[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

80pdpapua005

<COMP NAME=bentuk> PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA NOMOR : 5 TAHUN 1980 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yo Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977, Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. b. bahwa dengan telah dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, maka Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor : 60/GIJ/1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya perlu segera disesuaikan. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo Peraturan Pemerintah R.I. No.5 Tahun 1973; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pendidikan dan Kebudayaan kepada Propinsi; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah; 5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tat kerja Dinas Daerah; 6. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaa. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA. BAB-1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dengan: a. Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya; c. Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya d. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya; e. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya; f. Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya meliputi daerah Tingkat II atau beberapa Daerah Tingkat II; g. Unit Pelaksana Tehnis Dinas adalah unsur penunjang dari sebagian tugas Dinas yang melakukan fungsi-fungsi tertentu. BAB-II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Kedudukan Dinas adalah unsur pelaksanaa Pemerintah Daerah, Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah. Pasal 3 Tugas pokok Dinas adalah: a. melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang Pendidikan Dasar, Pendidikan Luar Sekolah dan Kebudayaan; b. melaksanakan tugas pembantu yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut pada pasal 3, Dinas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijaksanaan tehnis, pemberian bimbingan dan pembinaan, pemberian perizinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pelaksanaan sesuai dengan tugas pokoknya dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. pengamanan serta pengendalian tehnis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan dibijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB-III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 5 Dinas terdiri dari unsur-unsur: a. Pimpinan adalah Kepala Dinas. b. Pembantu Pimpinan yang tersiri dari: 1. bidang administrasi yaitu Bagian Tata Usaha yang membawahi Sub Bagian-Sub Bagian; 2. bidang tehnis adalah Sub Dinas-Sub Dinas yang membawahi Seksi-Seksi. c. Pelaksanaan adalah Cabang-Cabang dan Unit-Unit pelasana Tehnis Dinas. Pasal 6 (1) Susunan Organisasi Dinas adalah sebagai berikut: a. Kepala Dinas. b. Bagian Tata Usaha yang terdiri dari: 1. Sub Bagian Surat Menyurat; 2. Sub Bagian Kepegawaian; 3. Sub Bagian Keuangan; 4. Sub Bagian Perlengkapan; 5. Sub Bagian Kerumah Tanggaan. c. Sub Dinas Gedung dan Bangunan yang terdiri dari: 1. Seksi Sekolah Dasar; 2. Seksi Perkantoran; 3. Seksi Pendidikan Luar Sekolah. d. Sub Dinas Subsidi/Bantuan yang terdiri dari: 1. Seksi Perencanaan; 2. Seksi Pelaksanaan; 3. Seksi Evaluasi. e. Sub Dinas Tenaga Guru dan Tenaga Tehnis yang terdiri dari: 1.Seksi Pimpinan dan Penjaga Sekolah Dasar; 2. Seksi Guru Sekolah Dasar; 3.Seksi Tenaga Pendidikan Luar Sekolah. f. Sub Dinas Pengadaan Perlengkapan dan Alat Pelajaran yang terdiri dari: 1. Seksi Perlengkapan Sekolah Dasar; 2. Seksi Perpustakaan Sekolah Dasar; 3.Seksi Perlengkapan dan Alat Pelajaran Pendidikan Luar Sekolah. g. Sub Dinas Pengadaan Perbukuan yang terdiri dari: 1. Seksi Buku Pelajaran; 2. Seksi Perpustakaan Sekolah Dasar; 3.Seksi Perbukuan Pendidikan Luar Sekolah. h. Cabang Dinas. i. Unit Pelaksana Tehnis Dinas. (2) Bagian Tata Usaha, Sub Dinas-Sub Dinas, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tehnis Dinas, dipimpin oleh seorang Kepala, dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, sedangkan Sub Bagian-Sub Bagian dan Seksi-Seksi, dipimpin oleh seorang Kepala, dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian atau Kepala Sub Dinasnya masing-masing. (3) Bagan Susunan Organisasi Dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. BAB-IV TATA KERJA Pasal 7 Bidang tugas sebagai unsur pelasana dalam bidang Pendidikan Dasar, Pendidikan Luar Sekolah dan Kebudayaan adalah sebagai berikut: a. merencanakan dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan garis-garis kebijaksanaan yang telah ditetapkan Gubernur Kepala Daerah; b. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Gubernur Kepala Daerah bagi penentuan kebijaksanaan umum Pemerintah Daerah; c. menyampaikan saran dan pendapat yang berhubungan dengan kebijaksanaan yang diambil oleh Gubernur Kepala Daerah; d. Mengadakan hubungan kerja sama dengan semua instansi, baik otonom, vertikal, maupun swasta yang berhubungan dengan bidang tugasnya; e. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menyelenggarakan tata kepegawaian, tata keuangan, tata material, pencatatan dan pelaporan, korespondensi dan kearsipan serta administrasi perkantoran. Pasal 8 Kepala Dinas mempunyai tugas sebagai berikut: a. membantu Gubernur Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya dibidang pendidikan Dasar, Pendidikan Luar Sekolah dan Kebudayaan dalam perencanaan dan perumusan kebijaksanaan umum; b. memberikan informasi, saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kepala Daerah dibidang Pendidikan dan Kebudayaan; c. mempertanggung jawabkan tugas-tugas dinas secara tehnis operasionil kepada Gubernur Kepala Daerah; d. memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan semua kegiatan Dinas; e. mengusulkan penunjukan dalam jabatan-jabatan tertentu dilingkungan Dinas; f. menyusun program kerja Dinas; g. memelihara terus-menerus kemampuan berprestasi pada pegawai dalam lingkungan Dinasnya; h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah. Pasal 9 (1) Kepala bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu Kepala Dinas sebagai berikut: a. memimpin dan menyelenggarakan kegiatan dalam bidang administrasi; b. mempersiapkan dan menyusun pedoman serta petunjuk tatalaksana administrasi umum; c. mempersiapkan dan menyusun rencana anggaran menurut bidang tugas Dinas; d. menyelenggarakan pengelolaan dan bimbingan administasi dalam arti mengelola dan membimbing kegiatan-kegiatan ketata-usahaan dan perlengkapan dilingkungan Dinas; c. menyelenggarakan pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam arti membina dan memelihara seluruh kelembagaan dan ketatalaksaan serta pengembangan dilingkungan Dinas; f. menyelenggarakan pengurusan rumah tangga Dinas; g. mempersiapkan naskah rancangan peraturan/keputuran serta melaksanakan penilaian atas pelaksanaan peraturan-peraturan/keputusan-keputusan yang berhubungan dengan bidang tugas dinas; h. memberikan saran atau pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai hal-hal yang ada hubungannya dengan masalah hukum yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas dinas; i. mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan/informasi serta mengajukan pemecahan masalah dan pertimbangan kepada Kepala Dinas; j. menyiapkan dan menyusun laporan mengenai kegiatan kerja dan pelaksanaan tugas diseluruh satuan organisasi Dinas/Cabang Dinas/Unit Pelaksana Tehnis Dinas; k. menyelenggarakan tugas-tugas hubungan masyarakat, dalam arti menyelenggarakan pengumpulan, penyusunan dan penyajian serta memberikan dan/atau menyebar-luaskan data dan informasi Dinas sesuai dengan petunjuk dan garis kebijaksanaan Kepala Dinas; l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; (2) Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, Kepala Bagian Tata Usaha dibantu oleh: a. Kepala Sub Bagian Surat-menyurat; b. Kepala Sub Bagian Kepegawaian; c. Kepala Sub Bagian Keuangan; d. Kepala Sub Bagian Perlengkapan; e. Kepala Sub Bagian Kerumah Tanggaan. (3) Perincian tugas Sub Bagian Surat Menyurat adalah sebagai berikut: a. melaksanakan pencatatan surat masuk dan keluar; b. melaksanakan pembuatan konsep-konsep Surat Keputusan Instruksi, bentuk-bentuk surat yang berlaku dilingkungan Pemerintah Daerah; c. melaksanakan pengiriman surat-surat keluar; d. mengatur dan menyelenggarakan pelaksanaan pengetikan/penggandaan blanko-blanko/formulir, pengarsipan surat-surat, pesuruh dan pengemudi kendaraan dinas; e. mengurus perjalanan Dinas; f. menyiapkan laporan Dinas dibidang Urusan Umum; g. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha. (4) Perincian tugas Sub Bagian Kepegawaian adalah sebagai berikut: a. membuat daftar perncanaan Kepegawaian dan konsep usul untuk kenaikan pangkat/golongan dan gaji berkala; b. menyiapkan konsep surat untuk pengisian blanko kelompok pembantu penyaringan pegawai baru; c. mengurus dan menyiapkan permohonan usul cuti pegawai dilingkungan Dinas; d. membuat daftar perencanaan dan konsep usul pemberhentian para pegawai yang direncanakan pensiun dilingkungan Dinas; e. menyiapkan bahan-bahan yang berhubungan dengan pengembangan kepegawaian yaitu dengan membuat daftar perencanaan para pegawai yang harus ikut Ujian Dinas, tugas belajar dan sebagainya; f. mengurus, memberi petunjuk dan mengusahakan melaksanakan kesejahteraan pegawai yang meliputi pengurusan Kartu Kesehatan, Kartu Taspen dan cara-cara mengurus uang Taspen; g. melaksanakan pembuatan statistik Kepegawaian dan Daftar hadir; h. mengurus arsip Kepegawaian; i. melaksanakan pengetikan/penggandaan blanko/formulir Kepegawaian; j. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha. (5) Perincian tugas Sub Bagian Keuangan adalah sebagai berikut: a. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas; b. melaksanakan anggaran dan perhitungan anggaran; c. melaksanakan pembuatan laporan keuangan; d. mengumpulkan data keuangan yang dipergunakan dan memberi petunjuk-petunjuk tentang penggunaan anggaran; e. menyiapkan analisa, menyajikan dan mengumpulkan data keuangan; f. memberikan bantuan dan saran tentang pembuatan dan pertanggung jawaban keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; g. melaksanakan pengetikan/penggandaan blanko/daftar formulir-formulir bidang keuangan; h. melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala bagian Tata Usaha. (6) Perincian tugas Sub Bagian Perlengkapan adalah sebagai berikut: a. merencanakan pengadaan kebutuhan perlengkapan dan inventaris; b. mengurus dan memelihara perlengkapan dan inventaris kantor; c. merencanakan dan mengatur pemeliharaan ruang kantor, inventaris dan alat-alat tulis; d. menyelenggarakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan inventaris Kantor Dinas; e. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Kepala bagian Tata Usaha. (7) Perincian tugas Sub Bagian Kerumah Tanggaan adalah sebagai berikut: a. merencanakan pengadaan dokumentasi da publikasi Dinas; b. merencanakan dan mengatur penggunaan ruang kantor dan kendaraan dinas; c. mengatur acara-acara yang berhubungan dengan penerimaan tamu Dinas rapat-rapat dan upacara-upacara Dinas; d. menyelenggarakan kesejahteraan pegawai dilingkungan Dinas sesuai dengan kebutuhannya masing-masing; e. mengurus penempatan/pemakaian rumah dinas dilingkungan Dinas; f. menyelenggarakan kegiatan untuk memelihara keamanan dan ketertiban dalam lingkungan kantor; g. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan Kepala Bagian Tata Usaha. SUB DINAS GEDUNG DAN BANGUNAN Pasal 10 (1) Kepala Sub Dinas Gedung dan Bangunan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas sebagai berikut: a. mempelajari, mendalami pedoman dan ketentuan-ketentuan tentang pemeliharaan dan pengembangan gedung dan bangunan Sekolah Dasar Sekolah Luar Biasa/Perkantoran/Pendidikan Luar Sekolah; b. mengadakan rehabilitasi gedung-gedung Sekolah Dasar/Sekolah Luar Biasa gedung-gedung Dinas/Perkantoran/rumah-rumah dinas dan pendidikan luar sekolah; c. menyusun dan membuat laporan tentan keadaan gedung, bangunan dan tanah; d. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai hal-hal yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas kedinasan; e. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Dinas Gedung dan Bangunan dibantu oleh: a. Kepala Seksi Sekolah Dasar; b. Kepala Seksi Perkantoran; c. Kepala Seksi Pendidikan Luar Sekolah. (3) Perincian tugas Seksi Sekolah Dasar sebagai berikut: a. mengadakan inventarisasi gedung dan tanah Sekolah Dasar; b. merencanakan penambahan dan rehabilitasi gedung dan bangunan sekolah; c. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas. (4) Perincian tugas Seksi Perkantoran sebagai berikut: a. mengadakan investarisasi gedung dan tanah perkantoran. b. merencanakan pengadaan/penambahan perkantoran dan rehabilitasi gedung Dinas; c. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Sub Dinasnya. (5) Perincian tugas Seksi Pendidikan Luar Sekolah sebagai berikut: a. mengadakan investarisasi gedung, bangunan dan tanah pendidikan luar sekolah b. merencanakan pengadaan/penambahan gedung dan bangunan pendidikan luar sekolah; c. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Sub Dinasnya. SUB DINAS SUBSIDI/BANTUAN Pasal 11 (1) Kepala Sub Dinas Subsidi/Bantuan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas sebagai berikut: a. mempelajari, mendalami pedoman dan ketentuan-ketentaun tentang subsidi/bantuan; b. merencanakan pengalokasian Subsidi/Bantuan dan membuat pertanggung jawaban subsidi/bantuan; c. mengadakan supervisi tentang penyelenggaraan subsidi/bantuan; d. menyusun dan membuat laporan serta mengadakan evaluasi tentang pelaksanaan subsidi/bantuan; e. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai hal-hal yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas kedinasan; f. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala inas. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Dinas Subsidi/Bantuan dibantu oleh: a. Kepala Seksi Perencanaan; b. Kepala Seksi Pelaksanaan; c. Kepala Seksi Evaluasi. (3) Perincian tugas Seksi Perencanaan sebagai berikut: a. melaksanakan tugas pengumpulan dan pengelolaan data Sekolah Dasar; b. merencanakan subsidi/bantuan untuk setiap tahun anggaran berdasarkan hasil pendapatan Sekolah Dasar; c. merencanakan penyaluran subsidi/bantuan pada Sekolah Dasar; d. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas. (4) Perincian tugas Seksi Pelaksanaan sebagai berikut: a. menyalurkan subsidi/bantuan ke Sekolah Dasar; b. mengadakan pengawasan atas pelaksanaan subsidi/bantuan pada Sekolah Dasar; c. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas. (5) Perincian tugas Seksi Evaluasi sebagai berikut: a. menyusun laporan tentang pelaksanaan subsidi/bantuan; b. mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan subsidi/bantuan; c. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas. SUB DINAS TENAGA GURU DAN TENAGA TEHNIS Pasal 12 (1) Kepala Sub Dinas Tenaga Guru dan Tenaga Tehnis mempunyai tugas membantu Kepala Dinas sebagi berikut: a. mempelajari dan mendalami pedoman serta ketentuan-ketentuan tentang Tenaga Guru dan Tenaga Tehnis; b. mengadakan inventarisasi Tenaga Guru dan Tenaga Tehnis pada Sekolah Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah serta .... (tak terbaca). c. merencanakan penambahan Tenaga Guru dan Tenaga Tehnis pada Sekolah Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah; d. membuat laporan tentang keadaan Tenaga Guru dan Tenaga Tehnis pada Sekolah Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah; e. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai hal-hal yang ada hubungan kerja dengan pelaksanaan tugas kedinasan; f. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Dinas Tenaga Guru dan Tenaga Tehnis dibantu oleh: a. Kepala Seksi Pimpinan dan Penjaga Sekolah Dasar; b. Kepala Seksi Guru Sekolah Dasar; c. Kepala Seksi Tenaga Pendidikan Luar Sekolah. (3) Perincian tugas Seksi Pimpinan dan Penjaga Sekolah Dasar sebagai berikut: a. mengadakan inventarisasi Tenaga Pimpinan dan Penjaga Sekolah Dasar; b. merencanakan pengadaan Tenaga Pimpinan dan Penjaga Sekolah Dasar; c. meningkatkan pengetahuan Pimpinan dan Penjaga Sekolah Dasar; d. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas. (4) Perincian tugas Seksi Guru Sekolah Dasar sebagai berikut: a. mengadakan inventarisasi Tenaga Guru Sekolah Dasar; b. merencanakan penambahan Tenaga Guru Sekolah Dasar; c. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas. (5) Perincian tugas Seksi Tenaga Pendidikan Luar Sekolah sebagai berikut: a. mengadakan inventarisasi Tenaga Pendidikan Luar Sekolah; b. merencanakan penambahan Tenaga Tehnis Pendidikan Luar Sekolah; c. mengusahakan peningkatan pengetahuan Tenaga Tehnis Pendidikan Luar Sekolah; d. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas. SUB DINAS PENGADAAN PERLENGKAPAN DAN ALAT PELAJARAN Pasal 13 (1) Kepala Sub Dinas Pengadaan Perlengkapan dan Alat Pelajaran mempunyai tugas membantu Kepala Dinas sebagi berikut: a. mempelajari dan mendalami pedoman serta ketentaun-ketentuan tentan pengadaan Perlengkapan dan Alat Pelajaran; b. merencanakan dan melaksanakan pengadaan perlengkapan serta alat pelajaran Sekolah Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah; c. membuat laporan tentang keadaan perlengkapan dan alat pelajaran Sekolah Dasar dan Pendidikan Luar Sekolah; d. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai hal-hal yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas kedinasan; e. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Dinas Pengadaan Perlengkapan dan alat Pelajaran dibantu oleh: a. Kepala Seksi Perlengkapan Sekolah Dasar; b. Kepala Seksi Alat Pelajaran Sekolah Dasar; c. Kepala Seksi Perlengkapan dan Alat Pelajaran Pendidikan Luar Sekolah. (3) Perincian tugas Seksi Perlengkapan Sekolah Dasar sebagai berikut: a. merencanakan pengadaan dan penyaluran perlengkapan Sekolah Dasar; b. menyusun petunjuk dan memberikan bimbingan menganai penggunaan perlengkapan Sekolah Dasar; c. mengadakan inventarisasi perlengkapan sekolah dilingkungan Sekolah Dasar; d. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas. (4) Perincian tugas Seksi Alat Pelajaran Sekolah Dasar sebagai berikut: a. merencanakan pengadaan dan penyaluran alat pelajaran Sekolah Dasar; b. menyususn ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan alat-alat pelajaran dilingkungan Sekolah Dasarr; c. menyalurkan alat pelajaran untuk Sekolah Dasar; d. mengadakan inventarisasi alat pelajaran Sekolah Dasar; e. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas. (5) Perincian tugas Seksi Perlengkapan dan Alat Pelajaran Pendidikan Luar Sekolah sebagai berikut: a. Merencanakan pengadaan dan penyaluran perlengkapan dan alat pelajaran Pendidikan Luar Sekolah. b. Menyusun ketentuan-ketentuan tentang pengolahan perlengkapan dan alat pelajaran Pendidikan Luar Sekolah. c. Mengdakan inventarisasi perlengkapan dan alat pelajaran Pendidikan Luar Sekolah. d. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas. SUB DINAS PENGADAAN PERBUKUAN Pasal 14 (1) Kepala Sub Dinas Pengadaan Perbukuan mempuyai tugas membantu Kepala Dinas sebagai berikut: a. Mempelajari dan mendalami pedoman, petunjuk serta ketentuan-ketentuan yang menyangkut Perbukuan. b. Merencanakan, melaksanakan pengadaan dan penyaluran perbukuan baik buku pelajaran Sekolah Dasar, buku-buku perpustakaan Sekolah Dasar maupun buku-buku Pendidikan Luar Sekolah. c. Membuat Laporan tentang keadaan baik buku-buku pelajaran maupun buku-buku perpustakaan Sekolah Dasar dan buku-buku pelajaran Pendidikan Luar Sekolah. d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai hal-hal yang ada hubungannya dengan pelakanaan tugas kedinasan. e. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sub Dinas Perbukuan dibantu oleh: a. Kepala Seksi Buku Pelajaran; b. Kepala Seksi Perpustakaan Sekolah Dasar; c. Kepala Seksi Perbukuan Pendidikan Luar Sekolah. (3) Perincian tugas Seksi Buku Pelajaran sebagai berikut: a. Melaksanakan dan mengadakan pengadaan buku Pelajaran Sekolah Dasar; b. Menyusun ketentuan tentang pengelolaan buku pelajaran Sekolah Dasar; c. Menyalurkan buku pelajaran untuk Sekolah Dasar; d. mengadakan inventarisasi buku pelajaran Sekolah Dasar; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pengadaan Perbukuan. (4) Perincian tugas Seksi Perpustakaan Sekolah Dasar sebagai berikut: a. merencanakan pengadaan buku perpustakaan Sekolah Dasar; b. menyusun petunjuk dan memberikan bimbingan tentang pengelolaan perpustakaan Sekolah Dasar; c. menyalurkan buku-buku perpustakaan untuk Sekolah Dasar; d. mengadakan inventarisasi buku-buku perpustakaan Sekolah Dasar; e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pengasaan Perbukuan. (5) Perincian tugas Seksi Perbukuan Pendidikan Luar Sekolah sebagai berikut: a. merencanakan pengadaan dan penyaluran buku pendidikan Luar Sekolah; b. menyusun ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan perbukuan Pendidikan Luar Sekolah; c. mengadakan inventarisasi perbukuan Pendidikan Luar Sekolah; d. merencanakan dan menyelenggarakan pengadaan perbukuan perpustakaan umum; e. mengumpulkan, munyusun, membukukan kebudayaan dan kesenian Daerah; f. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Pengadaan Perbukuan. BAB-V HUBUNGAN KERJA Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas, hubungan kerja antara Dinas dan Instansi Vertikal yang urusannya sejenis demikian juga antara Dinas Daerah dan Dinas Daerah Tingkat II, diselenggarakan atas dasar hubungan fungsional dengan cara yang sebaik-baiknya. Pasal 16 (1) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi baik dalam lingkungan Dinasnya maupun dengan instansi lainnya. (2) Kepala Dinas melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah; (3) Kepala Dinas berkewajiban memberikan petunjuk, membimbing dan mengawasi pekerjaan-pekerjaan unsur-unsur pembantu dan pelaksanaan yang berada dalam lingkungan dinasnya; (4) Bilamana Kepala Dinas memandang perlu untuk mengadakan perubahan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah, maka hal tersebut harus diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah untuk mendapatkan keputusan. Pasal 17 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 16, semua unsur Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horizontal untuk memperoleh daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya tanpa meninggalkan jalur-jalur hierarchi yang berlaku dengan cara yang sebaik-baiknya. Pasal 18 (1) Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala tepat pada waktunya. (2) Setiap laporan yang diterima Pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan. (3) Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusannya disampaikan juga kepada satuan organiasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Pasal 19 Kepala Dinas menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Gubernur Kepala Daerah. Pasal 20 Hubungan keluar dan penanda tanganan surat-surat diatur sebagai berikut: a. Hubungan keluar dilakukan oleh Kepala Dinas; b. Dalam hal-hal tertentu Kepala Dinas dapat menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha atau salah seorang Kepala Sub Dinas untuk mengadakan hubungan keluar atas namanya. c. Dalam hubungan keluar dengan mempergunakan surat Dinas maka penanda tanganan dilakukan oleh: 1. Kepala Dinas untuk pejabat-pejabat yang setingkat atau lebih tinggi tingkatannya atau mengenai hal-hal yang bersifat suatu kebijaksanaan yang mempunyai akibat luas. 2. Kepala Bagian atau Kepala Sub Dinas yang telah mendapat penunjukan untuk dan atas nama Kepala Dinas yang berhalangan. d. Kepala Bagian Tata Usaha atau Kepala Sub Dinas dapat mengadakan hubungan keluar sepanjang menyangkut pelaksanaan tugas-tugas pekerjaan tehnis bidangnya atau dalam rangka mengumpulkan data-data informasi bagi kepentingan Dinas yang selanjutnya harus memberikan laporan kegiatan tersebut kepada Kepala Dinas. BAB-VI KEPEGAWAIAN Pasal 21 (1) Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah. (2) Kepala Bagian dan para Kepala Sub Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Kepala Dinas. (3) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai dilakukan sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan kepegawaian yang berlaku. Pasal 22 (1) Kepala Dinas tidak dibenarkan merangkap jabatan lain. (2) Dalam hal perangkapan jabatan Kepala Dinas oleh Kepala Instansi Vertikal yang sejenis dimungkinkan atas persetujuan Gubernur Kepala Daerah dan Menteri yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 23 Kepala Dinas berkewajiban dan bertanggung jawab menyelesaikan segala persoalan dilingkungan Dinas yang dipimpinya. Pasal 24 Dalam keadaan Kepala Dinas berhalangan menjalankan tugas, maka ia dapat menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha atau salah seorang Kepala Sub Dinas untuk menjalankan tugas dan wewenang Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BAB-VII FORMASI Pasal 25 Jenjang jabatan dan kepangkatan serta formasi Dinas ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB-VIII PENUTUP Pasal 26 (1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan/ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Peraturan Daerah ini disebut :PERATURAN DAERAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA. (3) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Peraturan pelaksanaannya, diatur kemudian dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah. (4) Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak hari pertama setelah tanggal pengundangannya. Jayapura, 4 Desember 1980. GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA Cap/ttd. H.SOETRAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA KETUA, Cap/ttd. Ds.WILLEM MALOALI Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tk.I Irian Jaya No.65 Tanggal: 11-5 Tahun: 1981 Seri:D Nomor:57 Pts.Sekretaris Wilayah Daerah Tk.I Irian Jaya Cap/ttd. Drs.I.MADE MARTA NIP.010067290. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA NOMOR : 5 TAHUN 1980 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA I. PENJELASAN UMUM 1. Sebagaimana diketahui, bahwa dalam rangka pemberian Otonomi kepada Daerah Tingkat I Irian Jaya dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1969 beserta lampirannya telah dibentuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Otonom dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya tanggal 3 Agustus 1970 No. 140/GIB/1970. 2. Dinas tersebut sebagai Dinas Daerah merupakan perangkat daerah yang selaku unsur pelaksana Daerah Otonom bertugas menyelenggarakan Otonomi Daerah kearah Otonomis yang dinamis, nyata dan bertanggung jawab sesuai dengan tugasnya. 3. Dengan berlakunya Undang-Undang No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan d Daerah, dimana dalam pasal 49 ayat (2) ditegaskan, bahwa Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 4. Berhubung telah ditetapkan pedoman yang dimaksud dalam No.3 diatas dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 363 Tahun 1977 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1980, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas seperti tersebut dalam no.1 diatas perlu ditinjau untuk diatur kembali dan disesuaikan dengan Surat Keputusan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1980 tersbut diatas. 5. Pengaturan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas dengan Peraturan Daerah tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya tanggal 27 Maret 1975 No. 60/GIJ/1975 dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1980 dengan tujuan mencapai daya guna dan hasil guna secara maximal dan terhadap materinya sejauh mungkin disesuaikan dengan kewenangan yang diperoleh Daerah Otonom yang dalam hal pembentukan Dinas Daerah bersyaratkan: a. Urusan yang menjadi tugasnya adalah urusan rumah tangga Daerah berdasarkan penyerahan hak dalam rangka otonomi Daerah berupa kewenangan pangkal dan kewenangan yang berasal dari penyerahan selanjutnya. b. Dinas Daerah merupakan perangkat Daerah yang bersifat organik yang tidak bertujuan mencari keuntungan. c. Satuan organisasi dalam Dinas Daerah yang dibentuk sebagai sarana penyelenggaraan urusannya disesuaikan dengan kepentingan dan kemampuan Daerah. 6. Kedudukan Dinas sebagai perangkat Daerah selain berfungsi sebagai unsur pelaksana Daerah melakukan tugas-tugas penyelenggara urusan Pemerintahan Daerah kearah berdaya guna dan berhasil guna, juga berfungsi sebagai pengatur tata kerja dalam lingkungan satuan, Dinasnya baik yang mempunyai urusan-urusan yang sejenis, maupun dalam hubungan dengan instansi-instansi lain dengan cara mengadakan kordinasi pengawasan danpelaporan. 7. Dengan pengaturan kemali susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, kedudukan Kepala Dinas yang ada sekarang sebagai pimpinan Dinas tetap seperti semula sejauh penyesuaiannya tidak/belum dilakukan menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 8. Susunan Organisasi Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya terdiri dari: a. Kepala Dinas sebagai pimpinan Dinasnya. b. Bagian Tata Usaha sebagai unsur pembantu pimpinan dibidang administrasi dibagi dalam sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Bagian. c. Sub Dinas sebagai unsur pembantu pimpinan dibidang tehnis/pelaksana dibagi dalam sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi. d. Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tehnis Dinas sebagai unsur pelaksana Dinas. Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksanan Tehnis Dinas akan diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9. Dalam Peraturan Daerah ini Organisasi Dinas disusun sampai Sub bagian/Seksi, demikian Tata kerjanyapun telah dirumuskan pembagian tugas dan penjabaran fungsinya secara jelas terbagi habis kedalam tugas pokok Sub Bagian/Seksi tanpa ada tugas yang tercecer, sehingga dengan demikian kemungkinan terjadinya duplikasi dan tumpang tindih pelaksanaan tugas masing-masing dapat dihindari. 10. Hal-hal yang belum/tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Daerah, kecuali untuk hal-hal sejauh yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Daerahnya saja diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL 1. Pasal 1 : Cukup jelas. 2. Pasal 2 : Penjelasan pasal 2 walaupun Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah, baik secara tehnis operasional maupun secara tehnis administrasi namun tetap memperhatikan bimbingan dan petunjuk tehnis dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 3. Pasal 3 s/d 14:Cukup jelas. 4. Pasal 15 : Cukup jelas. Maksud diselenggarakannya hubungan fungsional antara Dinas dengan instansi Vertikal yang urusannya sejenis seperti dimuat dalam Pasal ini ialah untuk menciptakan suatu hubungan kerja sama yang baik. Dinas sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan tugasnys bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah. Sedangkan Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ditempatkan di Daerah untuk melaksanakan suatu urusan Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan. Agar dalam pelaksanaan tugas dimaksud lebih lancar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan suatu kerja sama yang sebaik-baiknya. Yang dimaksud dengan "urusan sejenis" dalam pasal 15 tersebut ialah bila Dinas dan Instansi Vertikal melakukan tugas-tugas pada bidang yang sama jenisnya dalam satu Daerah. 5. Pasal 16 ayat (1) : Dengan pengertian pelaksanaan tugas Kepala Dinas untuk lingkungan Dinasnya, ialah Kepala Dinas sebagai Pimpinan dan merupakan Koordinator staf berkewajiban untuk melaksanakan pengaturan tata hubungan kerja sebagai usaha bersama untuk memperoleh kesatuan tindakan atau perbuatan dalam mencapai tujuan pokok Dinas. Oleh karena itu perlu diadakan pembagian kerja diantara sesamanya yang berada dalam lingkungan Dinas yang masing-masing terdiri dari unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana Dinas. Pengaturan tata hubungan kerja ini tidak hanya bersifat intern dalam lingkungan Dinas melainkan dilakukan secara ekstern dengan Dinas/Instansi lainnya. 6. Pasal 16 ayat(2) s/d ayat (4) Cukup jelas. 7. Pasal 17 : Cukup jelas 8. Pasal 18 ayat(1) : Yang dimaksud dengan "Satuan Organisasi" adalah satuan-satuan kerja Dinas yang terdapat dalam Dinas. 9. Pasal 18 ayat(2) s/d ayat (3): Cukup jelas. 10. Pasal 19 : Cukup jelas. 11. Pasal 20 : Yang dikehendaki dalam pasal 20 ialah hubungan keluar yang dilakukan oleh Kepala Dinas atau yang ditunjuknya dapat dilakukan dengan cara yang sebaiknya sehingga tidak merupakan kepada Dinas. 12. Pasal 21 s/d 26 : Cukup jelas. LAMPIRAN BAGAN TIDAK DISERTAKAN CATATAN : Peraturan Daerah ini telah dicabut oleh Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 3 Tahun 1994.