Papers by Bagas Jaya Putra
Pendahuluan Kebakaran yang terjadi di Gunung Merbabu pada sabtu (22/8) malam itu berhasil di pada... more Pendahuluan Kebakaran yang terjadi di Gunung Merbabu pada sabtu (22/8) malam itu berhasil di padamkan atas kerja keras dan kerja sama dengan Masyarakat, TNI, Relawan yang telah membantu proses pemadaman. Pihak TNGM (Taman Nasional Gunung Merbabu) sangat berterimakasih kepada para pihak yang telah membantu proses pemadaman.Total lahan yang terbakar pada malam itu mencapai 90 hektare.Seluruh kegiatan pengerahan relawan di hentikan sementara waktu mulai kemarin pagi. Namun dari pihak TNGM tetap melakukan pemantuan untuk waspada jikalau sewaktu waktu muncul titik api baru atau susulan dan pihaknya pun terus mencoba mengevaluasi terkait kejadian kebakaran yang menghanguskan kawasan hutan perdu di sabana II Gunung Merbabu itu. Mereka melakukan hal tersebut untuk mengetahui luas lahan yang terdampak , termasuk menyimpulkan penyebab kebakaran tersebut.Untuk titik api muncul pertama kali di kawasan rumput kering di desa Wonolelo. Sulit nya medan membuat proses pemadaman api sulit dilakukan yang akhirnya api menjalar hingga sekitar 20 kilometer yang melingkupi 6 desa sekaligus.Kepala Bagian Humas Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Sutopo melalui siaran pers nya mengatakan kebakaran yang terjadi di Gunung Merbabu telah menghanguskan hutan yang berbatasan dengan dua kecamatan di Kabupaten Magelang.Tim gabungan (BPBN) berhasil memadamkan dengan menggunakan ranting dan membuat sekat agar api tidak meluas ke daerah lain. Dan hampir setiap tahun kebakaran melanda di kawasan skitar Gunung Merbabu. Bahkan pada tanggal 24 September 2014 hingga 11 Oktober 2014, kawasan hutan Gunung Merbabu terbakar seluas 151,98 hektare. Agar kebakaran tidak terjadi setiap tahun nya perlu nya solusi untuk mengatasi hal tersebut dan agar tidak terulang kembali. Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2010 tentang kehutanan. Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk gangguan yang semakin sering terjadi. Dampak negative yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan , produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global. Keberadaan hutan di Indonesia sekarang ini semakin tahun semakin menipis, hal itu disebabkan oleh tiga faktor utama yaitu kondisi bahan bakar, cuaca, dan sosial budaya masyarakat. Kondisi bahan bakar yang rawan terhadap bahaya kebakaran adalah jumlahnya yang melimpah di lantai hutan, kadar airnya relatif rendah (kering), serta ketersediaan bahan bakar yang berkesinambungan.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan beberapa tugas mata kuliah Hukum Lingkungan. Pada ... more Penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan beberapa tugas mata kuliah Hukum Lingkungan. Pada makalah ini membahas mengenai. Prinsip Keadilan Distributif dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Tangkap dalam Otonomi Daerah, Hubungan Teori Keadilan Distributif dengan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Tangkap.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Bookmarks Related papers MentionsView impact
buku ini sangat penting bagi para pembaca pada umumnya dan khususnya para akademisi yang bergelut... more buku ini sangat penting bagi para pembaca pada umumnya dan khususnya para akademisi yang bergelut dibidang hukum. Hukum lingkungan merupakan instrumen yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali memuat kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Penulis buku ini bukan hanya seorang akademisi, melainkan juga praktisi dalam bidang hukum selama beberapa tahun, sehingga diharapkan buku ini dapat memberikan pembahasan yang komprehensif, menyangkut tidak saja mengenai pengaturan hukum tentang masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup, tetapi juga mencakup pengaturan masalah-masalah pemanfaatan sumber daya alam.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
DISKUSI/PEMBAHASAN REVIEW Didalam buku ini ada 8 bab yang akan dibahas, bab pertama akan membahas... more DISKUSI/PEMBAHASAN REVIEW Didalam buku ini ada 8 bab yang akan dibahas, bab pertama akan membahas mengenai pengertian, batasan dan istilah hukum international yang didalamnya memuat mengenai hukum international : pengertian dan batasan, istilah hukum international, bentuk perwujudan khusus hukum internasional: hukum internasional regional dan hukum internasional khusus (spesial), hukum international dan hukum dunia (world law). Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Dengan perkataan lain hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Dari uraian di atas tampak persamaan dan perbedaan yang terdapat antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Persamaannya ialah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaanya terletak dalam sifat hukum hubungan atau persoalan yang diaturnya (obyeknya). Cara membedakan demikian lebih tepat dari pada membedakan pelaku (subyek hukum)-nya dengan mengatakan bahwa hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara-negara, sedangkan hukum perdata internasional antara orang perseorangan. Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara-negara: negara dengan negara, negara dalam subyek hukum lain yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. Selain istilah hukum intenasional, orang juga mempergunakan istilah hukum bangsa-bangsa,hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Istilah hukum bangsa-bangsa (law of nations, droit de gens, voelkerrecht) berasal dari istilah hukum romawi " ius gentium ". Dalam arti yang semula " ius gentium " bukanlah berarti hukum yang berlaku antara bangsa-bangsa saja, melainkan pula kaidah dan asa hukum yang mengatur hubungan antara orang romawi dengan orang bukan romawi dan antara orang bukan romawi satu sama lain.) Baru kemudian orang membedakan bener antara: hubungu antar kesatuan hukum publik (kerajaan, repoblik) dengan hubungan antara individu dengan memakai istilah " ius inter gentes " .istilah terakir ini yang berarti hukum antarbangsa sama dengan istilah hukum antarnegara, karena berlainan dengan kerajaan republik pada zaman
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Review buku Hukum dan HAM
Penulis/Pengarang : Prof. Dr. Rahayu, S.H.,M.Hum
Penerbit ... more Review buku Hukum dan HAM
Penulis/Pengarang : Prof. Dr. Rahayu, S.H.,M.Hum
Penerbit : Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Tahun Terbit : 2015
Kota Penerbit : Semarang
Bahasa Buku : Indonesia
Jumlah Halaman : 402
ISBN Buku : 978-979-70490-6-5
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Thesis Chapters by Bagas Jaya Putra
ABSTRAK
Pemanfaatan hutan melalui perjanjian kerjasama dalam pengelolaan hutan masuk di dalam Pe... more ABSTRAK
Pemanfaatan hutan melalui perjanjian kerjasama dalam pengelolaan hutan masuk di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan yang bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Adapun permasalahan yang dikaji adalah bagaimana implementasi perjanjian kerjasama Perum Perhutani dengan LMDH dan BUMDESMA dalam pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur; kemudian bagaimana pola kemitraan Perum Perhutani dengan LMDH dan BUMDESMA dalam pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur; dan yang terakhir adalah bagaimana bentuk penyelesaian masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama Perum Perhutani dengan LMDH dan BUMDESMA dalam pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian hukum yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, kemudian sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer, data sekunder dan metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka, selanjutnya metode disajikan dalam bentuk data secara kualitatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam implementasi perjanjian kerjasama belum berjalan dengan baik, seperti misalnya tidak terlaksananya ruang lingkup perjanjian, kemudian pola kemitraan perjanjian kerjasama ini adalah pola inti plasma dan bentuk masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur adalah adanya perbuatan melanggar hukum dan juga wanprestasi yang dilakukan oleh LMDH Wana Amerta dan BUMDESMA Wana Tirta Abadi yaitu pencurian kayu dan masalah tersebut belum dapat terselesaikan dengan baik, sehingga Perum Perhutani KPH Cepu, LMDH Wana Amerta, dan BUMDESMA Wana Tirta Abadi seharusnya lebih aktif dalam hal komunikasi, dan inisiasi kegiatan agar implementasi perjanjian dapat berjalan dengan lebih optimal dan dalam menyikapi masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama, seharusnya semua Pihak dalam berperan dalam pencegahan, maupun pengendalian agar tidak merugikan Para Pihak atau bahkan masyarakat desa hutan Desa Ledok.
Kata Kunci : Implementasi, Perjanjian Kerjasama, Wana Wisata
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Uploads
Papers by Bagas Jaya Putra
Penulis/Pengarang : Prof. Dr. Rahayu, S.H.,M.Hum
Penerbit : Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Tahun Terbit : 2015
Kota Penerbit : Semarang
Bahasa Buku : Indonesia
Jumlah Halaman : 402
ISBN Buku : 978-979-70490-6-5
Thesis Chapters by Bagas Jaya Putra
Pemanfaatan hutan melalui perjanjian kerjasama dalam pengelolaan hutan masuk di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan yang bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Adapun permasalahan yang dikaji adalah bagaimana implementasi perjanjian kerjasama Perum Perhutani dengan LMDH dan BUMDESMA dalam pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur; kemudian bagaimana pola kemitraan Perum Perhutani dengan LMDH dan BUMDESMA dalam pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur; dan yang terakhir adalah bagaimana bentuk penyelesaian masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama Perum Perhutani dengan LMDH dan BUMDESMA dalam pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian hukum yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, kemudian sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer, data sekunder dan metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka, selanjutnya metode disajikan dalam bentuk data secara kualitatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam implementasi perjanjian kerjasama belum berjalan dengan baik, seperti misalnya tidak terlaksananya ruang lingkup perjanjian, kemudian pola kemitraan perjanjian kerjasama ini adalah pola inti plasma dan bentuk masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur adalah adanya perbuatan melanggar hukum dan juga wanprestasi yang dilakukan oleh LMDH Wana Amerta dan BUMDESMA Wana Tirta Abadi yaitu pencurian kayu dan masalah tersebut belum dapat terselesaikan dengan baik, sehingga Perum Perhutani KPH Cepu, LMDH Wana Amerta, dan BUMDESMA Wana Tirta Abadi seharusnya lebih aktif dalam hal komunikasi, dan inisiasi kegiatan agar implementasi perjanjian dapat berjalan dengan lebih optimal dan dalam menyikapi masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama, seharusnya semua Pihak dalam berperan dalam pencegahan, maupun pengendalian agar tidak merugikan Para Pihak atau bahkan masyarakat desa hutan Desa Ledok.
Kata Kunci : Implementasi, Perjanjian Kerjasama, Wana Wisata
Penulis/Pengarang : Prof. Dr. Rahayu, S.H.,M.Hum
Penerbit : Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Tahun Terbit : 2015
Kota Penerbit : Semarang
Bahasa Buku : Indonesia
Jumlah Halaman : 402
ISBN Buku : 978-979-70490-6-5
Pemanfaatan hutan melalui perjanjian kerjasama dalam pengelolaan hutan masuk di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan yang bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Adapun permasalahan yang dikaji adalah bagaimana implementasi perjanjian kerjasama Perum Perhutani dengan LMDH dan BUMDESMA dalam pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur; kemudian bagaimana pola kemitraan Perum Perhutani dengan LMDH dan BUMDESMA dalam pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur; dan yang terakhir adalah bagaimana bentuk penyelesaian masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama Perum Perhutani dengan LMDH dan BUMDESMA dalam pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian hukum yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, kemudian sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer, data sekunder dan metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka, selanjutnya metode disajikan dalam bentuk data secara kualitatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam implementasi perjanjian kerjasama belum berjalan dengan baik, seperti misalnya tidak terlaksananya ruang lingkup perjanjian, kemudian pola kemitraan perjanjian kerjasama ini adalah pola inti plasma dan bentuk masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama pengelolaan Wana Wisata Rintisan Kedungpupur adalah adanya perbuatan melanggar hukum dan juga wanprestasi yang dilakukan oleh LMDH Wana Amerta dan BUMDESMA Wana Tirta Abadi yaitu pencurian kayu dan masalah tersebut belum dapat terselesaikan dengan baik, sehingga Perum Perhutani KPH Cepu, LMDH Wana Amerta, dan BUMDESMA Wana Tirta Abadi seharusnya lebih aktif dalam hal komunikasi, dan inisiasi kegiatan agar implementasi perjanjian dapat berjalan dengan lebih optimal dan dalam menyikapi masalah yang timbul dalam perjanjian kerjasama, seharusnya semua Pihak dalam berperan dalam pencegahan, maupun pengendalian agar tidak merugikan Para Pihak atau bahkan masyarakat desa hutan Desa Ledok.
Kata Kunci : Implementasi, Perjanjian Kerjasama, Wana Wisata