Responsif Pemerintah terhadap revisi terhadap UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Kemasyarkat... more Responsif Pemerintah terhadap revisi terhadap UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Kemasyarkatan (UU ORMAS) akhirnya terwujud dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 (PERPPU ORMAS) pada tanggal 10 Juli 2017. Ada dua puluh delapan hal baru yang diatur dalam PERPPU ORMAS ini yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia dengan alasan keadaan genting / ikhwal yang mengancam kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Keadaan genting yang dimaksud menurut penjelasan PERPPU ORMAS antara lain kegiatan Ormas tertentu yang telah melakukan tindakan permusuhan antara lain ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi baik secara lisan maupun tertulis, melalui media elektronik ataupun tidak memakai media elektronik, yang menimbulkan kebencian baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap mereka yang termasuk ke dalam penyelenggara negara, Tindakan tersebut merupakan tindakan potensial menimbulkan konflik sosial antara anggota Tasyarakat sehingga dapat mengakibatkan keadaan chaos yang sulit untuk dicegah dan diatasi aparat penegak hukum. Hasilnya, PERPPU ORMAS yang terbit ini mengubah semua larangan dan sanksi yang sebelumnya diatur dalam UU ORMAS. Sanksi administrasi yang paling tegas adalah pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri dan pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Beragam informasi mengenai Hak Angket DPR yang sedang bergulir terhadap KPK menimbulkan beragam p... more Beragam informasi mengenai Hak Angket DPR yang sedang bergulir terhadap KPK menimbulkan beragam pendapat dari semua kalangan baik praktisi, akademisi dan mahasiswa. Singkatnya, bahwa Hak Angket tetap mutlak merupakan Hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai UUD 45 dan peraturan perundang-undangan turunan lainnya. Mengenai Hak Angket diatur pula dalam UU MD3 disebutkan Pasal 79 ayat (3) : (3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan bermunculan pendapat alasan Pansus Hak Angket ditolak 1 antara lain : 1. Hak angket bukan untuk KPK tetapi pemerintah sebagaimana ditentukan Pasal 79 ayat (2) Sesuai penjelasan pasal 79 ayat (3) UU MD3, yang bisa diangket oleh DPR adalah pemerintah dan lembaga pemerintah non-kementerian, KPK bukan pemerintah. 2. Hak angket cacat prosedur karena dibentuk tidak sesuai mekanisme yang ditentukan Pasal 199 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang UU MD3. Pasal 199 ayat (3) mengatur bahwa usul hak angket oleh pengusul (minimal 25 anggota DPR lebih dari 1 fraksi) akan menjadi hak angket DPR apabila disetujui lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota DPR yang hadir dalam paripurna. 3. Panitia angket cacat administrasi karena tidak terdiri dari seluruh unsur fraksi sesuai pasal 201 UU MD3. Dalam pasal itu disebutkan DPR membentuk pansus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR. 4. Hak angket terkait e-KTP ini dilaksanakan untuk melindungi kepentingan koruptor.
Responsif Pemerintah terhadap revisi terhadap UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Kemasyarkat... more Responsif Pemerintah terhadap revisi terhadap UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Organisasi Kemasyarkatan (UU ORMAS) akhirnya terwujud dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 (PERPPU ORMAS) pada tanggal 10 Juli 2017. Ada dua puluh delapan hal baru yang diatur dalam PERPPU ORMAS ini yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia dengan alasan keadaan genting / ikhwal yang mengancam kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Keadaan genting yang dimaksud menurut penjelasan PERPPU ORMAS antara lain kegiatan Ormas tertentu yang telah melakukan tindakan permusuhan antara lain ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi baik secara lisan maupun tertulis, melalui media elektronik ataupun tidak memakai media elektronik, yang menimbulkan kebencian baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap mereka yang termasuk ke dalam penyelenggara negara, Tindakan tersebut merupakan tindakan potensial menimbulkan konflik sosial antara anggota Tasyarakat sehingga dapat mengakibatkan keadaan chaos yang sulit untuk dicegah dan diatasi aparat penegak hukum. Hasilnya, PERPPU ORMAS yang terbit ini mengubah semua larangan dan sanksi yang sebelumnya diatur dalam UU ORMAS. Sanksi administrasi yang paling tegas adalah pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri dan pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Beragam informasi mengenai Hak Angket DPR yang sedang bergulir terhadap KPK menimbulkan beragam p... more Beragam informasi mengenai Hak Angket DPR yang sedang bergulir terhadap KPK menimbulkan beragam pendapat dari semua kalangan baik praktisi, akademisi dan mahasiswa. Singkatnya, bahwa Hak Angket tetap mutlak merupakan Hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai UUD 45 dan peraturan perundang-undangan turunan lainnya. Mengenai Hak Angket diatur pula dalam UU MD3 disebutkan Pasal 79 ayat (3) : (3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan bermunculan pendapat alasan Pansus Hak Angket ditolak 1 antara lain : 1. Hak angket bukan untuk KPK tetapi pemerintah sebagaimana ditentukan Pasal 79 ayat (2) Sesuai penjelasan pasal 79 ayat (3) UU MD3, yang bisa diangket oleh DPR adalah pemerintah dan lembaga pemerintah non-kementerian, KPK bukan pemerintah. 2. Hak angket cacat prosedur karena dibentuk tidak sesuai mekanisme yang ditentukan Pasal 199 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang UU MD3. Pasal 199 ayat (3) mengatur bahwa usul hak angket oleh pengusul (minimal 25 anggota DPR lebih dari 1 fraksi) akan menjadi hak angket DPR apabila disetujui lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota DPR yang hadir dalam paripurna. 3. Panitia angket cacat administrasi karena tidak terdiri dari seluruh unsur fraksi sesuai pasal 201 UU MD3. Dalam pasal itu disebutkan DPR membentuk pansus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR. 4. Hak angket terkait e-KTP ini dilaksanakan untuk melindungi kepentingan koruptor.
Uploads
Papers