A. LATAR BELAKANG Istilah press (Inggris) atau pers (Belanda) yang sebenarnya berarti menekan (pr... more A. LATAR BELAKANG Istilah press (Inggris) atau pers (Belanda) yang sebenarnya berarti menekan (pressing) karena mesin cetak menekan kertas untuk menekan tulisan. secara harafiah pers berarti mencetak atau publikasi yang dicetak (printed publication). berdasarkan penjelasan diatas, pers memiliki dua pengertian yakni pers dalam arti luas dan pers dalam arti sempit. Pers dalam arti luas meliputi segala penerbitan, sedangkan pers dalam arti sempit hanya terbatas pada media massa cetak yaitu, surat kabar, majalah, tabloid dan buletin.1 Berkaitan dengan pengertian di atas, maka yang dimaksud pers dalam penelitian ini adalah pers dalam arti sempit, yaitu menyangkut produk penerbitan berupa surat kabar, majalah , tabloid dan buletin. Awal sejarah pers diindonesia memiliki ciri-ciri khusus terkait dengan kehidupan sosial masyarakat, kebudayaan, dan politik. Hal tersebut berpengaruh dalam perkembangan pers di Indonesia sehingga muncul pers belanda, pers melayu-tionghoa, pers masa pendudukan jepang, dan pers setelah kemerdekaan indonesia seiring munculnyajenis-jenis yang berkembang maka bahasa pers yang digunakan juga berbeda sesuai dengan kebutuhan. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Kemerdekaan pers juga berperan dalam mewujudkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945.2 Pers yang merdeka dalam mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19. Pasal itu berbunyi: "setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.3 Di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan mengenai fungsi pers yaitu sebagai media pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Di samping itu, pers juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.4 Fungsi pers sebagai kontrol sosial sangat penting untuk 1 1
A. LATAR BELAKANG Istilah press (Inggris) atau pers (Belanda) yang sebenarnya berarti menekan (pr... more A. LATAR BELAKANG Istilah press (Inggris) atau pers (Belanda) yang sebenarnya berarti menekan (pressing) karena mesin cetak menekan kertas untuk menekan tulisan. secara harafiah pers berarti mencetak atau publikasi yang dicetak (printed publication). berdasarkan penjelasan diatas, pers memiliki dua pengertian yakni pers dalam arti luas dan pers dalam arti sempit. Pers dalam arti luas meliputi segala penerbitan, sedangkan pers dalam arti sempit hanya terbatas pada media massa cetak yaitu, surat kabar, majalah, tabloid dan buletin.1 Berkaitan dengan pengertian di atas, maka yang dimaksud pers dalam penelitian ini adalah pers dalam arti sempit, yaitu menyangkut produk penerbitan berupa surat kabar, majalah , tabloid dan buletin. Awal sejarah pers diindonesia memiliki ciri-ciri khusus terkait dengan kehidupan sosial masyarakat, kebudayaan, dan politik. Hal tersebut berpengaruh dalam perkembangan pers di Indonesia sehingga muncul pers belanda, pers melayu-tionghoa, pers masa pendudukan jepang, dan pers setelah kemerdekaan indonesia seiring munculnyajenis-jenis yang berkembang maka bahasa pers yang digunakan juga berbeda sesuai dengan kebutuhan. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Kemerdekaan pers juga berperan dalam mewujudkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945.2 Pers yang merdeka dalam mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19. Pasal itu berbunyi: "setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.3 Di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan mengenai fungsi pers yaitu sebagai media pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Di samping itu, pers juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.4 Fungsi pers sebagai kontrol sosial sangat penting untuk 1 1
Uploads
Papers
Drafts