Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara
Vol.2, No.1 Februari 2024
e-ISSN: 2987-7113; p-ISSN: 2987-9124, Hal 79-87
DOI: https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i1.806
Strategi Kepolisian Resor Jayawijaya Dalam Menekan Tindak Pidana
Pencurian
(Studi Kasus Tindak Pidana 3c; Curat, Curas Dan Curanmor)
Irwanto
Universitas Terbuka
Ali Maskur
Universitas Islam Negeri Walisongo
Korespondensi penulis: alimaskur@walisongo.ac.id
Abstract. The focus of this research is to explain the strategy of the Jayawijaya Resor Police Office in reducing
the number of criminal offenses in the Jayawijaya jurisdiction. Jayawijaya crime data in 2022 there are 129 cases
motor vehicle theft, 38 cases theft with aggravation and 19 cases theft with violence. Anticipation activities, field
actions, and punishment are carried out so that the number of crimes can be suppressed. Qualitative research
with data collection techniques through documentation, interviews and observations. The results of the study are
the existence of a special strategy in suppressing crime in collaboration with the community, routine raids in
several vulnerable areas and the importance of witness and community participation in suppressing crime in the
Jayawijaya Regional Police jurisdiction.
Keywords: Crime, Polres Jayawijaya.
Abstrak. Fokus penelitian ini adalah memaparkan strategi Kantor Kepolisian Resor Jayawijaya dalam menekan
angka tindak pidana kriminal di wilayah hukum Jayawijaya. Data tindak kriminalitas Jayawijaya tahun 2022
terdapat 129 kasus pencurian kendaraan bermotor, 38 kasus pencurian dengan pemberatan dan 19 kasus
pencurian dengan kekerasan. Kegiatan antisipasi, tindakan lapangan, dan hukuman dilakukan agar angka tindak
kriminal dapat ditekan. Penelitian kualitatif dengan teknik mengumpulkan data melalui dokumentasi, wawancara
dan observasi. Hasil penelitian adalah adanya strategi khusus dalam menekan tindak kriminalitas bekerjasama
dengan masyarakat, razia rutin di beberapa wilayah yang rawan dan pentingnya peran serta saksi dan
masyarakat dalam menekan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
Kata kunci: Tindak pidana, Polres Jayawijaya.
LATAR BELAKANG
Tindak pidana adalah tindakan yang dilarang menurut norma hukum dan dapat
mengakibatkan pemberian hukum pidana, serta adanya ketegasan ancaman yang
mengakibatkan sanksi tegas.1 Tindak pidana adalah kesalahan pertama dan mendasar yang
dilakukan dalam melakukan kejahatan baik berupa kesengajaan atau kealpaan. Syarat dan
ketentuan yang harus dipenuhi dalam tindak pidana dikenal dengan unsur-unsur tindak pidana
dimana seseorang dapat dikenakan pidana apabila perbuatan yang dilakukannya memenuhi
syarat-syarat unsur tindak pidana atau strafbaarfeit, melanggar hukum, serta konsekuensi dari
hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.
Soesilo dalam bukunya mengatakan “Peningkatan kejahatan dari tahun ke tahun
cenderung mengalami peningkatan, baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas.
1
Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum Undip Semarang, 1986), hal. 9
Received Oktober 02, 2023; Revised November 13, 2023; Accepted Desember 02, 2023
* Irwanto, alimaskur@walisongo.ac.id
Strategi Kepolisian Resor Jayawijaya Dalam Menekan Tindak Pidana Pencurian
Kejahatan akan selalu berulang setiap saat baik itu pencurian, pembegalan, serta
pembunuhan akan selalu berulang dan mengalami peningkatan di lingkup kehidupan
masyarakat maka dari itu pihak yang berwajib harus mengambil tindakan sebagai efek jerah
bagi para pelaku tindak pidana.”2 Kemudian, Moeljatno menyatakan bahwa ” hukum pidana
merupakan bagian keseluruhan dari sistem hukum suatu negara yang menerapkan prinsipprinsip dasar dan peraturan-peraturan.3 Dari kedua pendapat tersebut maka penulis
menyimpulkan bahwa kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan pembunuhan selalu
berulang dan terus berulang terjadi serta meningkat dalam kehidupan masyarakat, maka pihak
berwenang harus mengambil langkah-langkah untuk membuat jera para pelaku tindak pidana
tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Data tindak pidana dalam pasal 262 KUHP tentang Curat (pencurian dengan tindakan
pemberatan), pasal 363 KUHP tentang Curas (pencurian dengan tindak kekerasan) dan
Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah hukum Jayawijaya tahun 2022 di Satuan
Resimen Kriminal (Reskrim) sebanyak 219 laporan. Kasus didominasi oleh 3 C, Curanmor,
Curat dan Curas. Kasus pencurian kendaraan bermotor 129 kasus, pencurian dengan tindakan
pemberatan sejumlah 38 kasus dan pencurian dengan tindak kekerasan 19 kasus.4
Berpijak dari data tindak kriminal tersebut, Polres Jayawijaya berkomitmen untuk
menekan dan memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Jayawijaya dengan bekerjasama
Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah), FKUB forum kerukunan umat beragama),
tokoh masyarakat dan instansi terkait. Kerjasama bertujuan guna melaksanakan penegakan
hukum terutama apabila terdapat suatu pelanggaran maka pihak-pihak yang bekerjasama
dengan Polres Jayawijaya dapat turut bertanggung jawab dalam memberi teguran terhadap
pihak yang melakukan pelanggaran hukum. dengan kata lain hukum adalah peraturanperaturan yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan resmi yang berwajib.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini kualitatif dengan penggalian data primer melalui observasi atau
pengamatan langsung, wawancara langsung kepada 1 Kepala Satuan Reskrim, 3 petugas
2
3
4
Soesilo, Kejahatan Kriminologi (katalog.pustaka 1985)
Abintoro Prakoso, 2013, “Kriminologi Dan Hukum Pidana” , Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Laporan Kapolres
Jayawijaya, AKBP Hesman S. Napitupulu dalam Refleksi Akhir Tahun 2022,
Rabu 21/12/2022.
80
EKSEKUSI-Vol.2, No.1 Februari 2024
E-ISSN: 2987-7113; P-ISSN: 2987-9124, Hal 79-87
Kepolisian Resor Jayawijaya dan 5 masyarakat. Sedangkan data sekunder diperoleh dari
mengkaji perundang-undangan dengan teori-teori hukum mengenai tindakan terhadap pelaku
tindak pidana
Penelitian dilakukan di kantor Kepolisian Resor Jayawijaya lokasi penelitian dipilih
dengan pertimbangan bahwa Kepolisian Resor Jayawijaya memiliki wewenang dalam
melakukan tindakan kepada masyarakat yang membawa Sajam, miras serta kendaraan yang
tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan yang diduga kendaraan curian untuk dilakukan
penegakan hukum.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
Strategi Menekan Angka Tindak Pidana Yang Terjadi di Wilayah Hukum Polres
Jayawijaya
Tugas kepolisian dalam menekan angka tindak pidana sangat penting dan sulit. Tugas
pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan keamanan,
ketertiban dan keamanan masyarakat, serta melaksanakan penegakan hukum.5 Dalam upaya
menekan tindak pidana yang terjadi di suatu wilayah tentu tidak mudah seperti yang
dibayangkan dikarenakan dalam melaksanakan tugas sangat dibutuhkan keahlian serta
tindakan yang tepat oleh pihak kepolisian untuk menangani permasalahan tersebut guna
memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh
pihak Kepolisian Resor Jayawijaya.6
Untuk melaksanakan proses hukum terhadap orang yang masih membawa senjata tajam
(sajam) tanpa izin, minuman keras (miras) dan kendaraan yang dicurigai hasil curian,
Kepolisian haruslah benar-benar fokus dalam mengambil tindakan agar tidak terjadi hal-hal
yang dapat merugikan baik bagi aparat maupun masyarakat. Dalam hal ini Kepolisian Resor
Jayawijaya harus memberikan tindakan yang membuat efek jerah seperti dikenakan tindakan
pidana yang telah diterapkan di Polres Jayawijaya khususnya di kabupaten Jayawijaya
terhadap pelaku tindak pidana agar hal yang sama tidak terulang kembali.
Kerjasama dengan pihak terkait baik pemerintahan dan organisasi masyarakat sangat
diperlukan. Hal ini karena itu pentingnya edukasi terhadap masyarakat untuk membantu
5
Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia.
6
Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Strategi Kepolisian Resor Jayawijaya Dalam Menekan Tindak Pidana Pencurian
petugas kepolisian Resor Jayawijaya dalam menekan angka tindak pidana yang terjadi di
wilayah hukum Polres Jayawijaya.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) mengenai senjata tajam
(sajam) menyatakan bahwa, “seseorang yang mengganggu ketertiban umum dan mengancam
keamanan orang lain dapat dihukum kurungan selama 6 hari atau denda maksimal
Rp.375.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).Sementara itu, Pasal 363 ayat 1
angka 4e KUHP menetapkan bahwa “tindakan mengambil barang, baik seluruhnya maupun
sebagian, yang merupakan milik orang lain dengan niat untuk menguasainya secara melawan
hukum, apabila dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu, dapat diancam dengan
hukuman penjara maksimal 7 tahun”.7
Kepolisian Resor Jayawijaya mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menekan
angka tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polres Jayawijaya dengan melakukan upaya
razia berupa senjata tajam (sajam), minuman keras (miras) serta pengecekan kendaraan
bermotor untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan awal untuk melakukan penangkapan
terhadap yang diduga pelaku.
Proses penangkapan terhadap yang diduga melakukan tindakan kriminal harus didasari
dengan laporan Polisi beserta dengan bukti-bukti yang jelas dan dengan Surat Penangkapan
yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Jayawijaya. Dengan dasar tersebut pihak
Kepolisian Resor Jayawijaya dapat dengan leluasa dalam mengambil tindakan dan tidak raguragu dikarenakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis pada Wilayah Kepolisian Resor
Jayawijaya penulis mendapatkan data dari bulan Januari sampai Oktober Tahun 2023 seperti
tabel dibawah ini:
Tabel 1. Data Barang Bukti yang diamankan dari bulan Januari – Oktober 2023
NO
BULAN
Senjata
Tajam
1
Januari
12 Sajam
2
Februari
5 Sajam
3
Maret
4 Sajam
HASIL RAZIA
Minuman
Narkotika
Keras
30 botol CT 1 Ons ganja
lokal
kering
2 karton alkohol
Vodka
24 botol CT, 1
karton vodka
7
KET
Kendaraan
7 kendaraan roda 2
2
LP
(Motor)
-
-
2 kendaraan roda 2
Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang Sajam, pasal 492 KUHP tentang Miras,
Pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4e tentang Pencurian
82
EKSEKUSI-Vol.2, No.1 Februari 2024
E-ISSN: 2987-7113; P-ISSN: 2987-9124, Hal 79-87
4
April
6 Sajam
30
plastik
minuman jenis
ballo
-
8 kendaraan roda 2
5
Mei
24 Sajam
21 botol CT
-
1 kendaraan roda 2
6
Juni
18 Sajam
14 botol CT
-
3 kendaraan roda 2
7
Juli
14 Sajam
1 gen CT dan 5
Botol Ct
-
-
-
8
Agustus
9 Sajam
32 Botol CT
-
2 kendaraan roda 2
-
9
September
31 Sajam
-
-
-
10
Oktober
5 Sajam
-
1 kendaraan roda 2
-
73 Botol CT dan
2 gen
4
keraton
Oplosan Jenis
Anggur, 5 Botol
CT
5
LP
(Motor)
1
LP
(Motor)
2
LP
(Motor)
Berdasarkan pada tabel dan gambar barang bukti yang diamankan di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa masih ada banyak anggota masyarakat yang belum memiliki kesadaran
hukum, dimana masyarakat masih melakukan tindak pidana padahal sudah ada larangan
secara tegas di dalam Undang-Undang, baik larangan membawa senjata tajam (sajam),
ataupun memperjual belikan miras serta penadahan kendaraan bermotor yang tidak memiliki
surat-surat resmi masih sangat marak di kalangan masyarakat. Dengan demikian perlu adanya
tindakan tegas yang diambil oleh pihak Kepolisian Resor Jayawijaya guna meredam aksi
pelaku tindak pidana.
Dari salah satu kasus di atas penulis mengambil contoh Kasus pencurian kendaraan
bermotor dengan unsur pemberatan (curat) sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang KUHP, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 363 ayat 1 yang menyatakan bahwa
“seseorang yang mengambil barang, baik seluruhnya maupun sebagian, yang merupakan milik
orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dapat dikenai sanksi pidana
pencurian, dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal enam puluh
rupiah.” Pada tanggal 11 September 2023 Pukul 01.00 WIT, dengan terlapor DALAM LIDIK,
Uraian kejadian berawal ketika pelapor memarkirkan kendaraan R2 milik pelapor di halaman
rumah pada hari minggu 10 September 2023 Pukul 13.00 WIT, kemudian pelapor melakukan
aktivitas seperti biasanya, kemudian keesokan harinya tanggal 11 September 2023 Pukul
06.00 WIT, Pelapor bangun dari tidur lalu mandi dan persiapan mau ke Lanny Jaya, namun
pada saat pelapor selesai persiapan dan hendak ke halaman rumah untuk berangkat ke Lanny
Jaya dan melihat bahwa kendaraan R2 milik pelapor sudah tidak ada. Adapun identitas
kendaraan R2 tersebut yaitu: 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda, Tipe: H1B02N41L0
A/T, No. Rangka: MH1JM8122NK150396, No.Mesin : JM81E-2155397, Warna : Hitam,
dengan
No.Pol
PA
2057
ZN,
an.
Yuliana
Kogoya
dengan
Nomor
Strategi Kepolisian Resor Jayawijaya Dalam Menekan Tindak Pidana Pencurian
LP/B/449/X/2023/SPKT/POLRES JAYAWIJAYA/POLDA PAPUA, tanggal 06 oktober
2023 pukul 14.29 WIT.
Dari kronologi kejadian di atas, pelaku pencurian motor dapat dikenakan UndangUndang Pasal 363 ayat 1 karena berusaha memiliki barang milik orang lain secara kriminal
yang dimana pelaku dapat dikenakan penjara selama 5 tahun.
B. Hambatan Dalam Menekan Angka Tindak Pidana Yang Terjadi di Wilayah Hukum
Polres Jayawijaya
Langkah-langkah yang ditempuh oleh Kepolisian Resor Jayawijaya guna mengurangi
angka kejahatan yang terjadi di wilayah Polres Jayawijaya penulis telah melakukan
wawancara terhadap Kasat Reskrim Polres Jayawijaya serta salah satu perwakilan dari
masyarakat yang mengapresiasi hasil kegiatan Razia rutin Polres Jayawijaya Sebagai berikut:
a. AKP Ibnu Rudi Hartono, S.T.K, S.I.K (Kasat Reskrim Polres Jayawijaya),
mengungkapkan bahwa, “Operasi rutin ini dijalankan oleh Polres Jayawijaya sebagai
langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana di Wamena. Selain itu, kegiatan
kepolisian ini juga bertujuan untuk membatasi peluang para pelaku kejahatan dalam
menjalankan tindakan kriminal mereka.”8
b. Bapak Lukas Sroyer S.Pd (Tokoh Masyarakat), Menyatakan dengan adanya kegiatan
razia rutin yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Jayawijaya sangat memberikan dampak
positif terhadap masyarakat jayawijaya untuk memberikan kesadaran agar masyarakat
lebih mematuhi aturan yang ada seperti dilarang membawa Sajam, Memperjual belikan
Miras, dan pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas serta mengurangi tindak kejahatan
lainnya yang sering terjadi di Kabupaten Jayawijaya.9
Dari beberapa upaya yang dilakukan di atas dalam menekan angka tindak pidana yang terjadi
di wilayah hukum Polres Jayawijaya, tentunya ada beberapa kesulitan yang dihadapi dalam
proses razia untuk menekan angka tindak pidana antara lain sebagai berikut:
1. Penyidik tempat kejadian perkara (TKP) selalu mengalami kesulitan dalam pencarian
bukti-bukti awal terjadinya pelanggaran membawa senjata tajam. Hal ini karena pelaku
sering membantah dan menyangkal bahwa senjata tajam tersebut tidak menunjukkan
kesalahan pelaku.
8
Ibnu Rudi Hartono, Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana
9
Lukas Sroyer, Dampak Positif Kegiatan Razia Rutin
84
EKSEKUSI-Vol.2, No.1 Februari 2024
E-ISSN: 2987-7113; P-ISSN: 2987-9124, Hal 79-87
2. Masyarakat yang didapati membawa senjata tajam, minuman keras maupun Kendaraan
yang di curigai hasil curian tidak menyadari akan kesalahan yang sering dibuat serta
sering melawan aparat penegak hukum.
3. Minimnya dukungan dari masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dibuktikan oleh
faktor-faktor internal seperti tingkat pendidikan, tanggung jawab, pola pikir, dan kondisi
ekonomi masyarakat yang kurang memadai.
4. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, pelaku berada pada posisi yang sebenarnya karena
ketaatannya pada tradisi dan moralitas, yaitu kebutuhan untuk melindungi diri dari segala
bahaya yang mungkin ada di sekitarnya.
5. Penyidik menghadapi tantangan dalam memperoleh keterangan yang jelas karena pelaku
tindak pidana memiliki keterbatasan pengetahuan. Kurangnya tingkat pendidikan pada
pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana menggunakan senjata tajam.
Dalam kegiatan menekan angka tindak pidana Polres Jayawijaya masih terkendala
dengan berbagai hambatan, antara lain sebagai berikut:
a. Kendala internal
Ketidakcukupan sarana dan prasarana menjadi hambatan bagi penyidik dalam
menjalankan tugas penyelidikan, seperti penggunaan alat pemindai sidik jari yang masih
bersifat tradisional, sehingga mengakibatkan kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku.
b. Kendala eksternal
1. Kurangnya alat bukti dan saksi
Saksi yang diperlukan untuk mendapatkan informasi terkait suatu tindak pidana
pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sangat minim bahkan tidak ada.
Ketersediaan barang bukti dan kesaksian sangat penting untuk kelancaran proses
penyidikan tindak pidana curanmor.
2. Keterbatasan fasilitas di lokasi kejadian
Fasilitas pendukung yang dimaksud adalah peralatan yang disiapkan untuk mengetahui
rangkaian kejadian suatu tindak pidana curanmor. Salah satu peralatan tersebut adalah
kamera CCTV. Baik di area parkir, toko, perumahan, maupun tempat umum, kamera
CCTV yang terpasang memiliki kualitas yang kurang baik dalam merekam gambar.
Akibatnya, penyidik kesulitan memahami modus operandi yang digunakan oleh
pelaku, kurang mendapatkan detail ciri-ciri pelaku tindak pidana curanmor, dan
mengalami kesulitan mengidentifikasi seluruh informasi yang diperlukan.
Tindakan yang diambil untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
penegakan hukum antara lain:
Strategi Kepolisian Resor Jayawijaya Dalam Menekan Tindak Pidana Pencurian
a. Melakukan sosialisasi di masyarakat tentang hukum
b. Masyarakat harus berperan aktif dalam memahami tentang pentingnya penerapan
hukum
c. Memberikan perlindungan hukum kepada warga yang berperan sebagai saksi
d. Memberi apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu aparat dalam pelaksanaan
penegakan hukum.
KESIMPULAN DAN SARAN
Dengan merujuk pada hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
a. Dalam upaya menekan tindak pidana Kepolisian Resor Jayawijaya mengajak
masyarakat untuk bekerja sama dalam menekan angka tindak pidana dengan
melakukan upaya razia berupa sajam, miras serta pengecekan kendaraan bermotor
untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan awal untuk melakukan penangkapan
terhadap yang diduga pelaku.
b. Hambatan dalam strategi menekan tindak pidana ini adalah minimnya sarana dan
prasarana yang dimiliki Polres Jayawijaya, kurangnya kesadaran hukum masyarakat,
sulitnya mendapatkan barang bukti dan tidak adanya keberanian saksi dalam
memberikan keterangan.
DAFTAR REFERENSI
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Widjaja H.A.W, Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010)
Rencana Strategis Kantor kepolisian Resor Jayawijaya Tahun 2020-2024
Abintoro Prakoso, 2013, “Kriminologi Dan Hukum Pidana” , Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Bergas Prana Jaya. (2020). Pengantar Ilmu Hukum (sony adam (Ed.)). Anak Hebat Indonesia.
Gunadi Ibnu dan Efendi Jonaedi, 2014, “Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana”,
Kencana, Jakarta.
Hiariej Eddy, 2015. “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana”, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
M.Ali Zaidan, 2016, “Kebijakan Kriminal”, Sinar Grafika, Jakarta.
Muladi dan Diah Sulistyani. 2016. Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan
Kebijakan Kriminal. Alumni, Bandung.Mustofa Muhammad, 2013, Metodologi
Penelitian Kriminologi, Penerbitan Kencana, Jakarta.
86
EKSEKUSI-Vol.2, No.1 Februari 2024
E-ISSN: 2987-7113; P-ISSN: 2987-9124, Hal 79-87
Nawang Sari Safitri Wikan, 2020. Hukum Pidana Dasar, Penerbit Lakeisha, Jakarta.
Pramesti, K. A. D. W., & Suardana, I. W. (2019). Faktor Penyebab dan Upaya
Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Di Kota
Denpasar. Kertha Wicara: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 1-16.
Rasyid Ariman, Fahmi Raghib, 2015. Hukum Pidan. Malang: Setara Press.
Saputra, R. P. (2019). PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI INDONESIA.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. PT Alfabet. Bandung. 2017
Syamsu, M. A. (2016). Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Kecana.
Teguh Prasetyo, 2013. Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Yahya . M, 2015, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan
Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta.
Yayuk Sugiarti, “Kemiskinan Sebagai Salah Satu Penyebab Terjadinya Tindak Kriminal”,
Jurnal Jendela Hukum, Vol 1, No 1 April 2014
Wahyu Susmita Rini, “ Pengaruh Pemberitaan Kasus Begal Di Liputan 6 SCTV Terhadap
Kecemasan Orang Tua Pada Anak”, Jurnal Komunikasi, Vol V, No 1 2017.