Dilematisme Hukum adat.Di satu sisi hukum adat merupakan warisan budaya bangsa yang sudah seharus... more Dilematisme Hukum adat.Di satu sisi hukum adat merupakan warisan budaya bangsa yang sudah seharusnya dapat mempertebal rasa harga diri,kebanggaan pada tiap-tiap orang Indonesia,namun disisi lain hukum adat juga berpotensi menimbulkan feodalisme dan kesukuan pada kelompok masyarakat yang mengikutinya. Sebagaimana dikatakan Prof.Bushar Muhammad " Ilmu hukum adat,sebagai salah satu yang termasuk kelompok ilmu-ilmu yang sangat diperlukan untuk pembangunan masyarakat Indonesia dalam usaha mengisi kemerdekaan dan meningkatkan kemakmuran rakyat, agar ditujukan kepada pengembangan unsur-unsur kepribadian (masyarakat Indonesia) dalam adat-istiadat dan hukum adat masyarakat Indonesia, sehingga unsur-unsur tersebut, sesudah dianalisa dan dinilai-apakah unsur-unsur itu tidak bertentangan dengan konsepsi mendirikan suatu masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila,sedangkan unsur-unsur yang mempertahankan feodalisme harus dibuang.kemudian diintegrasikan dalam pembangunan tata tertib hukum Indonesia yang nasional.Oleh karena itu kegunaan mempelajari ilmu hukum adat harus bersifat praktis dan nasional " .Tulisan di bawah ini hendak mengkompromikan kedua pendapat di atas,disamping tambahan mengenai pluralisme hukum-sebuah fenomena yang merupakan keniscayaan-dan Hak asasi manusia (HAM) yang merupakan konsep universal yang harus terkandung dalam hukum. Hukum Adat Sebelum mendefinisikan " Hukum Adat " perlu diketahui bahwa sukarnya memberi definisi.Oleh karena itu, suatu definisi hanya dapat dipakai untuk suatu pegangan sementara saja.Namun beberapa pandangan tentang pengertian hukum adat sangat perlu, sebab istilah " hukum adat " seringkali menimbulkan kesalahpahaman. Ter Haar, ahli hukum adat asal Belanda mengemukakan, " hukum adat ialah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa, dan yang dalam pelaksanaannya diterapkan begitu saja, " artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan, yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama-sekali.Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa hukum adat yang berlaku itu, hanyalah diketahui dan dikenal dari keputusan-keputusan fungsionaris hukum dalam masyarakat itu. Sedangkan menurut Soekanto, hukum adat itu merupakan keseluruhan adat (yang tidak tertulis) dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum. Hukum adat, kata antropolog hukum dari Universitas Indonesia, Dr Sulistyowati Irianto, termasuk ke dalam " hukum rakyat " (folk law), yakni hukum yang tak berasal dari negara. Masyarakat adat sesungguhnya merupakan elemen terbesar dalam struktur negara-bangsa (nation-state) Indonesia, hanya saja ironisnya banyak orang memandang hukum adat itu kuno sebagaimana dikatakan oleh antropolog Prof.Dr.Kebet Van Benda dari Max Planck Institute for Social Anthropology, Halle, Jerman-yang selama puluhan tahun melakukan penelitian di Indonesia, khususnya hukum adat di Sumatera Barat. Di dalam pembuatan kebijakan nasional eksistensi komunitas-komunitas adat ini belum terakomodasi, atau bahkan secara sistematis disingkirkan dari agenda politik nasional. Perlakuan tidak adil ini bisa dilihat secara gamblang dari pengkategorian dan pende-finisian sepihak terhadap masyarakat adat sebagai " masyarakat primitif ", "peladang ber-pindah", "masyarakat rentan", "perambah hutan", " masyarakat terasing ", dan sebagainya. Pengkategorian dan pendefinisian semacam itu membawa implikasi pada percepatan penghancuran pola dan sistem masyarakat adat. Padahal dalam Kenyataan sehari-hari menunjukkan bahwa warga tak banyak bersentuhan dengan hukum negara. Justru hukum adat yang berkembang, dinamis, serta paling dekat dan paling efektif berlaku bagi rakyat. Banyak kasus-kasus di daerah yang dapat diselesaikan dengan hukum adat melalui keputusan-keputusan hakim negara yang mengadopsi hukum adat. Apakah Masyarakat adat Itu ? Dalam konvensi ILO No.169 tahun 1986 menyatakan bahwa: "Bangsa, suku, dan masyarakat adat adalah sekelompok orang yang memiliki jejak sejarah dengan masyarakat sebelum masa invasi dan penjajahan, yang ber-kembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas
Dilematisme Hukum adat.Di satu sisi hukum adat merupakan warisan budaya bangsa yang sudah seharus... more Dilematisme Hukum adat.Di satu sisi hukum adat merupakan warisan budaya bangsa yang sudah seharusnya dapat mempertebal rasa harga diri,kebanggaan pada tiap-tiap orang Indonesia,namun disisi lain hukum adat juga berpotensi menimbulkan feodalisme dan kesukuan pada kelompok masyarakat yang mengikutinya. Sebagaimana dikatakan Prof.Bushar Muhammad " Ilmu hukum adat,sebagai salah satu yang termasuk kelompok ilmu-ilmu yang sangat diperlukan untuk pembangunan masyarakat Indonesia dalam usaha mengisi kemerdekaan dan meningkatkan kemakmuran rakyat, agar ditujukan kepada pengembangan unsur-unsur kepribadian (masyarakat Indonesia) dalam adat-istiadat dan hukum adat masyarakat Indonesia, sehingga unsur-unsur tersebut, sesudah dianalisa dan dinilai-apakah unsur-unsur itu tidak bertentangan dengan konsepsi mendirikan suatu masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila,sedangkan unsur-unsur yang mempertahankan feodalisme harus dibuang.kemudian diintegrasikan dalam pembangunan tata tertib hukum Indonesia yang nasional.Oleh karena itu kegunaan mempelajari ilmu hukum adat harus bersifat praktis dan nasional " .Tulisan di bawah ini hendak mengkompromikan kedua pendapat di atas,disamping tambahan mengenai pluralisme hukum-sebuah fenomena yang merupakan keniscayaan-dan Hak asasi manusia (HAM) yang merupakan konsep universal yang harus terkandung dalam hukum. Hukum Adat Sebelum mendefinisikan " Hukum Adat " perlu diketahui bahwa sukarnya memberi definisi.Oleh karena itu, suatu definisi hanya dapat dipakai untuk suatu pegangan sementara saja.Namun beberapa pandangan tentang pengertian hukum adat sangat perlu, sebab istilah " hukum adat " seringkali menimbulkan kesalahpahaman. Ter Haar, ahli hukum adat asal Belanda mengemukakan, " hukum adat ialah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa, dan yang dalam pelaksanaannya diterapkan begitu saja, " artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan, yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama-sekali.Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa hukum adat yang berlaku itu, hanyalah diketahui dan dikenal dari keputusan-keputusan fungsionaris hukum dalam masyarakat itu. Sedangkan menurut Soekanto, hukum adat itu merupakan keseluruhan adat (yang tidak tertulis) dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum. Hukum adat, kata antropolog hukum dari Universitas Indonesia, Dr Sulistyowati Irianto, termasuk ke dalam " hukum rakyat " (folk law), yakni hukum yang tak berasal dari negara. Masyarakat adat sesungguhnya merupakan elemen terbesar dalam struktur negara-bangsa (nation-state) Indonesia, hanya saja ironisnya banyak orang memandang hukum adat itu kuno sebagaimana dikatakan oleh antropolog Prof.Dr.Kebet Van Benda dari Max Planck Institute for Social Anthropology, Halle, Jerman-yang selama puluhan tahun melakukan penelitian di Indonesia, khususnya hukum adat di Sumatera Barat. Di dalam pembuatan kebijakan nasional eksistensi komunitas-komunitas adat ini belum terakomodasi, atau bahkan secara sistematis disingkirkan dari agenda politik nasional. Perlakuan tidak adil ini bisa dilihat secara gamblang dari pengkategorian dan pende-finisian sepihak terhadap masyarakat adat sebagai " masyarakat primitif ", "peladang ber-pindah", "masyarakat rentan", "perambah hutan", " masyarakat terasing ", dan sebagainya. Pengkategorian dan pendefinisian semacam itu membawa implikasi pada percepatan penghancuran pola dan sistem masyarakat adat. Padahal dalam Kenyataan sehari-hari menunjukkan bahwa warga tak banyak bersentuhan dengan hukum negara. Justru hukum adat yang berkembang, dinamis, serta paling dekat dan paling efektif berlaku bagi rakyat. Banyak kasus-kasus di daerah yang dapat diselesaikan dengan hukum adat melalui keputusan-keputusan hakim negara yang mengadopsi hukum adat. Apakah Masyarakat adat Itu ? Dalam konvensi ILO No.169 tahun 1986 menyatakan bahwa: "Bangsa, suku, dan masyarakat adat adalah sekelompok orang yang memiliki jejak sejarah dengan masyarakat sebelum masa invasi dan penjajahan, yang ber-kembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas
Uploads
Papers by bung sapar
Drafts by bung sapar