Papers by Muhammad Syarif Hidayat
Journal of Islamic Studies and Humanities
AbstrakPembaruan atas hukum Islam meliputi pembaruan atas Ushūl al-Fiqh dan Fiqh. Ushūl al-Fiqh k... more AbstrakPembaruan atas hukum Islam meliputi pembaruan atas Ushūl al-Fiqh dan Fiqh. Ushūl al-Fiqh khususnya sebagai metode pengabilan hukum Islam merupakan salah satu yang paling disorot. Seiring dengan perkembangan zaman, Ushūl al-Fiqh dituntut peranannya untuk selalu luwes dan tanggap dalam merespon problematika umat. Oleh karena itu, secara tidak langsung, pembaruan Ushūl al-Fiqh merupakan hal yang tidak bisa dielakkan. Namun demikian, usaha untuk melakukan pembaruan mendapat respon beragam dari berbagai kalangan. Ada yang pro juga ada yang kontra. Tulisan ini adalah sebuah upaya untuk mendeskripsikan pembaruan yang terjadi dalam Ushūl al-Fiqh dengan menampilkan beberapa argumen dari para pemikir klasik maupun kontemporer. Tulisan ini merupakan studi kepustakaan dan dianalisis dengan metode deskriptif-analitik.Kata Kunci: Pembaruan, Ushūl al-Fiqh, Hukum Islam Renewal of Islamic law includes renewal of Ushūl al-Fiqh and Fiqh. Ushul al-Fiqh in particular as a method of imposing Isla...
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Al-Ahkam, 2019
This paper aims to trace the genealogy of the Kiai Ṣāliḥ Darat in the field of falak sciences and... more This paper aims to trace the genealogy of the Kiai Ṣāliḥ Darat in the field of falak sciences and the approach he used in uniting the differences in the initial determination of Ramadan in Semarang. This study is important, considering Kiai Ṣāliḥ Darat is more an expert in the field of Sufism. On the other hand, Kiai Ṣāliḥ Darat was also positioned as an early generation Falak Indonesian expert (salaf). This paper includes a historical study that conducts critical analysis of data that has been isolated from various literatures. The results of the study showed that the expertise of Kiai Ṣāliḥ Darat in the field of falak knowledge was obtained when conducting scientific jouney for Semarang scholars to al-Haramayn scholars. Kiai Ṣāliḥ Darat initiated a deliberation to determine the beginning of the month of Ramadan. This discussion involved ulama, astronomer, habaib and umara in Kauman Mosque in Semarang. The idea of deliberation is aimed at eliminating differences in society in deter...
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Khazanah Hukum, 2021
Penelitian ini menganalisis argumentasi fatwa dari Dar al-Ifta al-Mashriyyah terkait shalat Jum’a... more Penelitian ini menganalisis argumentasi fatwa dari Dar al-Ifta al-Mashriyyah terkait shalat Jum’at yang dilaksanakan melalui jaringan, baik bermakmum melalui radio maupun melalui panggilan video online. Penelitian ini menemukan bahwa Dar al-Ifta al-Mashriyyah menyatakan bahwa shalat yang dilakukan melalui jaringan radio ataupun internet tidak sah dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat sah shalat jum'at yaitu dilakukan secara berjamaah serta imam dan makmum berada di tempat yang sama. Argumentasi terkuat yang diajukan oleh Dar al-Ifta al-Mashriyyah adalah tiga argumentasi ijma’, yaitu ijma’ bahwa khutbah adalah syarat sah shalat Jum’at, ijma’ bahwa shalat Jum’at harus dilaksanakan secara berjamaah, dan ijma’ bahwa shalat Jum’at hanya dapat dilaksanakan di masjid. Selain argumentasi ijma’, Dar al-Ifta al-Mashriyyah juga berargumentasi dengan sunnah Rasulullah dalam pelaksanaan shalat Jum’at dan sejumlah argumentasi lain. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan...
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Uploads
Papers by Muhammad Syarif Hidayat