Papers by Iwan Wahyuddin Safrillah
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Dalam jangka panjang kemajuan teknologi kita adalah kunci bagi peningkatan standar hidup. Pembaha... more Dalam jangka panjang kemajuan teknologi kita adalah kunci bagi peningkatan standar hidup. Pembahasan yang populer tentang kemajuan teknologi seringkali lebih bersifat ambivalen kemajuan teknologi seringkali dijadikan kambing hitam atas pengangguran yang lebih tinggi dan asas ketidak seimbangan pendapatan yang lebih tinggi apakah rasa takut tersebut beralasan ini adalah rangkaian pertama pada persoalan yang akan kita bahas.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Al-qardh merupakan akad utang piutang dengan ketentuan peminjam (orang yang berhutang) wajib meng... more Al-qardh merupakan akad utang piutang dengan ketentuan peminjam (orang yang berhutang) wajib mengembalikan dana yang dipinjamnya kepada pemberi pinjaman pada waktu yang telah disepakati, dan pemberi pinjaman tidak diperbolehkan mengisyaratkan adanya tambahan terhadap pokok pinjaman tersebut.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang (man... more Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang (manfaat 'ain) dan/atau jasa ('amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kuaIitas). Perbedaan al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah dengan jenis akad ijarah lainnya terletak pada manfaat barang/jasa belum ada pada saat akad dilakukan, jadi manfaat atas barang atau jasa menggunakan mekanisme pemesanan seperti pembiayaan berdasarkan salam atau istishna. Sedangkan dalam akad ijarah biasa, manfaat atas barang atau jasa dapat dinikmati manfaatnya oleh penyewa barang atau jasa pada saat akad dilakukan.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Bookmarks Related papers MentionsView impact
“……...Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba…..” (QS. Al-Baqarah : 275)... more “……...Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba…..” (QS. Al-Baqarah : 275).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka diantara kamu……” (Q.S. An-Nisa: 29).
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Dalam kegiatan ekonomi kaidah yang berlaku adalah "asal dari muamalah adalah boleh sampai ada dal... more Dalam kegiatan ekonomi kaidah yang berlaku adalah "asal dari muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya". Berangkat dari kaidah tersebut maka penulis mencoba menguraikan secara singkat transaksi-transaksi yang dilarang (haram) menurut syariat islam, walaupun nantinya tidak semua transaksi yang dilarang termuat dalam tulisan ini karena keterbatasan ilmu dan bacaan, akan tetapi tidak akan mengurangi pemahaman umum yang akan didapatkan oleh pembaca.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Dalam Alquran, riba disebut delapan kali dalam empat surah yang berbeda, yakni satu kali dalam a... more Dalam Alquran, riba disebut delapan kali dalam empat surah yang berbeda, yakni satu kali dalam ayat 39 surah al-Rûm, satu kali dalam ayat 161 surah al-Nisâ', satu kali dalam ayat 130 surah Âli 'Imrân, tiga kali dalam ayat 275 surah al-Baqarah, satu kali dalam ayat 276 surah al-Baqarah, dan satu kali dalam ayat 278 surah al-Baqarah. Keempat surah tersebut secara kronologis menggambarkan empat tahapan pengharaman riba dalam Alquran.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Ayat ini merupakan ayat yang paling panjang di dalam Alquran. di dalamnya terkandung nasehat dan ... more Ayat ini merupakan ayat yang paling panjang di dalam Alquran. di dalamnya terkandung nasehat dan bimbingan dari Allah subhanahu wa ta'ala bagi hamba-hambanya yang beriman jika mereka melakukan muamalah secara tidak tunai hendaklah mereka menulisnya supaya lebih dapat menjaga jumlah dan batas waktu muamalah tersebut .
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Perihal: Permohonan usulan standar BMPD dan GWM Rapat Working Group ALMA tanggal 02 Januari 2019 ... more Perihal: Permohonan usulan standar BMPD dan GWM Rapat Working Group ALMA tanggal 02 Januari 2019 membahas tentang rasio kepatuhan melalui BMPD dan GWM. Menghasilkan rekomendasi bahwa bank harus mempertahankan nilai BMPD yang didapat dengan memperketat penanaman dana Bank kepada pihak terkait ataupun kepada pihak tidak terkait, dan untuk 3 bulan kedepannya BMS akan menurunkan batas minimal GWM sebesar 5,1% Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan Kajian dan Usulan sebagaimana terdapat pada Nota ini.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Pemikiran para ekonom muslim kontemporer dapat diklasifikasikan setidaknya menjadi tiga mazhab be... more Pemikiran para ekonom muslim kontemporer dapat diklasifikasikan setidaknya menjadi tiga mazhab berikut ini : 1. Mazhab baqir Al sadr, 2. Mazhab mainstream, 3. Mazhab alternatif-kritis
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Pendahuluan Setiap bidang hal dalam bisnis senantiasa berhadapan dengan risiko. Interaksi suatu l... more Pendahuluan Setiap bidang hal dalam bisnis senantiasa berhadapan dengan risiko. Interaksi suatu lembaga dalam kegiatannya akan menimbulkan risiko dari faktor mikro dan makro ekonomi. Resesi ekonomi dan persaingan bisnis, keunggulan teknologi, kesalahan suplier, intervensi politik, atau bencana alam merupakan risiko potensial yang akan dihadapi oleh setiap lembaga bisnis. Namun demikian, peran lembaga keuangan yang spesifik dalam proses intermediasi dan sistem pembayaran akan menyebabkannya menghadapi berbagai risiko yang tidak dihadapi oleh jenis lembaga lainnya 1. Untuk itu, setiap lembaga harus mampu mengelola setiap risiko yang dihadapinya Kegiatan usaha Bank senantiasa dihadapkan pada risiko-risiko yang berkaitan erat dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan. Perkembangan lingkungan eksternal dan internal perbankan syariah yang semakin pesat mengakibatkan Risiko kegiatan usaha perbankan syariah semakin kompleks. Menghadapi kondisi tersebut, Bank perlu memperhatikan seluruh Risiko baik yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Bank, termasuk yang berasal dari Perusahaan Anak dengan menerapkan Manajemen Risiko secara konsolidasi. Bank dituntut untuk mampu beradaptasi dengan lingkungan melalui penerapan Manajemen Risiko yang sesuai dengan Prinsip Syariah. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko yang diterapkan pada perbankan syariah di Indonesia diarahkan sejalan dengan aturan baku yang dikeluarkan oleh Islamic Financial Services Board (IFSB). Penerapan Manajemen Risiko pada perbankan syariah disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan aturan Manajemen Risiko ini sebagai standar minimal yang harus dipenuhi oleh BUS dan UUS
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Kartu Kredit Syariah atau Syariah Card disebut bithaqah al-l'timan adalah kartu kredit yang pada ... more Kartu Kredit Syariah atau Syariah Card disebut bithaqah al-l'timan adalah kartu kredit yang pada dasarnya berfungsi sebagaimana kartu kredit lainnya serta terikat dengan peraturan yang berlaku dan dijalankan dengan prinsip serta kebijakan yang bersifat syariah. Yang dimaksud bersifat syariah apabila tidak mengenakan Bungan (Riba) (tetapi boleh mengenekkan Fee Penjaminan/Ujrah Kafalah, Membership Fee, Merchant Fee, Fee Penarikan Uang Tunai, Ganti Rugi akibat keterlambatan membayar kewajiban, dan denda), tidak digunakan untuk transaksi yang dilarang syariah, tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (Israf), pemegang kartu mampu secara finansial dalam memenuhi kewajibannya. Syariah Card dikatakan sesuai syariah apabilia memiliki tiga kriteria sebagai berikut : 1. Tidak menimbulkan Riba / Bunga, tetapi untuk mendapatkan imbalan penerbit kartu dapat mengenakan Fee Penjaminan/Ujrah Kafalah, Membership Fee, Merchant Fee, Fee Penarikan Uang Tunai, Ganti Rugi akibat keterlambatan membayar kewajiban, dan denda keterlambatan yang akan diakui sebagai dana social. 2. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah, dan penerbit kartu tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah 3. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal atau over limit pembelanjaan dan pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya. Akad yang digunakan dalam Syariah Card : 1. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah). 2. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Uploads
Papers by Iwan Wahyuddin Safrillah
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka diantara kamu……” (Q.S. An-Nisa: 29).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka diantara kamu……” (Q.S. An-Nisa: 29).