[go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Vol.2, No.1 Februari 2024 e-ISSN: 2987-7113; p-ISSN: 2987-9124, Hal 79-87 DOI: https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i1.806 Strategi Kepolisian Resor Jayawijaya Dalam Menekan Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Tindak Pidana 3c; Curat, Curas Dan Curanmor) Irwanto Universitas Terbuka Ali Maskur Universitas Islam Negeri Walisongo Korespondensi penulis: alimaskur@walisongo.ac.id Abstract. The focus of this research is to explain the strategy of the Jayawijaya Resor Police Office in reducing the number of criminal offenses in the Jayawijaya jurisdiction. Jayawijaya crime data in 2022 there are 129 cases motor vehicle theft, 38 cases theft with aggravation and 19 cases theft with violence. Anticipation activities, field actions, and punishment are carried out so that the number of crimes can be suppressed. Qualitative research with data collection techniques through documentation, interviews and observations. The results of the study are the existence of a special strategy in suppressing crime in collaboration with the community, routine raids in several vulnerable areas and the importance of witness and community participation in suppressing crime in the Jayawijaya Regional Police jurisdiction. Keywords: Crime, Polres Jayawijaya. Abstrak. Fokus penelitian ini adalah memaparkan strategi Kantor Kepolisian Resor Jayawijaya dalam menekan angka tindak pidana kriminal di wilayah hukum Jayawijaya. Data tindak kriminalitas Jayawijaya tahun 2022 terdapat 129 kasus pencurian kendaraan bermotor, 38 kasus pencurian dengan pemberatan dan 19 kasus pencurian dengan kekerasan. Kegiatan antisipasi, tindakan lapangan, dan hukuman dilakukan agar angka tindak kriminal dapat ditekan. Penelitian kualitatif dengan teknik mengumpulkan data melalui dokumentasi, wawancara dan observasi. Hasil penelitian adalah adanya strategi khusus dalam menekan tindak kriminalitas bekerjasama dengan masyarakat, razia rutin di beberapa wilayah yang rawan dan pentingnya peran serta saksi dan masyarakat dalam menekan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Jayawijaya. Kata kunci: Tindak pidana, Polres Jayawijaya. LATAR BELAKANG Tindak pidana adalah tindakan yang dilarang menurut norma hukum dan dapat mengakibatkan pemberian hukum pidana, serta adanya ketegasan ancaman yang mengakibatkan sanksi tegas.1 Tindak pidana adalah kesalahan pertama dan mendasar yang dilakukan dalam melakukan kejahatan baik berupa kesengajaan atau kealpaan. Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam tindak pidana dikenal dengan unsur-unsur tindak pidana dimana seseorang dapat dikenakan pidana apabila perbuatan yang dilakukannya memenuhi syarat-syarat unsur tindak pidana atau strafbaarfeit, melanggar hukum, serta konsekuensi dari hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat. Soesilo dalam bukunya mengatakan “Peningkatan kejahatan dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan, baik dari segi kualitas maupun dari segi kuantitas. 1 Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum Undip Semarang, 1986), hal. 9 Received Oktober 02, 2023; Revised November 13, 2023; Accepted Desember 02, 2023 * Irwanto, alimaskur@walisongo.ac.id Strategi Kepolisian Resor Jayawijaya Dalam Menekan Tindak Pidana Pencurian Kejahatan akan selalu berulang setiap saat baik itu pencurian, pembegalan, serta pembunuhan akan selalu berulang dan mengalami peningkatan di lingkup kehidupan masyarakat maka dari itu pihak yang berwajib harus mengambil tindakan sebagai efek jerah bagi para pelaku tindak pidana.”2 Kemudian, Moeljatno menyatakan bahwa ” hukum pidana merupakan bagian keseluruhan dari sistem hukum suatu negara yang menerapkan prinsipprinsip dasar dan peraturan-peraturan.3 Dari kedua pendapat tersebut maka penulis menyimpulkan bahwa kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan pembunuhan selalu berulang dan terus berulang terjadi serta meningkat dalam kehidupan masyarakat, maka pihak berwenang harus mengambil langkah-langkah untuk membuat jera para pelaku tindak pidana tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Data tindak pidana dalam pasal 262 KUHP tentang Curat (pencurian dengan tindakan pemberatan), pasal 363 KUHP tentang Curas (pencurian dengan tindak kekerasan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah hukum Jayawijaya tahun 2022 di Satuan Resimen Kriminal (Reskrim) sebanyak 219 laporan. Kasus didominasi oleh 3 C, Curanmor, Curat dan Curas. Kasus pencurian kendaraan bermotor 129 kasus, pencurian dengan tindakan pemberatan sejumlah 38 kasus dan pencurian dengan tindak kekerasan 19 kasus.4 Berpijak dari data tindak kriminal tersebut, Polres Jayawijaya berkomitmen untuk menekan dan memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Jayawijaya dengan bekerjasama Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah), FKUB forum kerukunan umat beragama), tokoh masyarakat dan instansi terkait. Kerjasama bertujuan guna melaksanakan penegakan hukum terutama apabila terdapat suatu pelanggaran maka pihak-pihak yang bekerjasama dengan Polres Jayawijaya dapat turut bertanggung jawab dalam memberi teguran terhadap pihak yang melakukan pelanggaran hukum. dengan kata lain hukum adalah peraturanperaturan yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini kualitatif dengan penggalian data primer melalui observasi atau pengamatan langsung, wawancara langsung kepada 1 Kepala Satuan Reskrim, 3 petugas 2 3 4 Soesilo, Kejahatan Kriminologi (katalog.pustaka 1985) Abintoro Prakoso, 2013, “Kriminologi Dan Hukum Pidana” , Laksbang Grafika, Yogyakarta. Laporan Kapolres Jayawijaya, AKBP Hesman S. Napitupulu dalam Refleksi Akhir Tahun 2022, Rabu 21/12/2022. 80 EKSEKUSI-Vol.2, No.1 Februari 2024 E-ISSN: 2987-7113; P-ISSN: 2987-9124, Hal 79-87 Kepolisian Resor Jayawijaya dan 5 masyarakat. Sedangkan data sekunder diperoleh dari mengkaji perundang-undangan dengan teori-teori hukum mengenai tindakan terhadap pelaku tindak pidana Penelitian dilakukan di kantor Kepolisian Resor Jayawijaya lokasi penelitian dipilih dengan pertimbangan bahwa Kepolisian Resor Jayawijaya memiliki wewenang dalam melakukan tindakan kepada masyarakat yang membawa Sajam, miras serta kendaraan yang tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan yang diduga kendaraan curian untuk dilakukan penegakan hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN A. Strategi Menekan Angka Tindak Pidana Yang Terjadi di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya Tugas kepolisian dalam menekan angka tindak pidana sangat penting dan sulit. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan keamanan masyarakat, serta melaksanakan penegakan hukum.5 Dalam upaya menekan tindak pidana yang terjadi di suatu wilayah tentu tidak mudah seperti yang dibayangkan dikarenakan dalam melaksanakan tugas sangat dibutuhkan keahlian serta tindakan yang tepat oleh pihak kepolisian untuk menangani permasalahan tersebut guna memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh pihak Kepolisian Resor Jayawijaya.6 Untuk melaksanakan proses hukum terhadap orang yang masih membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, minuman keras (miras) dan kendaraan yang dicurigai hasil curian, Kepolisian haruslah benar-benar fokus dalam mengambil tindakan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan baik bagi aparat maupun masyarakat. Dalam hal ini Kepolisian Resor Jayawijaya harus memberikan tindakan yang membuat efek jerah seperti dikenakan tindakan pidana yang telah diterapkan di Polres Jayawijaya khususnya di kabupaten Jayawijaya terhadap pelaku tindak pidana agar hal yang sama tidak terulang kembali. Kerjasama dengan pihak terkait baik pemerintahan dan organisasi masyarakat sangat diperlukan. Hal ini karena itu pentingnya edukasi terhadap masyarakat untuk membantu 5 Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia. 6 Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Strategi Kepolisian Resor Jayawijaya Dalam Menekan Tindak Pidana Pencurian petugas kepolisian Resor Jayawijaya dalam menekan angka tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayawijaya. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) mengenai senjata tajam (sajam) menyatakan bahwa, “seseorang yang mengganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain dapat dihukum kurungan selama 6 hari atau denda maksimal Rp.375.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).Sementara itu, Pasal 363 ayat 1 angka 4e KUHP menetapkan bahwa “tindakan mengambil barang, baik seluruhnya maupun sebagian, yang merupakan milik orang lain dengan niat untuk menguasainya secara melawan hukum, apabila dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu, dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun”.7 Kepolisian Resor Jayawijaya mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menekan angka tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polres Jayawijaya dengan melakukan upaya razia berupa senjata tajam (sajam), minuman keras (miras) serta pengecekan kendaraan bermotor untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan awal untuk melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku. Proses penangkapan terhadap yang diduga melakukan tindakan kriminal harus didasari dengan laporan Polisi beserta dengan bukti-bukti yang jelas dan dengan Surat Penangkapan yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor Jayawijaya. Dengan dasar tersebut pihak Kepolisian Resor Jayawijaya dapat dengan leluasa dalam mengambil tindakan dan tidak raguragu dikarenakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis pada Wilayah Kepolisian Resor Jayawijaya penulis mendapatkan data dari bulan Januari sampai Oktober Tahun 2023 seperti tabel dibawah ini: Tabel 1. Data Barang Bukti yang diamankan dari bulan Januari – Oktober 2023 NO BULAN Senjata Tajam 1 Januari 12 Sajam 2 Februari 5 Sajam 3 Maret 4 Sajam HASIL RAZIA Minuman Narkotika Keras 30 botol CT 1 Ons ganja lokal kering 2 karton alkohol Vodka 24 botol CT, 1 karton vodka 7 KET Kendaraan 7 kendaraan roda 2 2 LP (Motor) - - 2 kendaraan roda 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang Sajam, pasal 492 KUHP tentang Miras, Pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4e tentang Pencurian 82 EKSEKUSI-Vol.2, No.1 Februari 2024 E-ISSN: 2987-7113; P-ISSN: 2987-9124, Hal 79-87 4 April 6 Sajam 30 plastik minuman jenis ballo - 8 kendaraan roda 2 5 Mei 24 Sajam 21 botol CT - 1 kendaraan roda 2 6 Juni 18 Sajam 14 botol CT - 3 kendaraan roda 2 7 Juli 14 Sajam 1 gen CT dan 5 Botol Ct - - - 8 Agustus 9 Sajam 32 Botol CT - 2 kendaraan roda 2 - 9 September 31 Sajam - - - 10 Oktober 5 Sajam - 1 kendaraan roda 2 - 73 Botol CT dan 2 gen 4 keraton Oplosan Jenis Anggur, 5 Botol CT 5 LP (Motor) 1 LP (Motor) 2 LP (Motor) Berdasarkan pada tabel dan gambar barang bukti yang diamankan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa masih ada banyak anggota masyarakat yang belum memiliki kesadaran hukum, dimana masyarakat masih melakukan tindak pidana padahal sudah ada larangan secara tegas di dalam Undang-Undang, baik larangan membawa senjata tajam (sajam), ataupun memperjual belikan miras serta penadahan kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-surat resmi masih sangat marak di kalangan masyarakat. Dengan demikian perlu adanya tindakan tegas yang diambil oleh pihak Kepolisian Resor Jayawijaya guna meredam aksi pelaku tindak pidana. Dari salah satu kasus di atas penulis mengambil contoh Kasus pencurian kendaraan bermotor dengan unsur pemberatan (curat) sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 363 ayat 1 yang menyatakan bahwa “seseorang yang mengambil barang, baik seluruhnya maupun sebagian, yang merupakan milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dapat dikenai sanksi pidana pencurian, dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal enam puluh rupiah.” Pada tanggal 11 September 2023 Pukul 01.00 WIT, dengan terlapor DALAM LIDIK, Uraian kejadian berawal ketika pelapor memarkirkan kendaraan R2 milik pelapor di halaman rumah pada hari minggu 10 September 2023 Pukul 13.00 WIT, kemudian pelapor melakukan aktivitas seperti biasanya, kemudian keesokan harinya tanggal 11 September 2023 Pukul 06.00 WIT, Pelapor bangun dari tidur lalu mandi dan persiapan mau ke Lanny Jaya, namun pada saat pelapor selesai persiapan dan hendak ke halaman rumah untuk berangkat ke Lanny Jaya dan melihat bahwa kendaraan R2 milik pelapor sudah tidak ada. Adapun identitas kendaraan R2 tersebut yaitu: 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda, Tipe: H1B02N41L0 A/T, No. Rangka: MH1JM8122NK150396, No.Mesin : JM81E-2155397, Warna : Hitam, dengan No.Pol PA 2057 ZN, an. Yuliana Kogoya dengan Nomor Strategi Kepolisian Resor Jayawijaya Dalam Menekan Tindak Pidana Pencurian LP/B/449/X/2023/SPKT/POLRES JAYAWIJAYA/POLDA PAPUA, tanggal 06 oktober 2023 pukul 14.29 WIT. Dari kronologi kejadian di atas, pelaku pencurian motor dapat dikenakan UndangUndang Pasal 363 ayat 1 karena berusaha memiliki barang milik orang lain secara kriminal yang dimana pelaku dapat dikenakan penjara selama 5 tahun. B. Hambatan Dalam Menekan Angka Tindak Pidana Yang Terjadi di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya Langkah-langkah yang ditempuh oleh Kepolisian Resor Jayawijaya guna mengurangi angka kejahatan yang terjadi di wilayah Polres Jayawijaya penulis telah melakukan wawancara terhadap Kasat Reskrim Polres Jayawijaya serta salah satu perwakilan dari masyarakat yang mengapresiasi hasil kegiatan Razia rutin Polres Jayawijaya Sebagai berikut: a. AKP Ibnu Rudi Hartono, S.T.K, S.I.K (Kasat Reskrim Polres Jayawijaya), mengungkapkan bahwa, “Operasi rutin ini dijalankan oleh Polres Jayawijaya sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana di Wamena. Selain itu, kegiatan kepolisian ini juga bertujuan untuk membatasi peluang para pelaku kejahatan dalam menjalankan tindakan kriminal mereka.”8 b. Bapak Lukas Sroyer S.Pd (Tokoh Masyarakat), Menyatakan dengan adanya kegiatan razia rutin yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Jayawijaya sangat memberikan dampak positif terhadap masyarakat jayawijaya untuk memberikan kesadaran agar masyarakat lebih mematuhi aturan yang ada seperti dilarang membawa Sajam, Memperjual belikan Miras, dan pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas serta mengurangi tindak kejahatan lainnya yang sering terjadi di Kabupaten Jayawijaya.9 Dari beberapa upaya yang dilakukan di atas dalam menekan angka tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayawijaya, tentunya ada beberapa kesulitan yang dihadapi dalam proses razia untuk menekan angka tindak pidana antara lain sebagai berikut: 1. Penyidik tempat kejadian perkara (TKP) selalu mengalami kesulitan dalam pencarian bukti-bukti awal terjadinya pelanggaran membawa senjata tajam. Hal ini karena pelaku sering membantah dan menyangkal bahwa senjata tajam tersebut tidak menunjukkan kesalahan pelaku. 8 Ibnu Rudi Hartono, Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana 9 Lukas Sroyer, Dampak Positif Kegiatan Razia Rutin 84 EKSEKUSI-Vol.2, No.1 Februari 2024 E-ISSN: 2987-7113; P-ISSN: 2987-9124, Hal 79-87 2. Masyarakat yang didapati membawa senjata tajam, minuman keras maupun Kendaraan yang di curigai hasil curian tidak menyadari akan kesalahan yang sering dibuat serta sering melawan aparat penegak hukum. 3. Minimnya dukungan dari masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dibuktikan oleh faktor-faktor internal seperti tingkat pendidikan, tanggung jawab, pola pikir, dan kondisi ekonomi masyarakat yang kurang memadai. 4. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, pelaku berada pada posisi yang sebenarnya karena ketaatannya pada tradisi dan moralitas, yaitu kebutuhan untuk melindungi diri dari segala bahaya yang mungkin ada di sekitarnya. 5. Penyidik menghadapi tantangan dalam memperoleh keterangan yang jelas karena pelaku tindak pidana memiliki keterbatasan pengetahuan. Kurangnya tingkat pendidikan pada pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana menggunakan senjata tajam. Dalam kegiatan menekan angka tindak pidana Polres Jayawijaya masih terkendala dengan berbagai hambatan, antara lain sebagai berikut: a. Kendala internal Ketidakcukupan sarana dan prasarana menjadi hambatan bagi penyidik dalam menjalankan tugas penyelidikan, seperti penggunaan alat pemindai sidik jari yang masih bersifat tradisional, sehingga mengakibatkan kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku. b. Kendala eksternal 1. Kurangnya alat bukti dan saksi Saksi yang diperlukan untuk mendapatkan informasi terkait suatu tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sangat minim bahkan tidak ada. Ketersediaan barang bukti dan kesaksian sangat penting untuk kelancaran proses penyidikan tindak pidana curanmor. 2. Keterbatasan fasilitas di lokasi kejadian Fasilitas pendukung yang dimaksud adalah peralatan yang disiapkan untuk mengetahui rangkaian kejadian suatu tindak pidana curanmor. Salah satu peralatan tersebut adalah kamera CCTV. Baik di area parkir, toko, perumahan, maupun tempat umum, kamera CCTV yang terpasang memiliki kualitas yang kurang baik dalam merekam gambar. Akibatnya, penyidik kesulitan memahami modus operandi yang digunakan oleh pelaku, kurang mendapatkan detail ciri-ciri pelaku tindak pidana curanmor, dan mengalami kesulitan mengidentifikasi seluruh informasi yang diperlukan. Tindakan yang diambil untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum antara lain: Strategi Kepolisian Resor Jayawijaya Dalam Menekan Tindak Pidana Pencurian a. Melakukan sosialisasi di masyarakat tentang hukum b. Masyarakat harus berperan aktif dalam memahami tentang pentingnya penerapan hukum c. Memberikan perlindungan hukum kepada warga yang berperan sebagai saksi d. Memberi apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu aparat dalam pelaksanaan penegakan hukum. KESIMPULAN DAN SARAN Dengan merujuk pada hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: a. Dalam upaya menekan tindak pidana Kepolisian Resor Jayawijaya mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menekan angka tindak pidana dengan melakukan upaya razia berupa sajam, miras serta pengecekan kendaraan bermotor untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan awal untuk melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku. b. Hambatan dalam strategi menekan tindak pidana ini adalah minimnya sarana dan prasarana yang dimiliki Polres Jayawijaya, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, sulitnya mendapatkan barang bukti dan tidak adanya keberanian saksi dalam memberikan keterangan. DAFTAR REFERENSI Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Widjaja H.A.W, Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010) Rencana Strategis Kantor kepolisian Resor Jayawijaya Tahun 2020-2024 Abintoro Prakoso, 2013, “Kriminologi Dan Hukum Pidana” , Laksbang Grafika, Yogyakarta. Bergas Prana Jaya. (2020). Pengantar Ilmu Hukum (sony adam (Ed.)). Anak Hebat Indonesia. Gunadi Ibnu dan Efendi Jonaedi, 2014, “Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana”, Kencana, Jakarta. Hiariej Eddy, 2015. “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana”, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta. M.Ali Zaidan, 2016, “Kebijakan Kriminal”, Sinar Grafika, Jakarta. Muladi dan Diah Sulistyani. 2016. Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal. Alumni, Bandung.Mustofa Muhammad, 2013, Metodologi Penelitian Kriminologi, Penerbitan Kencana, Jakarta. 86 EKSEKUSI-Vol.2, No.1 Februari 2024 E-ISSN: 2987-7113; P-ISSN: 2987-9124, Hal 79-87 Nawang Sari Safitri Wikan, 2020. Hukum Pidana Dasar, Penerbit Lakeisha, Jakarta. Pramesti, K. A. D. W., & Suardana, I. W. (2019). Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Di Kota Denpasar. Kertha Wicara: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 1-16. Rasyid Ariman, Fahmi Raghib, 2015. Hukum Pidan. Malang: Setara Press. Saputra, R. P. (2019). PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI INDONESIA. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. PT Alfabet. Bandung. 2017 Syamsu, M. A. (2016). Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Kecana. Teguh Prasetyo, 2013. Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Yahya . M, 2015, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta. Yayuk Sugiarti, “Kemiskinan Sebagai Salah Satu Penyebab Terjadinya Tindak Kriminal”, Jurnal Jendela Hukum, Vol 1, No 1 April 2014 Wahyu Susmita Rini, “ Pengaruh Pemberitaan Kasus Begal Di Liputan 6 SCTV Terhadap Kecemasan Orang Tua Pada Anak”, Jurnal Komunikasi, Vol V, No 1 2017.