Perdata dan Hukum Adat Arti dan Dasar Hukum Waris Menurut Hukum IslamSecara bahasa, kata waratsa ... more Perdata dan Hukum Adat Arti dan Dasar Hukum Waris Menurut Hukum IslamSecara bahasa, kata waratsa asal kata kewarisan digunakan dalam Al-Quran. Dalam Al-Quran dan dirinci dalam sunnah Rasulullah SAW hukum kewarisan Islam ditetapkan. Secara bahasa, kata warasta memiliki beberapa arti; pertama mengganti (QS Al-Naml[27]:16), artinya Sulaiman menggantikan kenabian dan kerajaan Daud, serta mewarisi ilmu pengetahuannya. Kedua, memberi (QS Az-Zumar [39]:74).1 Menurut Prof. Muhammad Amin Suma, hukum kewarisan islam yaitu hukum yang mengatur peralihan pemilikan harta peninggalanpewaris, menetapkan siapa yang berhak menjadi ahli waris, menentukan beberapa bagian masing-masing ahli waris dengan mengatur kapan pembagian harta kekayaan pewaris dilaksanakan. Ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan masalah kewarisan, baik secara langsung maupun tidak langsung di dalam Al-Quran dapat dijumpai dalam beberapa surah dan ayat, yaitu sebagai berikut. 2 Menyangkut tanggung jawab orang tua dan anak ditemui dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 233. a. Menyangkut harta pusaka dan pewarisnya ditemui dalam QS. An-Nisa (4) ayat 33, QS. Al-Anfal (8) ayat 75, dan QS. Al-Ahzab (33) b. Menyangkut aturan pembagian harta warisan , ditemui dalam QS.
1. HIBAH A. PENGERTIAN • Hibah, huruf haa' dikasrah dan baa' difatah, adalah pemberian seseorang ... more 1. HIBAH A. PENGERTIAN • Hibah, huruf haa' dikasrah dan baa' difatah, adalah pemberian seseorang akan hartanya kepada orang lain di masa hidupnya dengan cuma-cuma, tanpa imbalan.1 • Pengertian hibah menurut terminologi Islam adalah: akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela.2 • Hibah adalah pemberian sesuatu untuk memiliki tanpa ganti tertentu dalam masa hidup tanpa alasan tertentu.3 • Dipakailah kata "hibah" dengan maksud memberikan kepada orang lain, baik berupa harta maupun sesuatu yang lain.4 B. DASAR HUKUM Dasar hukum hibah adalah Al-Qur'an dan Hadis Rasulullah SAW.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami iste... more Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa. (UU No.1/Th 1974, pasal 1). Perkawinan disyariatkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan yang bahagia di dunia dan di akhirat, dibawah ridha Allah SWT. Di dalam agama Islam dalam hal memilih jodoh hendaklah mereka memilih karena 4 perkara yaitu, hartanya, kecantikannya, keturunannya , agamanya. Namun apabila semuanya tidak dapat terpenuhi maka pilihlah karena agamanya. Akan tetapi, dalam suatu kehidupan manusia dalam membangun rumah tangga, tentunya akan ditemui berbagai permasalahan dengan kenyataan bahwa manusia bermacam-macam karakter, bentuk dan adat. Diantara bentuk permasalahan itu adalah pernikahan beda agama, pernikahan campuran, poligami, perceraian dan perjanjian pernikahan. Maka dalam makalah ini, akan dijelaskan berbagai hukum dari persoalan berikut menurut Hukum Perdata dan Undang-undang Perkawinan. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah perjanjian perkawinan menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan ? 2. Bagaimanakah perkawinan beda agama menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan ? 3. Bagaimanakah perkawinan campuran menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan ? 4. Bagaimanakah poligami menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan? 5. Bagaimanakah perceraian menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan dan apa akibat hukumnya ? BAB II
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami iste... more Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa. (UU No.1/Th 1974, pasal 1). Perkawinan disyariatkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan yang bahagia di dunia dan di akhirat, dibawah ridha Allah SWT. Di dalam agama Islam dalam hal memilih jodoh hendaklah mereka memilih karena 4 perkara yaitu, hartanya, kecantikannya, keturunannya , agamanya. Namun apabila semuanya tidak dapat terpenuhi maka pilihlah karena agamanya. Akan tetapi, dalam suatu kehidupan manusia dalam membangun rumah tangga, tentunya akan ditemui berbagai permasalahan dengan kenyataan bahwa manusia bermacam-macam karakter, bentuk dan adat. Diantara bentuk permasalahan itu adalah pernikahan beda agama, pernikahan campuran, poligami, perceraian dan perjanjian pernikahan. Maka dalam makalah ini, akan dijelaskan berbagai hukum dari persoalan berikut menurut Hukum Perdata dan Undang-undang Perkawinan. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah perjanjian perkawinan menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan ? 2. Bagaimanakah perkawinan beda agama menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan ? 3. Bagaimanakah perkawinan campuran menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan ? 4. Bagaimanakah poligami menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan? 5. Bagaimanakah perceraian menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan dan apa akibat hukumnya ? BAB II
Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Di dalam agama islam sendiri... more Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Di dalam agama islam sendiri perkawinan merupakan sunnah Nabi Muhammad Saw, dimana bagi setiap umatnya dituntut untuk mengikutinya. Perkawinan di dalam islam sangatlah dianjurkan, agar dorongan terhadap keinginan biologis dan psikisnya dapat tersalurkan secara halal, dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina. Anjuran untuk menikah ini telah diatur dalam sumber ajaran islam yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadits. Di Indonesia sendiri telah terdapat hukum nasional yang mengatur dalam bidang hukum perkawinan yaitu UU No.
Hukum perdata merupaka hukum yang mengatur hubungan hukum antar kepentingan perseorangan. Sumber ... more Hukum perdata merupaka hukum yang mengatur hubungan hukum antar kepentingan perseorangan. Sumber pokok hukum perdata ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dalam bahasa Belandanya ialah Burgerlijk Wetboek (BW) karena pada dasarnya KUHPerdata di Indonesia bersumber dari KUHPerdata Belanda. Namun setelah Indonesia merdeka sejak pernyataan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945, maka berlakunya KUHPerdata (BW) banyak mengalami perubahan. Perubahan itu dimaksudkan karena banyak pasal yang tidak sesuai dengan alam pikir atau kesadaran hukum bangsa indonesia yang modern dan religius. Sistematika hukum perdata diatur dalam KUHPerdata (BW) yang terdiri atas empat Buku; 1) Buku I tentang orang (van personen) yang memuat hukum perseorangan dan hukum kekeluargaan, 2) Buku II tentang benda (van zaken) yang memuat hukum benda dan hukum waris, 3) Buku III tentang perikatan (van verbintennissen) yang memuat hukum harta kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu, 4) Buku IV tentang pembuktian dan kadaluwarsa (van Bewijs en verjaring) yang memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
1. a. Pengertian hak â–² Sesuatu yang benar1 â–² Milik2 â–² Kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena tela... more 1. a. Pengertian hak â–² Sesuatu yang benar1 â–² Milik2 â–² Kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah diatur oleh peraturan3 â–² Kepastian4 â–² sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar yang ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun harta.5 b. Pengertian Milik â–² penguasaan terhadap sesuatu yang kekuasaannya dapat melakukan sendiri setidak-tidaknya terhadap sesuatu yang dikuasainya itu dan dapat menikmati manfaatnya apabila tidak ada halangan syara'.6 â–² Hak untuk memegang atau mengambil keuntungan7 â–² Hak berbuat bebas terhadap benda itu dengan kedalatan sepenuhnya asal tidak mengganggu hak orang lain8 c. Asal-Usul Hak â–² Alqur'an dan As-Sunnah.9 2. Pembagian Hak â–² hak mal10 â–² hak ghair mal11 3. a. Sebab-sebab Pemilikan â–² Untuk harta yang belum dimiliki oleh seseorang (mubah)12 â–² Bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat di tempat yang lama, yang telah hilang berbagai macam haknya.13 â–² Segala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki, menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut.14
Pengertian Badan Hukum adalah buatan hukum yang diciptakan sebagai bayangan manusia yang ditetapk... more Pengertian Badan Hukum adalah buatan hukum yang diciptakan sebagai bayangan manusia yang ditetapkan oleh hukum negara. Menurut Holder dan Binder, Pengertian Badan Hukum adalah badan yang mempunyai harta terpisah dan dimiliki oleh pengurus harta tersebut karena jabatannya sebagai pengurus harta. Menurut A. Brinz dan F.J. Van der Heyden, Pengertian Badan Hukum ialah badan yang mempunyai hak atas kekayaan tertentu yang tidak dimiliki oleh subjek manusia mana pun yang dibentuk untuk tujuan melayani kepentingan tertentu. Adanya tujuan tersebut yang menentukan bahwa harta kekayaan dimaksud sah untuk diorganisasikan menjadi badan hukum. Menurut Otto Von Gierke, Pengertian Badan Hukum adalah eksistensi realitas mereka dari konstruksi yuridis seolah-olah sebagai manusia yang sesungguhnya dalam lalu lintas hukum, yang juga mempunyai kehendak atau kemauan sendiri yang dibentuk melalui alat-alat kelengkapannya yaitu pengurus dan anggotanya. Apa yang mereka putuskan dianggap sebagai kemauan badan hukum itu sendiri. Pengertian Badan Hukum menurut Molengraf pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota tidak hanya menjadi pemilik sebagai pribadi untuk masing-masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi itu, tetapi juga sebagi pemilik bersama untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap pribadi anggota merupakan pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam badan hukum tersebut.
A. SENGKETA BISNIS Pengertian sengketa bisnis menurut Maxwell J. Fulton "a commercial disputes is... more A. SENGKETA BISNIS Pengertian sengketa bisnis menurut Maxwell J. Fulton "a commercial disputes is one which arises during the course of the exchange or transaction process is central to market economy". Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan. Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain. Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya. Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya. Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama bisnis. mengingat kegiatan bisnis yang semakin meningkat, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dna masalah yang melatar belakanginya, terutama karena adanya conflict of interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis. Secara rinci sengketa bisnis dapat berupa sengketa sebagai berikut :
TIGA ALIRAN PEMBAHARUAN BARAT, ISLAM DAN NASIONALIS DINASTI UMAYAH Dinasti Usmania yang berpusat ... more TIGA ALIRAN PEMBAHARUAN BARAT, ISLAM DAN NASIONALIS DINASTI UMAYAH Dinasti Usmania yang berpusat di Turki terletak pada posisi yang sangat strategis; disatu sisi berhadapan langsung dengan Eropa dan Rusia, dan pada sisi lain berbatasan langsung dengan daerah-daerah Arab dan Persia. Jadi daerah kekuasaan dinasti ini membentang luas, yang mencakup daerah-daerah Arab di sebelah Timur dan darah-daerah Eropa Timur di sebelah Barat, dan mempunyai rakyat yang terdiri dari berbagai bangsa, ras dan agama. 1 Puncak kejayaan dinasti ini terjadi pada masa pemerintahan Sultan Sulaiman (1520-1556), yang termasyur dengan julukan al Qanuuni (pembuat Undang-undang). Pengganti sultan al-Qanuuni ini adalah sultan-sultan yang tidak memiliki kecakapan dalam bidang politik pemerintahan, hingga kekuatan militer dinasti Usmani ini makin lama makin menurun, begitu juga perekonomiannya, karena perdagangan antara Timur dan Barat sudah tidak lagi melalui jalur wilayah mereka. Selain itu, ilmu pengetahuan di dunia Islam mengalami stagnansi, dan tarekat-tarekat yanga ada banyak dibalut ajaran khufarat, serta umat islam sudah banyak mengikuti ajaran yang menghantar mereka menjadi fatalistis. Tegasnya dunia islam dalam keadaan mundur dan statis. 2 Keterbelakangan dan ketertinggalan masyarakat dan para pembesar dinasti usmani benar-benar terlihat pada abad ke-17, yaitu sejak mereka dikalahkan sewaktu mengirim tentara yang sangat besar untuk menguasai Wina pada tahun 1683. Kejadian itu mengagetkan Turki Usmani dan menyadarkannya bahwa Barat mempunyai kekuatan yang dapat mengalahkan kekuatan militernya. Sejak itu, mereka mengirim duta-dutanya ke Eropa, khususnya Perancis, untuk menyelidiki rahasia keunggulan Barat dibidang militer dan lainnya. Melalui duta-duta Turki yang dikirim ke Eropa Barat ini tergulir ide-ide kemajuan diberbagai bidang di Turki. Dari mereka Turki Usmani mulai mengadakan pembaharuan 1 Harun Nasution, Pembaharuan Dalam Islam: sejarah Pemikiran dan Gerakan, Bulan Bintang, Jakatra. 1975, hal126. 2 Harun Nasutioni, Islam ditinjau dari Berbagai Aspeknya, UI-Press, Jakarta, 1985, hal.88.
Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita mejemuk, beraneka ra... more Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita mejemuk, beraneka ragam, terdiri dari berbagai suku dan agama, yang justru hanya menggambarkan kesan fragmentasi, bukan pluralisme. Pluralisme juga tidak boleh dipahami sekadar sebagai "kebaikan negatif", hanya hanya ditilik dari kegunaannya untuk menyingkirkan fanatisme, pluralisme harus dipahami sebagai petalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaan, bahkan pluralisme adalah suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia, antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan yang dihasilkannya. Dalam kitab suci disebutkan bahwa Allah menciptakan mekanisme pengawasan dan pengimbangan antara sesama manusia untuk memelihara keutuhan bumi dan menciptakan salah satu wujud kemurahan yang melimpahkan kepada umat manusia. Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin harus membuka diri dengan agama-agama lain, tidak menganggap diri sebagai agama paling benar dibanding agama-agama lain, karena semua agama sama yaitu dengan tujuan utamanya adalah tuhan, namun bagimana sikap Islam di tengah-tengah berbagai agama? Dalam makalah ini akan dipaparkan tentang pandangan Islam terhadap pluralisme agama. II. RUMUSAN MASALAH 1. Apa itu pluralisme? 2. Bagaimana penyikapi agama lain? 3. Bagaimana pandangan berbagai golongan muslim tentang pluralisme? 4. Bagaimana kesadaran akan pluralisme agama? III. PEMBAHASAN
Diantara kaum muslimin tidak ada perbedaan pendapat bahwa sumber hukum syara' bagi perbuatan muka... more Diantara kaum muslimin tidak ada perbedaan pendapat bahwa sumber hukum syara' bagi perbuatan mukallaf adalah Allah SWT, baik hukum mengenai perbuatan mukallaf itu telah dijelaskan secara langsung dalam nash yang diwahyukan kepada Rasul-Nya maupun yang digambarkan kepada para mujtahid untuk mengeluarkan hukum dari tanda-tanda ditetapkannya. Perbuatan baik adalah perbuatan yang dianggap baik menurut akal karena ada manfaatnya, sedangkan perbuatan jelek adalah perbuatan yang dianggap jelek oleh akal karena ada bahayanya. Adapun hukum-hukum Allah atas perbuatan orang mukallaf ukurannya adalah menurut akal mereka sendiri, baik atau jelek. Hukum itu adakalanya berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan atau berbentuk ketetapan, dan hukum yan berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk ketetapan dengan hukum Wadh'i. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian hukum wadh'i? 2. Apa yang menjadi suatu sebab, syarat, penghalang, atau menjadikan keringanan sebagai ganti dari hukum asal, dan sah atau tidak sah? C. Tujuan 1. Agar mengetahui pengertian hukum wadh'i itu sendiri. 2. Agar mengetahui apa yang menjadi suatu sebab, syarat, penghalang, atau menjadikan keringanan sebagai ganti dari hukum asal, dan sah atau tidak sah.
Perdata dan Hukum Adat Arti dan Dasar Hukum Waris Menurut Hukum IslamSecara bahasa, kata waratsa ... more Perdata dan Hukum Adat Arti dan Dasar Hukum Waris Menurut Hukum IslamSecara bahasa, kata waratsa asal kata kewarisan digunakan dalam Al-Quran. Dalam Al-Quran dan dirinci dalam sunnah Rasulullah SAW hukum kewarisan Islam ditetapkan. Secara bahasa, kata warasta memiliki beberapa arti; pertama mengganti (QS Al-Naml[27]:16), artinya Sulaiman menggantikan kenabian dan kerajaan Daud, serta mewarisi ilmu pengetahuannya. Kedua, memberi (QS Az-Zumar [39]:74).1 Menurut Prof. Muhammad Amin Suma, hukum kewarisan islam yaitu hukum yang mengatur peralihan pemilikan harta peninggalanpewaris, menetapkan siapa yang berhak menjadi ahli waris, menentukan beberapa bagian masing-masing ahli waris dengan mengatur kapan pembagian harta kekayaan pewaris dilaksanakan. Ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan masalah kewarisan, baik secara langsung maupun tidak langsung di dalam Al-Quran dapat dijumpai dalam beberapa surah dan ayat, yaitu sebagai berikut. 2 Menyangkut tanggung jawab orang tua dan anak ditemui dalam QS. Al-Baqarah (2) ayat 233. a. Menyangkut harta pusaka dan pewarisnya ditemui dalam QS. An-Nisa (4) ayat 33, QS. Al-Anfal (8) ayat 75, dan QS. Al-Ahzab (33) b. Menyangkut aturan pembagian harta warisan , ditemui dalam QS.
1. HIBAH A. PENGERTIAN • Hibah, huruf haa' dikasrah dan baa' difatah, adalah pemberian seseorang ... more 1. HIBAH A. PENGERTIAN • Hibah, huruf haa' dikasrah dan baa' difatah, adalah pemberian seseorang akan hartanya kepada orang lain di masa hidupnya dengan cuma-cuma, tanpa imbalan.1 • Pengertian hibah menurut terminologi Islam adalah: akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela.2 • Hibah adalah pemberian sesuatu untuk memiliki tanpa ganti tertentu dalam masa hidup tanpa alasan tertentu.3 • Dipakailah kata "hibah" dengan maksud memberikan kepada orang lain, baik berupa harta maupun sesuatu yang lain.4 B. DASAR HUKUM Dasar hukum hibah adalah Al-Qur'an dan Hadis Rasulullah SAW.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami iste... more Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa. (UU No.1/Th 1974, pasal 1). Perkawinan disyariatkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan yang bahagia di dunia dan di akhirat, dibawah ridha Allah SWT. Di dalam agama Islam dalam hal memilih jodoh hendaklah mereka memilih karena 4 perkara yaitu, hartanya, kecantikannya, keturunannya , agamanya. Namun apabila semuanya tidak dapat terpenuhi maka pilihlah karena agamanya. Akan tetapi, dalam suatu kehidupan manusia dalam membangun rumah tangga, tentunya akan ditemui berbagai permasalahan dengan kenyataan bahwa manusia bermacam-macam karakter, bentuk dan adat. Diantara bentuk permasalahan itu adalah pernikahan beda agama, pernikahan campuran, poligami, perceraian dan perjanjian pernikahan. Maka dalam makalah ini, akan dijelaskan berbagai hukum dari persoalan berikut menurut Hukum Perdata dan Undang-undang Perkawinan. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah perjanjian perkawinan menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan ? 2. Bagaimanakah perkawinan beda agama menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan ? 3. Bagaimanakah perkawinan campuran menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan ? 4. Bagaimanakah poligami menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan? 5. Bagaimanakah perceraian menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan dan apa akibat hukumnya ? BAB II
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami iste... more Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa. (UU No.1/Th 1974, pasal 1). Perkawinan disyariatkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan yang bahagia di dunia dan di akhirat, dibawah ridha Allah SWT. Di dalam agama Islam dalam hal memilih jodoh hendaklah mereka memilih karena 4 perkara yaitu, hartanya, kecantikannya, keturunannya , agamanya. Namun apabila semuanya tidak dapat terpenuhi maka pilihlah karena agamanya. Akan tetapi, dalam suatu kehidupan manusia dalam membangun rumah tangga, tentunya akan ditemui berbagai permasalahan dengan kenyataan bahwa manusia bermacam-macam karakter, bentuk dan adat. Diantara bentuk permasalahan itu adalah pernikahan beda agama, pernikahan campuran, poligami, perceraian dan perjanjian pernikahan. Maka dalam makalah ini, akan dijelaskan berbagai hukum dari persoalan berikut menurut Hukum Perdata dan Undang-undang Perkawinan. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah perjanjian perkawinan menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan ? 2. Bagaimanakah perkawinan beda agama menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan ? 3. Bagaimanakah perkawinan campuran menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan ? 4. Bagaimanakah poligami menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan? 5. Bagaimanakah perceraian menurut menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan dan apa akibat hukumnya ? BAB II
Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Di dalam agama islam sendiri... more Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Di dalam agama islam sendiri perkawinan merupakan sunnah Nabi Muhammad Saw, dimana bagi setiap umatnya dituntut untuk mengikutinya. Perkawinan di dalam islam sangatlah dianjurkan, agar dorongan terhadap keinginan biologis dan psikisnya dapat tersalurkan secara halal, dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina. Anjuran untuk menikah ini telah diatur dalam sumber ajaran islam yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadits. Di Indonesia sendiri telah terdapat hukum nasional yang mengatur dalam bidang hukum perkawinan yaitu UU No.
Hukum perdata merupaka hukum yang mengatur hubungan hukum antar kepentingan perseorangan. Sumber ... more Hukum perdata merupaka hukum yang mengatur hubungan hukum antar kepentingan perseorangan. Sumber pokok hukum perdata ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dalam bahasa Belandanya ialah Burgerlijk Wetboek (BW) karena pada dasarnya KUHPerdata di Indonesia bersumber dari KUHPerdata Belanda. Namun setelah Indonesia merdeka sejak pernyataan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945, maka berlakunya KUHPerdata (BW) banyak mengalami perubahan. Perubahan itu dimaksudkan karena banyak pasal yang tidak sesuai dengan alam pikir atau kesadaran hukum bangsa indonesia yang modern dan religius. Sistematika hukum perdata diatur dalam KUHPerdata (BW) yang terdiri atas empat Buku; 1) Buku I tentang orang (van personen) yang memuat hukum perseorangan dan hukum kekeluargaan, 2) Buku II tentang benda (van zaken) yang memuat hukum benda dan hukum waris, 3) Buku III tentang perikatan (van verbintennissen) yang memuat hukum harta kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu, 4) Buku IV tentang pembuktian dan kadaluwarsa (van Bewijs en verjaring) yang memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
1. a. Pengertian hak â–² Sesuatu yang benar1 â–² Milik2 â–² Kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena tela... more 1. a. Pengertian hak â–² Sesuatu yang benar1 â–² Milik2 â–² Kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah diatur oleh peraturan3 â–² Kepastian4 â–² sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar yang ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun harta.5 b. Pengertian Milik â–² penguasaan terhadap sesuatu yang kekuasaannya dapat melakukan sendiri setidak-tidaknya terhadap sesuatu yang dikuasainya itu dan dapat menikmati manfaatnya apabila tidak ada halangan syara'.6 â–² Hak untuk memegang atau mengambil keuntungan7 â–² Hak berbuat bebas terhadap benda itu dengan kedalatan sepenuhnya asal tidak mengganggu hak orang lain8 c. Asal-Usul Hak â–² Alqur'an dan As-Sunnah.9 2. Pembagian Hak â–² hak mal10 â–² hak ghair mal11 3. a. Sebab-sebab Pemilikan â–² Untuk harta yang belum dimiliki oleh seseorang (mubah)12 â–² Bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat di tempat yang lama, yang telah hilang berbagai macam haknya.13 â–² Segala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki, menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut.14
Pengertian Badan Hukum adalah buatan hukum yang diciptakan sebagai bayangan manusia yang ditetapk... more Pengertian Badan Hukum adalah buatan hukum yang diciptakan sebagai bayangan manusia yang ditetapkan oleh hukum negara. Menurut Holder dan Binder, Pengertian Badan Hukum adalah badan yang mempunyai harta terpisah dan dimiliki oleh pengurus harta tersebut karena jabatannya sebagai pengurus harta. Menurut A. Brinz dan F.J. Van der Heyden, Pengertian Badan Hukum ialah badan yang mempunyai hak atas kekayaan tertentu yang tidak dimiliki oleh subjek manusia mana pun yang dibentuk untuk tujuan melayani kepentingan tertentu. Adanya tujuan tersebut yang menentukan bahwa harta kekayaan dimaksud sah untuk diorganisasikan menjadi badan hukum. Menurut Otto Von Gierke, Pengertian Badan Hukum adalah eksistensi realitas mereka dari konstruksi yuridis seolah-olah sebagai manusia yang sesungguhnya dalam lalu lintas hukum, yang juga mempunyai kehendak atau kemauan sendiri yang dibentuk melalui alat-alat kelengkapannya yaitu pengurus dan anggotanya. Apa yang mereka putuskan dianggap sebagai kemauan badan hukum itu sendiri. Pengertian Badan Hukum menurut Molengraf pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota tidak hanya menjadi pemilik sebagai pribadi untuk masing-masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi itu, tetapi juga sebagi pemilik bersama untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap pribadi anggota merupakan pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam badan hukum tersebut.
A. SENGKETA BISNIS Pengertian sengketa bisnis menurut Maxwell J. Fulton "a commercial disputes is... more A. SENGKETA BISNIS Pengertian sengketa bisnis menurut Maxwell J. Fulton "a commercial disputes is one which arises during the course of the exchange or transaction process is central to market economy". Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan. Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain. Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya. Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya. Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama bisnis. mengingat kegiatan bisnis yang semakin meningkat, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dna masalah yang melatar belakanginya, terutama karena adanya conflict of interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis. Secara rinci sengketa bisnis dapat berupa sengketa sebagai berikut :
TIGA ALIRAN PEMBAHARUAN BARAT, ISLAM DAN NASIONALIS DINASTI UMAYAH Dinasti Usmania yang berpusat ... more TIGA ALIRAN PEMBAHARUAN BARAT, ISLAM DAN NASIONALIS DINASTI UMAYAH Dinasti Usmania yang berpusat di Turki terletak pada posisi yang sangat strategis; disatu sisi berhadapan langsung dengan Eropa dan Rusia, dan pada sisi lain berbatasan langsung dengan daerah-daerah Arab dan Persia. Jadi daerah kekuasaan dinasti ini membentang luas, yang mencakup daerah-daerah Arab di sebelah Timur dan darah-daerah Eropa Timur di sebelah Barat, dan mempunyai rakyat yang terdiri dari berbagai bangsa, ras dan agama. 1 Puncak kejayaan dinasti ini terjadi pada masa pemerintahan Sultan Sulaiman (1520-1556), yang termasyur dengan julukan al Qanuuni (pembuat Undang-undang). Pengganti sultan al-Qanuuni ini adalah sultan-sultan yang tidak memiliki kecakapan dalam bidang politik pemerintahan, hingga kekuatan militer dinasti Usmani ini makin lama makin menurun, begitu juga perekonomiannya, karena perdagangan antara Timur dan Barat sudah tidak lagi melalui jalur wilayah mereka. Selain itu, ilmu pengetahuan di dunia Islam mengalami stagnansi, dan tarekat-tarekat yanga ada banyak dibalut ajaran khufarat, serta umat islam sudah banyak mengikuti ajaran yang menghantar mereka menjadi fatalistis. Tegasnya dunia islam dalam keadaan mundur dan statis. 2 Keterbelakangan dan ketertinggalan masyarakat dan para pembesar dinasti usmani benar-benar terlihat pada abad ke-17, yaitu sejak mereka dikalahkan sewaktu mengirim tentara yang sangat besar untuk menguasai Wina pada tahun 1683. Kejadian itu mengagetkan Turki Usmani dan menyadarkannya bahwa Barat mempunyai kekuatan yang dapat mengalahkan kekuatan militernya. Sejak itu, mereka mengirim duta-dutanya ke Eropa, khususnya Perancis, untuk menyelidiki rahasia keunggulan Barat dibidang militer dan lainnya. Melalui duta-duta Turki yang dikirim ke Eropa Barat ini tergulir ide-ide kemajuan diberbagai bidang di Turki. Dari mereka Turki Usmani mulai mengadakan pembaharuan 1 Harun Nasution, Pembaharuan Dalam Islam: sejarah Pemikiran dan Gerakan, Bulan Bintang, Jakatra. 1975, hal126. 2 Harun Nasutioni, Islam ditinjau dari Berbagai Aspeknya, UI-Press, Jakarta, 1985, hal.88.
Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita mejemuk, beraneka ra... more Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita mejemuk, beraneka ragam, terdiri dari berbagai suku dan agama, yang justru hanya menggambarkan kesan fragmentasi, bukan pluralisme. Pluralisme juga tidak boleh dipahami sekadar sebagai "kebaikan negatif", hanya hanya ditilik dari kegunaannya untuk menyingkirkan fanatisme, pluralisme harus dipahami sebagai petalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaan, bahkan pluralisme adalah suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia, antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan yang dihasilkannya. Dalam kitab suci disebutkan bahwa Allah menciptakan mekanisme pengawasan dan pengimbangan antara sesama manusia untuk memelihara keutuhan bumi dan menciptakan salah satu wujud kemurahan yang melimpahkan kepada umat manusia. Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin harus membuka diri dengan agama-agama lain, tidak menganggap diri sebagai agama paling benar dibanding agama-agama lain, karena semua agama sama yaitu dengan tujuan utamanya adalah tuhan, namun bagimana sikap Islam di tengah-tengah berbagai agama? Dalam makalah ini akan dipaparkan tentang pandangan Islam terhadap pluralisme agama. II. RUMUSAN MASALAH 1. Apa itu pluralisme? 2. Bagaimana penyikapi agama lain? 3. Bagaimana pandangan berbagai golongan muslim tentang pluralisme? 4. Bagaimana kesadaran akan pluralisme agama? III. PEMBAHASAN
Diantara kaum muslimin tidak ada perbedaan pendapat bahwa sumber hukum syara' bagi perbuatan muka... more Diantara kaum muslimin tidak ada perbedaan pendapat bahwa sumber hukum syara' bagi perbuatan mukallaf adalah Allah SWT, baik hukum mengenai perbuatan mukallaf itu telah dijelaskan secara langsung dalam nash yang diwahyukan kepada Rasul-Nya maupun yang digambarkan kepada para mujtahid untuk mengeluarkan hukum dari tanda-tanda ditetapkannya. Perbuatan baik adalah perbuatan yang dianggap baik menurut akal karena ada manfaatnya, sedangkan perbuatan jelek adalah perbuatan yang dianggap jelek oleh akal karena ada bahayanya. Adapun hukum-hukum Allah atas perbuatan orang mukallaf ukurannya adalah menurut akal mereka sendiri, baik atau jelek. Hukum itu adakalanya berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan atau berbentuk ketetapan, dan hukum yan berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk ketetapan dengan hukum Wadh'i. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian hukum wadh'i? 2. Apa yang menjadi suatu sebab, syarat, penghalang, atau menjadikan keringanan sebagai ganti dari hukum asal, dan sah atau tidak sah? C. Tujuan 1. Agar mengetahui pengertian hukum wadh'i itu sendiri. 2. Agar mengetahui apa yang menjadi suatu sebab, syarat, penghalang, atau menjadikan keringanan sebagai ganti dari hukum asal, dan sah atau tidak sah.
Konstitusi. Latar Belakang Timbulnya Konstitusi. Materi Muatan Konstitusi. Peranan Konstitusi Dal... more Konstitusi. Latar Belakang Timbulnya Konstitusi. Materi Muatan Konstitusi. Peranan Konstitusi Dalam Kehidupan Bernegara. Perubahan Konstitusi.
siapa yang tidak mengenal plato dan aristoteles jika telah mengupas filsafata, rangkuman tulisan ... more siapa yang tidak mengenal plato dan aristoteles jika telah mengupas filsafata, rangkuman tulisan ini membahas karya kedua filusuf ini juga bagaimna kehidupan keduanya dan hasil pemikirannya yang luwar biasa. kedua manusia yang hidup dimasa jayanya yunani sebagai kiblat ilmu pengetahuan
permasalahan tentang tanah akan terus berkembang sesuai dengan jumlag populasi manusi dan semakin... more permasalahan tentang tanah akan terus berkembang sesuai dengan jumlag populasi manusi dan semakin terkurasnya tanah baik secara volume atau kesuburan.maka perlu diketahui cara pemikikan bahkan cara orang lain bisa mengklain tanah. semua harus cerdas tentang tanah, sebagai harta yang paling sering diperebutkan. pendaftaran tanah hanya salahsatu dari kajian tentang tanah. semoga dapat memberi pencerahan.
Dalam penyelesaian sengketa perdata lah dikenal dengan penyelesaian secara Non Ligitasi, yang dim... more Dalam penyelesaian sengketa perdata lah dikenal dengan penyelesaian secara Non Ligitasi, yang dimaksudkan untuk mencari jalan tengah atau sering disebut dengan win win solution. Dengan tujuan agar sengketa segera terselesaikan dan tidak menghabiskan banyak biaya. Dengan kemudahan yang ditawarkan cara inilah kemudian banyak diambil oleh pihak-pihak yang bersangkutan untuk menuntaskan perkara mereka, namun tak jarang juga menemui titik buntu dari cara ini.
Negara adalah Suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama – s... more Negara adalah Suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama – sama mendiami suatu wilayah (territoir) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang berdaulat yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Suara emas itu telah laku terjual Dunia seperti berhenti dari semua aktifitas keramaiannya. Angiy... more Suara emas itu telah laku terjual Dunia seperti berhenti dari semua aktifitas keramaiannya. Angiyang berhembus pun serasa berhenti mendengar merdunya suara adzan itu. Suara emas milik laki-laki berumur 20 tahunan, bertubuh kurus dengan rambut tidak terurus dan penampilan compang-camping. Didesanya iya biasa dipanggil udin. Remaja tamatan SMA ini memilki nama lengkap yang jarang diketahui orang-orang, Faqih badaruddin. Nama yang berkelas dari kebanyakan nama dikampung. Hampir semua orang tak ada yang percaya saat melihat penampilan pemuda ini jika ia memiliki suara emas yang menghipnotis siapapun yang mendengarkan dikala ia mengumandangkan adzan atau membaca ayat quran. Pemuda yang rajin dan sopan. Hari ini mungkin hari keberuntungannya, seperti biasanya, setelah adzan dan sholat jamaah usai. Ia melantunkan beberapa ayat. Lima atau mungkin sampai lima belas aya6t biasa ia lantunkan. Namun baru mendapat tiga ayat, ia dikejutkan dengan suara teriakan memanggilnya. "din, Udin" teriak kang lamijo dari luar masjid. Sontak teriakan itu membuatnya kaget dan menghentikan aktifitasnya lalu segera kelaur masjid menemui kang lamijo yang suara lantangnya memang udah sangan tenar dikampung. "jangan teriak-teriak to kang, saya ndak bodek lo. Ada apa to?" sambil medekat ke kang lamijo. "wes meneng wae. Ini ada berita bagus buat kamu". Tambah kang lamijo. "berita apa kang.?" Tanya udin penasaran dengan ekspresi kang lamijo yang bersemangat. "tadi saya ke rumah pak lurah to, beliau bilang ke saya untuk mencarikan orang yang bisa ngaji untuk tampil diacara pernikahan anak pak walikota. Naah kebetulan tadi pas waktu lewat saya denger kamu lagi ngaji lumayan bagus lah, kamu mau ndak !. ini kesempatan bagus lo,!" terang kang lamijo dengan logat khas nya yang medok. "lha tapi saya blum siap-siap apapun lo kang?" sahut udin dengan nada terkejut. "alaah ndak usah siap-siap. Penting wani ae wes cukup" tambah kang lamijo sambil menaiki motornya.
Pengambilan keputusan yang efektif dan efisien dalam merespon bencana mutlak ditopang oleh inform... more Pengambilan keputusan yang efektif dan efisien dalam merespon bencana mutlak ditopang oleh informasi yang didapat oleh pihak pengambil keputusan. Jika informasi tidak benar, bisa dipastikan keputusan akan salah dan intervensi yang dilakukan juga tidak tepat (tidak efektif), juga sangat dimungkinkan menghambur-hamburkan sumberdaya dan sumberdana (tidak efisien). Selain kebenaran dan ketepatan, informasi harus up to date. Pengambil keputusan harus menggunakan informasi terbaru dan real-time. Jika informasinya using, juga bisa dipastikan keputusan akan salah dan intervensi yang dilakukan juga tidak tepat (tidak efektif), juga sangat dimungkinkan menghambur-hamburkan sumberdaya dan sumberdana (tidak efisien). Oleh karena itu diperlukan system penggalian informasi (assessment) yang baku dan efektif bagi LPB/MDMC sebagai salah satu pengambil keputusan saat tanggap darurat bencana. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Pedoman Standar Operasional Prosedur ini dimaksud menjadi panduan dalam melakukan assessment kebencanaan, khususnya pada fase tanggap darurat. Assesment pada fase sebelum kejadian dan setelah fase tanggap darurat akan dibuat dalam pedoman yang terpisah. 2. Tujuan a. Tersedianya buku panduan Standar Operasional Prosedur Assesment Tanggap Darurat Bencana b. Tersedianya panduan tata laksana kegiatan masing masing unit kerja dan kerelawanan dalam rangka meningkatkan koordinasi, pengendalian , pemantauan dan evaluasi kegiatan penanganan Tanggap Darurat Bencana. C. Pengertian Istilah 1. Assesment: serangkaian kegiatan dilakukan untuk medapatkan informasi dan data yang berguna untuk melakukan tindakan intervensi.
Uploads
Papers