mengenai
dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga; dan
f. salinan karya, temuan, dan teknologi atau salinan Hak Kekayaan Intelektual dari
karya temuan dan teknologi yang bermanfaat guna mendukung kemajuan olahraga.
Bagian Keempat
Pekerjaan
Pasal 17
(1) Penghargaan berbentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf d dapat diberikan kepada olahragawan dan pelatih olahraga yang berprestasi dan
telah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan bagi olahragawan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya:
a. menjadi juara III atau meraih medali perunggu pada kejuaraan Asian Games,
kejuaraan single event tingkat Asia cabang olaharaga Olimpiade, atau Olimpiade
Para Olimpic;
b. menjadi juara II atau meraih medali perak pada Pekan Olahraga South East Asia
Games/Para Games;
c. menjadi juara I atau meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) atau
Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS);
10
d. berpendidikan formal paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
(SLTA) atau yang sederajat;
e. bersedia untuk menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan
yang dipersyaratkan; dan
f. memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil,
Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Pegawai BUMN/BUMD, atau karyawan swasta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan untuk mendapat pekerjaan bagi pelatih olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya:
a. memiliki pengalaman yang memadai sebagai pelatih olahraga;
b. telah menghasilkan olahragawan yang berprestasi di tingkat daerah, nasional,
dan/atau internasional;
c. memiliki komitmen dan integritas yang tinggi pada bidang olahraga;
d. paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat;
dan
e. memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau
Calon Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Calon Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pemberian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan
tanggungjawab pemberi penghargaan.
Pasal 18
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
olahragawan harus menyerahkan :
a. Salinan sah piagam/sertifikat :
- menjadi juara III atau meraih medali perunggu pada kejuaraan Asian Games,
kejuaraan single event tingkat Asia cabang olaharaga Olimpiade, atau Olimpiade
Para Olimpic;
- menjadi juara II atau meraih medali perak pada Pekan Olahraga South East Asia
Games/Para Games; dan/atau
- menjadi juara I atau meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON)
atau Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS) dari penyelenggara
kejuaraan/pekan olahraga tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota.
b. Salinan sah/fotocopi yang dilegalisir ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat.
c. Pernyataan kesediaan untuk menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi
keolahragaan yang dipersyaratkan;
d. Memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) pelatih
olahraga harus menyerahkan :
a. surat keterangan memiliki pengalaman sebagai pelatih olahraga sekurangkurangnya 5 (lima) tahun dari induk organisasi cabang olahraga;
b. salinan sah piagam/sertifikat kejuaraan telah kejuaraan di tingkat daerah, nasional,
dan/atau internasional dari penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga ;
11
c. surat keterangan atau rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga mengenai
komitmen dan integritas yang tinggi pada bidang olahraga;
d. salinan sah ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat; dan
e. memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau
Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau karyawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Kelima
Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Pasal 19
(1) Penghargaan berbentuk kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan
tenaga keolahragaan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri dan telah memenuhi
persyaratan.
(2) Kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kenaikan
pangkat istimewa bagi pegawai negeri sipil dan kenaikan pangkat luar biasa bagi
prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada olahragawan yang
berprestasi dengan persyaratan menjadi juara I dan/atau memecahkan rekor cabang
olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pembina olahraga
dan tenaga keolahragaan yang telah memenuhi persyaratan:
a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional
dan/atau internasional; dan
b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang
olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Asuransi
Pasal 20
(1) Penghargaan berbentuk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf
f dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan
yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan/atau
daerah yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Penghargaan berbentuk asuransi dapat diberikan dalam bentuk asuransi/dana pensiun;
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; atau
12
b. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional, dan/atau
internasional; atau
c. telah bergabung dalam organisasi keolahragaan nasional paling singkat 5 (lima)
tahun bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan.
Pasal 21
Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)
olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan harus menyerahkan :
a. Salinan sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat penghargaan kejuaraan olahraga
tingkat daerah, nasional, dan internasional dari penyelenggara kejuaraan/pekan
olahraga.
b. Surat keterangan telah memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah,
nasional, dan/atau internasional dari penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga, atau
c. Surat Keterangan telah bergabung dalam organisasi keolahragaan paling singkat 5
(lima) tahun bagi Pembina olahraga dan tenaga keolahragaan dari organisasi
keolahragaan nasional.
Pasal 22
(1) Pemberi penghargaan asuransi wajib mendaftarkan olahragawan, pembina olahraga,
dan tenaga keolahgaan menjadi peserta asuransi/dana pensiun dan membayar premi
sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian penghargaan berbentuk asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Kewarganegaraan
Pasal 23
(1) Penghargaan berbentuk kewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf g dapat diberikan oleh Pemerintah kepada olahragawan,
pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi
dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional.
(2) Penghargaan bagi olahragawan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan apabila menjadi juara I (satu) dalam kejuaraan olahraga tingkat
internasional.
(3) Penghargaan bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga negara asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional
dan/atau internasional; dan
b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang
olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(4) Pemberian penghargaan warga kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13
Bagian Kedelapan
Warga Kehormatan
Pasal 24
(1) Penghargaan berbentuk warga kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf h dapat diberikan oleh Pemerintah kepada olahragawan, pembina olahraga,
dan tenaga keolahragaan warga negara asing yang berprestasi dan/atau berjasa luar
biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan/atau internasional.
(2) Penghargaan bagi olahragawan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan apabila telah berjasa bagi tim nasional untuk menjadi juara I (satu)
dalam kejuaraan olahraga tingkat internasional.
(3) Penghargaan bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga negara asing
sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat internasional;
dan/atau;
b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang
olahraga tertentu di tingkat internasional.
(4) Pemberian penghargaan warga kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
olahragawan warganegara asing harus menyerahkan :
a. surat keterangan menjadi anggota tim nasional dari induk organisasi cabang
olahraga;
b. salinan sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat juara I dalam kejuaraan
olahraga tingkat internasional yang diberikan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan
olahraga dan rekomendasi/ surat keterangan dari Pengurus Besar/Pengurus
Pusat/Pengurus Provinsi dari induk organisasi cabang olahraga atau KON/KOI
daerah.
(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) pembina
olahraga dan tenaga keolahragaan warga negara asing harus menyerahkan :
a. Surat keterangan telah membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara
tingkat internasional atau rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga
tingkat nasional; dan/atau;
b. Surat keterangan telah membina dan melatih olahragawan sehingga dapat
memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat internasional dari induk
organisasi cabang olahraga tingkat nasional.
Bagian Kesembilan
Jaminan Hari Tua
Pasal 26
(1) Penghargaan berbentuk jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf i dapat diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada
14
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi dan/atau
berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan telah memenuhi
persyaratan.
Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan berupa uang
untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Penghargaan jaminan hari tua bagi olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menjadi juara I internasional;
b. menjadi juara I tingkat nasional sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali; atau
c. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau
internasional.
Penghargaan jaminan hari tua bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional
dan/atau internasional; dan/atau
b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang
olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
Penghargaan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
sekaligus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pemberian jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan
tanggungjawab pemberi penghargaan.
Pasal 27
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3)
olahragawan harus menyerahkan :
a. salinan sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat juara I dalam kejuaraan
olahraga tingkat internasional yang diberikan oleh penyelenggara kejuaraan/pekan
olahraga dan rekomendasi/ surat keterangan dari Pengurus Besar/Pengurus
Pusat/Pengurus Provinsi dari induk organisasi cabang olahraga atau KON/KOI
daerah.
b. salinan sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat juara I dalam kejuaraan
olahraga tingkat nasional sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali yang diberikan oleh
penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga dan rekomendasi/surat keterangan dari
Pengurus Besar/Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi dari induk organisasi cabang
olahraga atau KON/KOI daerah.
c. salinan sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat pemecahan rekor cabang
olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau yang diberikan oleh penyelenggara
kejuaraan/pekan olahraga, dan rekomendasi/surat keterangan dari Pengurus
Besar/Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi dari induk organisasi cabang olahraga atau
KON/KOI daerah.
d. Surat keterangan bahwa telah meraih juara I, menjadi juara I tingkat nasional
sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali; atau memecahkan rekor cabang olahraga tertentu
di tingkat nasional dan/atau internasional dan rekomendasi dari induk organisasi
cabang olahraga.
(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Pembina
olahraga dan tenaga olahraga harus menyerahkan :
15
a. Surat keterangan telah membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara
tingkat nasional dan internasional atau rekomendasi dari induk organisasi cabang
olahraga tingkat nasional; dan/atau
b. Surat keterangan telah membina dan melatih olahragawan sehingga dapat
memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau
internasional atau rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga tingkat
nasional.
(3) Pemberian jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan
tanggungjawab pemberi penghargaan.
(4) Pemberian jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh
pemberi penghargaan secara sekaligus kepada olahragawan, Pembina, dan tenaga
keolahragaan setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2)
dipenuhi.
Bagian Kesebelas
Kesejahteraan
Pasal 28
(1) Penghargaan berbentuk kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf j dapat diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada
olahragawan, pembina olahraga, tenaga keolahragaan dan perseorangan yang
berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. rumah tinggal; atau
b. bantuan modal usaha.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada
olahragawan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; atau
b. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau
internasional.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada pembina
olahraga atau tenaga keolahragaan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional
dan/atau internasional; dan/atau
b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang
olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5) Untuk tahap awal penghargaan berbentuk kesejahteraan diberikan kepada olahragawan
yang menjadi juara pada pekan olahraga Olimpiade.
(6) Pemberian kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan
tanggungjawab pemberi penghargaan.
Pasal 29
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3)
olahragawan harus menyerahkan:
a. salinan sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat juara dalam kejuaraan
olahraga tingkat daerah, nasional, atau internasional yang diberikan oleh
16
penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga dan rekomendasi/surat keterangan dari
Pengurus Besar/Pengurus Pusat/Pengurus Provinsi dari induk organisasi cabang
olahraga atau KON/KOI daerah.
b. salinan sah piagam/fotocopi yang dilegalisir sertifikat pemecahan rekor cabang
olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional yang diberikan oleh
penyelenggara kejuaraan/pekan olahraga atau surat keterangan atau
Rekomendasi/surat keterangan dari Pengurus Besar/Pengurus Pusat/Pengurus
Provinsi dari induk organisasi cabang olahraga atau KON/KOI daerah.
(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) pembina
olahraga atau tenaga keolahragaan harus menyerahkan :
a. Surat keterangan telah membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara
tingkat nasional dan internasional dari induk organisasi cabang olahraga tingkat
nasional; dan/atau;
b. Surat keterangan telah membina dan melatih olahragawan sehingga dapat
memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau
internasional atau rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga tingkat
nasional.
Bagian Keduabelas
Penghargaan Lain
Pasal 30
(1) Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan
Pasal 29, kepada olahragawan, pelatih, dan asisten pelatih yang berprestasi dan/atau
berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan daerah, nasional dan internasional
dapat diberikan penghargaan dalam bentuk lain yang bermanfaat.
(2) Penghargaan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
bonus dalam bentuk uang dan/atau barang.
(3) Pemberian penghargaan bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
Pasal 31
(1) Nilai penghargaan berbentuk bonus berupa uang dan/atau barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan dengan tanggung jawab,
kewenangan, dan peran masing-masing olahragawan, pelatih, dan asisten pelatih
dalam perolehan prestasi atau kemajuan olahraga yang diraih.
(2) Pemberian penghargaan berbentuk bonus berupa uang dan/atau barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan apabila calon penerima telah memenuhi
persyaratan dan menyerahkan dokumen pendukungnya.
Pasal 32
(1) Penghargaan berbentuk bonus berupa uang dan/atau barang dapat diberikan
Pemerintah kepada olahragawan, pelatih, dan asisten pelatih olahraga yang berprestasi
dan telah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan untuk mendapatkan bonus berupa uang dan/atau barang bagi olahragawan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya:
17
a. menjadi juara I, II atau III atau meraih medali emas, perak, atau perunggu pada
pekan olahraga Olimpiade, Asian Games, atau SEA Games
b. menjadi juara I, II, atau III atau meraih medali emas, perak atau perunggu pada
Pekan Olahraga Para Olimpic Games, Asian Para Games atau Asean Para Games.
c. menjadi juara I, II, atau III atau meraih medali Emas, Perak atau Perunggu pada
Pekan Olahraga Special Olympics World Games atau Special Olympics Asia Pacific
Games.
d. menjadi juara I atau meraih medali emas pada Kejuaraan Dunia resmi atau
Kejuaraan Asia resmi single event.
e. menjadi juara I atau meraih medali emas pada Islamic Solidarity Games atau Asian
Beach Games.
(3) Persyaratan untuk mendapatkan bonus berupa uang dan/atau barang bagi pelatih dan
asisten pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya:
a. olahragawan yang dibina/dilatih meraih/menjadi juara I, II atau III atau meraih
medali emas, perak, atau perunggu pada pekan olahraga Olimpiade, Asian Games,
atau SEA Games,
b. olahragawan yang dibina/dilatih meraih/menjadi juara I, II, atau III atau meraih
medali emas, perak, atau perunggu pada pekan olahraga Olimpiade, Asian Games,
atau SEA Games,
c. olahragawan yang dibina/dilatih meraih/menjadi juara I, II, atau III atau meraih
medali emas, perak atau Perunggu pada Pekan Olahraga Special Olympics World
Games atau Special Olympics Asia Pacific Games.
(4) Pemberian penghargaan berbentuk bonus berupa uang dan/atau barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan berkoordinasi dengan Komite Olimpiade
Indonesia (KOI), National Paralympic Committee of Indonesia (NPC Indonesia),
Komite Olahraga Nasional (KON), dan/atau unit/lembaga olahraga yang menangani
pengiriman tim/kontingen ke pekan olahraga tersebut.
Pasal 33
(1) Penghargaan berbentuk bonus berupa uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) dapat diberikan oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah,
organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan;
(2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menentukan
kategori kejuaraan atau pekan olahraga yang prestasi olahragawan, pelatih, dan asisten
pelatihnya akan diberikan bonus.
Pasal 34
(1) Penghargaan berbentuk bonus berupa uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) dapat diberikan sebagai pembinaan kepada lembaga
pemerintah/swasta, organisasi olahraga, atau perseorangan yang berjasa dalam
memajukan olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(2) Pemberian peghargaan berbentuk bonus berupa uang dan/atau barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah berkoordinasi dengan KOI, KON, dan/atau
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
18
BAB V
PENGHARGAAN KEPADA ORGANISASI OLAHRAGA
DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 35
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat
memberikan penghargaan olahraga kepada organisasi olahraga yang berjasa dalam
memajukan olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan
pembinaan keolahragaan di daerah.
(3) Pemberian penghargaan berbentuk bantuan dana pembinaan keolahragaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah berkoordinasi dengan KOI,
KON, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 36
(1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan olahraga kepada pemerintah daerah
provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berjasa dalam memajukan olahraga pada
tingkat nasional dan internasional.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan
dana koordinasi dan pembinaan keolahragaan di daerah.
(3) Pemberian penghargaan berbentuk bantuan dana koordinasi dan pembinaan
keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah berkoordinasi
dengan KOI dan KON.
Pasal 37
(1) Nilai uang dan/atau nilai barang yang diberikan sebagai penghargaan olahraga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan
keuangan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Dalam merencanakan pendanaan untuk penghargaan olahraga dalam bentuk uang
dan/atau barang Pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
BAB VI
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 38
(1) Pemberian penghargaan olahraga dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah pada peringatan:
a. hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia;
b. hari olahraga nasional;
c. hari besar nasional;
d. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
e. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan
f. hari ulang tahun lahirnya provinsi/ kabupaten/kota.
19
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemberian penghargaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
dapat diberikan pada :
a. saat pekan dan kejuaraan olahraga; dan
b. acara resmi lainnya.
Pasal 39
Pemberian penghargaan oleh organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan
dapat diberikan pada peringatan atau acara resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) dan ayat (3).
BAB VII
TIM PENILAI
Pasal 40
(1) Dalam rangka menjamin obyektifitas dalam pemberian penghargaan olahraga,
Pemerintah membentuk Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan
kepada Menteri dalam pemberian penghargaan olahraga.
Pasal 41
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas :
a. seorang ketua merangkap anggota, yang secara ex officio dijabat oleh Deputi yang
membidangi penghargaan olahraga.
b. seorang sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh Asdep atau Pejabat Eselon II
yang membidangi Penghargaan Olahraga
c. 11 (sebelas) orang anggota, yang berasal dari unsur Kementerian Pemuda dan
Olahraga, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KOI, KON,
NPCI, organisasi keolahragaan, tokoh olahraga nasional, praktisi olahraga,
akademisi, dan wartawan media massa.
(2) Kualifikasi anggota Tim Penilai adalah:
a. berkelakuan baik;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan; dan
c. mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang bidang keolahragaan yang
dinilai;
(3) Personalia keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
(4) Dalam melaksakan tugasnya, Tim Penilai :
a. menerima usul/saran dari KON, KOI, NPCI, induk organisasi cabang olahraga,
dan Pemerintah Daerah mengenai calon-calon pelaku olahraga, organisasi
olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau
berjasa dalam memajukan olahraga untuk diberi penghargaan;
b. melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan pemberian penghargaan
dan dokumen pendukungnya;
20
c. melakukan koordinasi dengan Gubernur atau satuan kerja perangkat daerah yang
membidangi urusan olahraga; dan
d. menyampaikan pertimbangan kepada Menteri untuk memberikan penghargaan
kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan
perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemberian penghargaan oleh
Pemerintah.
(5) Dalam melaksakan tugasnya Tim Penilai dibantu oleh Sekretariat.
Pasal 42
(1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat membentuk
Tim Penilai
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan
kepada Gubernur atau bupati/walikota dalam pemberian penghargaan olahraga di
daerah.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas :
a. Seorang ketua merangkap anggota, yang secara ex officio dijabat oleh kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan keolahragaan;
b. Seorang sekretaris merangkap anggota, yang dijabat salah seorang anggota yang
berasal dari SKPD yang membidangi urusan keolahragaan; dan
c. 5 (lima) orang anggota, yang berasal dari unsur KON daerah, tokoh olahraga di
daerah, praktisi olahraga, akademisi, dan wartawan media massa.
(4) Kualifikasi anggota Tim Penilai adalah:
a. berkelakuan baik;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan; dan
c. mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang bidang keolahragaan yang
dinilai;
(5) Personalia keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh:
a. Gubernur untuk Tim Penilai Provinsi
b. Bupati/Walikota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota
(6) Dalam melaksakan tugasnya, Tim Penilai :
a. menerima usul/saran dari KON daerah, induk organisasi cabang olahraga di
daerah, dan Pemerintah Daerah mengenai calon-calon pelaku olahraga, organisasi
olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau
berjasa dalam memajukan olahraga untuk diberi penghargaan.
b. melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan pemberian penghargaan
dan dokumen pendukungnya.
c. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di daerah dalam kaitannya
dengan pemberian penghargaan; dan
d. menyampaikan pertimbangan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk
memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga
pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam
memajukan olahraga paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemberian
penghargaan oleh pemerintah.
(7) Dalam melaksakan tugasnya Tim Penilai dibantu oleh Sekretariat.
21
BAB VI
PUSAT DATA
Pasal 43
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bersama KOI dan KON daerah menyelenggarakan
pusat data dan informasi prestasi olahraga untuk kepentingan pembinaan,
pengembangan prestasi, dan penghargaan olahraga.
(2) Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat nasional dikelola oleh
Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan di tingkat daerah dikelola oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan keolahragaan.
(3) Pusat data nasional wajib menyampaikan laporan data dan informasi yang dikelola
secara rutin dan berkala kepada Menteri, dan Pusat data daerah wajib menyampaikan
laporan data dan informasi yang dikelola (1) secara rutin dan berkala kepada
Gubernur atau Bupati/Walikota.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara tertib,
terbuka, dan dapat diakses oleh para pemangku kepentingan untuk pembinaan dan
pengembangan prestasi kelolahragaan.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan secara
berkala sesuai dengan perkembangan prestasi olahraga yang dicapai oleh daerah.
(6) Prosedur dan tata cara penyelenggaraan data base serta pengembangan jaringan dari
dan pada pusat data dengan pemangku kepentingan olahraga diatur dengan petunjuk
teknis.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 44
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh Pemerintah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh pemerintah daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh organisasi olahraga,
organisasi lain dan/atau perseorangan menjadi tanggungjawab pemberi penghargaan
yang diperoleh dari sumber dana yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Tatacara pembayaran pemberian penghargaan olahraga berpedoman pada ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
(5) Pengenaan pajak atas dana penghargaan olahraga dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
22
BAB VIII
KETENTUAN TEKNIS
Pasal 45
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bersama KOI dan KON dapat menyusun dan
menerbitkan petunjuk teknis dan/atau petunjuk pelaksanaan untuk melaksanakan
penghargaan olahraga.
(2) Petunjuk teknis dan/atau petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2015
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA
REPUBLIK INDONESIA,
IMAM NAHRAWI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015
DIREKTUR JENDRAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1876
23