[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 Oleh : Muhammad Daffa Asshidiq C1C023076 PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2024 KATA PENGANTAR Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Dengan ucapan alhamdulillahirobbil Alamin, Karena atas berkat Rahmat-Nya yang diberikan kepada kita terutama nikmatul imaniwal islam, diantara beberapa nikmat tersebut sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul tentang “Perhtingan Pajak Penghasilan Pasal 21”. Kami menyadari bahwa makalah kami ini jauh dari kesempurnaan dan tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak baik langsung maupun tidak langsung. kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan yang terbaik. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritikan yang bersifat membangun dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Jambi, 16 September 2024 Penulis DAFTAR ISI KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii BAB 1 PENDAHULUAN 1 Latar Belakang 1 Rumusan Masalah 1 Tujuan Penulisan 1 BAB 2 PEMBAHASAN 2 Perhitungan PPh 21 Karyawati 2 Perhitungan PPh 21 Pindah Tugas 3 Perhitungan PPh 21 Upah 5 BAB 3 PENUTUP 9 Kesimpulan 9 Saran 9 DAFTAR PUSTAKA 10 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan Negara. Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Rumusan Masalah Dari uraian latar belakang di atas, dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana perhitungan pajak penghasilan atas karyawati? Bagaimana perhitungan pajak penghasilan atas pindah tugas? Bagaimana perhitungan pajak penghasilan atas upah? Tujuan Penulisan Untuk mnegetahui perhitungan pajak penghasilan atas karyawati Untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan pindah tugas Untuk mengetahui peeerhitungan pajak penghasilan atas upah BAB II PEMBAHASAN Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawati Menurut peraturan PTKP bagi karyawati atau wajib pajak wanita yang bekerja pada satu pemberi kerja, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: Bagi karyawati kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri; Bagi karyawati tidak kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Bagi karyawati kawin yang suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah (kecamatan), maka tarif PTKP terbaru adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Contoh : Istri bekerja sebagai pegawai tetap, menerima lembur namun suaminya tidak berpenghasilan Siyem adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada PT Gembus dengan gaji sebulan sebesar Rp7.500.000,00. Siyem membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat Siyem berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun. Pada bulan Juli 2019 selain menerima pembayaran gaji juga menerima pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Tentukan PPh 21 bulan Juli 2019. Gaji Lembur (overtime) Rp7.500.000 Rp2.000.000 + Pengurangan Rp9.500.000 Biaya jabatan 5% x Rp9.500.000 Rp475.000 Iuran pensiun Rp 50.000 + Rp525.000 - Penghasilan neto sebulan Rp8.975.000 Penghasilan neto setahun 12 x Rp8.975.000 Rp107.700.000 PTKP setahun (K/0) Untuk wajib pajak sendiri Rp54.000.000 Tambahan karena menikah RP4.500.000 + Rp58.500.000 Penghasilan kena pajak Rp49.200.000 Pph pasal 21 setahun 5% x Rp49.200.000 = Rp2.460.000 Pph pasal 21 bulan juli = Rp2.460.000 : 12 = Rp205.000 Catatan : Oleh karena suami Siyem tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP Siyem adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin. Besaran PKP didasarkan pada peraturan PMK No 101 th 2016 yg mulai berlaku per 1 Januari 2016. Perhitungan Pph Pasal 21 Pindah Tugas Cara menghitung PPh 21 karyawan pindah kerja atau pindah tugas sebenarnya sama dengan perhitungan pada umumnya, tetap mengacu pada penghasilan tahunan. Besaran tarif PPh 21 berdasarkan UU No 36/2008 adalah 5% untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta, 15% untukpenghasilan tahunan Rp 50 juta-Rp 250 juta, 25% untuk Rp 250 juta-Rp 500 juta, dan 30% untuk di atas Rp 500 juta. Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan Pindah Tugas Budi seorang jurnalis lajang bekerja di sebuah media cetak nasional dengan gaji Rp 6.000.000 perbulan dan iuran pensiun Rp 200.000. Pada bulan Agustus, ia dipindahkan dari kantor Jakarta ke biro Yogyakarta. Berapa PPh 21 yang harus dipotong dari penghasilan Budi bekerja di Yogyakarta? Gaji Rp6.000.000 Biaya jabatan Rp300.000 Iuran pensiun Rp200.000 (Rp500.000) Penghasilan neto 1 bulan Rp5.500.000 Penghasilan neto 1 tahun Rp66.000.000 PTKP (Rp54.000.000) Penghasilan kena pajak Rp12.000.000 Pph 21 untuk 1 tahun (5%) Pph 21 terutang (5 bulan) Pph 21 telah dipotong dan dilunasi Pph 21 yang terutang belum dipotong Rp600.000 Rp350.000 (Rp350.000) NIHIL Gaji Rp6.000.000 Biaya jabatan Rp300.000 Iuran pensiun Rp200.000 (Rp500.000) Penghasilan neto 1 bulan Rp5.500.000 Penghasilan neto 1 tahun Rp66.000.000 PTKP (Rp54.000.000) Penghasilan kena pajak Rp12.000.000 Pph 21 untuk 1 tahun (5%) Pph 21 telah dipotong di jakarta Pph 21 terutang (5 bulan) Pph 21 telah dipotong dan dilunasi Pph 21 yang terutang belum dipotong Rp600.000 (Rp350.000) Rp250.000 (Rp250.000) NIHIL Dari hasil perhitungan di atas, PPh 21 yang dipotong dari penghasilan Budi selama 5 bulan bekerja di biro Yogyakarta adalah Rp 250.000 atau Rp 50.000 per bulan. Perhitungan PPh Pasal 21 Upah Kerja Perhitungan PPh pasal 21 upah karyawan harian tidak sama dengan karyawan yang digaji bulanan, misalnya dalam menerapkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam peraturan perpajakan, karyawan harian atau pekerja lepas harian merupakan subjek pajak PPh Pasal 21 yang dikategorikan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas merupakan pegawai yang hanya menerima penghasilan atau upah apabila yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Setelah seorang pegawai memperoleh gaji atau upah berdasarkan pekerjaan yang telah dikerjakan, pegawai tersebut wajib dikenakan pajak PPh Pasal 21 karyawan harian. Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Ketentuan Menghitung PPh 21 Upah Harian Apabila penghasilan kumulatif Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000, berlaku ketentuan berikut: Tidak dilakukan pemotongan PPh 21, jika penghasilan sehari atau rata-rata sehari belum melebihi Rp 450.000 Dilakukan pemotongan PPh 21, jika penghasilan sehari atau rata-rata sehari melebihi Rp 450.000, dan jumlah Rp 450.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan. Dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender melebihi Rp 4.500.000 maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya. PTKP yang sebenarnya adalah PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP setahun dibagi 360 hari. Iuran jaminan hari tua atau tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh Pegawai Tidak Tetap kepada badan penyelenggaran jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Contoh : Iwan merupakan karyawan lepas dengan upah harian Rp 450.000, dan ia bekerja 10 hari selama bulan Januari. Berapa potongan pajaknya? *) Karena upah harian belum melebihi Rp 450.000 dan upah kumulatif sebulan belum melampaui Rp 4.500.000, maka penghasilan Iwan tidak dipotong PPh 21. Upah sehari Rp450.000 Dikurangi : Upah harian tidak kena pajak (Rp450.000) Upah kena pajak Rp0 Upah bersih diterima sebulan (Januari) adalah Rp 4.500.000. Pada bulan Februari, Iwan bekerja selama 14 hari. Hingga hari ke-10, penghasilan Iwan belum melampaui Rp 4.500.000, sehingga potongan PPh 21 tetap Rp 0. Artinya, dari hari pertama hingga hari ke-10, ia menerima upah bersih Rp 450.000 per hari. Namun, pada hari ke-11 penghasilan kumulatifnya sudah melebihi Rp 4.500.000, maka berlaku tarif 5% x (upah – PTKP sebenarnya). PTKP sehari adalah PTKP setahun (Rp 54.000.000) dibagi 360 hari, yakni Rp 150.000. Sedangkan PTKP sebenarnya adalah PTKP sehari dikalikan jumlah hari menerima penghasilan. Upah 11 hari (11 x Rp450.000) Rp4.950.000 Dikurangi: PTKP sebenarnya (11 x Rp150.000) (Rp1.650.000) Upah kena pajak Rp3.300.000 Pph 21 dipotong pada hari ke-11 (5% x Rp3.300.000) Rp165.000 Pada hari ke-11, Iwan menerima upah bersih sebesar: Upah hari ke-11 Rp450.000 Dikurangi: Pph 21 (Rp165.000) Upah bersih Rp285.000 Pada hari selanjutnya, berlaku PTKP sehari yaitu Rp150.000 Upah hari ke-12 Rp450.000 Dikurangi: PTKP sehari (Rp150.000) Upah kena pajak Rp300.000 Pph 21 dipotong pada hari ke-12 (5% x Rp300.000) Rp15.000 Pada hari ke-12, 13 dan 14, iwan menerima upah bersih setiap hari masing-masing Upah sehari Rp450.000 Dikurangi: Pph 21 (Rp15.000) Upah bersih Rp435.000 BAB III PENUTUP Kesimpulan Perhitungan PPh pasal 21 upah karyawan harian tidak sama dengan karyawan yang digaji bulanan, misalnya dalam menerapkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam peraturan perpajakan, karyawan harian atau pekerja lepas harian merupakan subjek pajak PPh Pasal 21 yang dikategorikan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas. Setelah seorang pegawai memperoleh gaji atau upah berdasarkan pekerjaan yang telah dikerjakan, pegawai tersebut wajib dikenakan pajak PPh Pasal 21 karyawan harian. Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Saran Dalam penulisan makalah ini penulis meminta kritik dan saran bagi pembaca , karena dalam penulisan Makalah ini penulisan masih merasa banyak terdapat kekurangan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan untuk kemajuan penulisan dalam makalah selanjutnya DAFTAR PUSTAKA Rommalla, Syiti. (2018). Menghitung Pph 21 Karyawan Yang Pindah Tugas. https://www.gadjian.com/blog /2018/02/06/menghitung-pph-21-karyawan-yang-pindah- kerja-pindah-tugas/. Diakses pada 10 Maret 2022 Rommalla, Syiti. (2020). Cara Hitung Pph 21 Upah Harian Karyawan. https://www.gadjian.com/blog/2020/01/06/cara-hitung-pph-21-upah-harian-karyawan/. Diakses pada 10 Maret 2022 Orang HR Solution. (2020). Ketahui Cara Hitung Pph 21 Upah Harian Karyawan. https://www.myorangehr.com/news-events/ketahui-cara-perhitungan-pph-pasal-21/. Diakses pada 10 Maret 2022 ii 10