Satuan Penjaminan Mutu (SPM) memiliki fungsi meliputi:
Penanggung jawab dalam perencanaan sistem, pelaksanaan, evaluasi dan tindakan perbaikan/peningkatan kualitas penjaminan mutu tridarma perguruan tinggi.
Penjamin terlaksananya siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) serta mendukung kesiapan institusi dan program studi dalam Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) baik di tingkat nasional maupun internasional.
Bertanggung jawab dalam mengoordinasikan pelaporan data akademik institusi kepada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).