Dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan terutama perbankan sering kita dengar adan... more Dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan terutama perbankan sering kita dengar adanya selogan " easy and fast exit " , maksudnya adalah setiap pihak yang memenuhi seluruh persyaratan perizinan akan dipersilahkan mendirikan dan mengelola bank. Namun apabila bank tersebut tidak memenuhi ketentuan prudential tertententu yang dipersyaratkan maka bank tersebut harus segera dikeluarkan agar tidak merusak sistem secara keseluruhan. Resolusi bank pada dasarnya meliputi semua upaya untuk mengatasi permasalahan bank tersebut baik dengan melakukan perbaikan kinerja dan kondisi keuangan bank ataupun melakukan pencabutan izin usaha dan melikuidasi bank tersebut. Berdasarkan UU LPS, LPS merupakan lembaga yang memiliki kewenangan melaksanakan resolusi bank gagal. Dengan kata lain LPS menjadi otoritas resolusi di indonesia. Tentu saja dalam melaksanakan tugas tersebut, LPS perlu berkoordinasi dengan otoritas lain terutama pengawas perbankan dalam hal ini OJK. Dalam UU LPS, digunakan beberapa istilah yang terkait dengan pelaksanaan resolusi bank, antara lain: penyehatan, penyelamatan, penyelesaian dan penanaman. Penyehatan merupakan upaya yang dilakukan oleh OJK sebagai pengawas bank untuk mengembalikan kondisi suatu bank bermasalah menjadi sehat kembali (recovery). Dalam hal upaya penyehatan tersebut tidak berhasil, bank tersebut disebut sebagai bank yang tidak dapat disehatkan atau BTDS (istilah yang digunakan OJK) atau bank gagal (istilah yang digunakan LPS). Perlakuan selanjutnya terhadap bank gagal tersebut disebut sebagai resolusi yang pelaksanaannya dilakukan LPS. Dalam pasal 21 dan 22 UU LPS, pelaksanaan resolusi bank gagal tidak sistemik disebut dengan istilah penyelesaian. LPS mempunyai pilihan untuk menyelamatkan atau tidak melakukan penyelamatan bank gagal tidak sistemik. Dalam hal LPS tidak melakukan penyelamatan, LPS merekomendasikan kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut dan selanjutnya LPS melakukan pembayaran claim penjaminan dan melakukan likuidasi.
Dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan terutama perbankan sering kita dengar adan... more Dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan terutama perbankan sering kita dengar adanya selogan " easy and fast exit " , maksudnya adalah setiap pihak yang memenuhi seluruh persyaratan perizinan akan dipersilahkan mendirikan dan mengelola bank. Namun apabila bank tersebut tidak memenuhi ketentuan prudential tertententu yang dipersyaratkan maka bank tersebut harus segera dikeluarkan agar tidak merusak sistem secara keseluruhan. Resolusi bank pada dasarnya meliputi semua upaya untuk mengatasi permasalahan bank tersebut baik dengan melakukan perbaikan kinerja dan kondisi keuangan bank ataupun melakukan pencabutan izin usaha dan melikuidasi bank tersebut. Berdasarkan UU LPS, LPS merupakan lembaga yang memiliki kewenangan melaksanakan resolusi bank gagal. Dengan kata lain LPS menjadi otoritas resolusi di indonesia. Tentu saja dalam melaksanakan tugas tersebut, LPS perlu berkoordinasi dengan otoritas lain terutama pengawas perbankan dalam hal ini OJK. Dalam UU LPS, digunakan beberapa istilah yang terkait dengan pelaksanaan resolusi bank, antara lain: penyehatan, penyelamatan, penyelesaian dan penanaman. Penyehatan merupakan upaya yang dilakukan oleh OJK sebagai pengawas bank untuk mengembalikan kondisi suatu bank bermasalah menjadi sehat kembali (recovery). Dalam hal upaya penyehatan tersebut tidak berhasil, bank tersebut disebut sebagai bank yang tidak dapat disehatkan atau BTDS (istilah yang digunakan OJK) atau bank gagal (istilah yang digunakan LPS). Perlakuan selanjutnya terhadap bank gagal tersebut disebut sebagai resolusi yang pelaksanaannya dilakukan LPS. Dalam pasal 21 dan 22 UU LPS, pelaksanaan resolusi bank gagal tidak sistemik disebut dengan istilah penyelesaian. LPS mempunyai pilihan untuk menyelamatkan atau tidak melakukan penyelamatan bank gagal tidak sistemik. Dalam hal LPS tidak melakukan penyelamatan, LPS merekomendasikan kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut dan selanjutnya LPS melakukan pembayaran claim penjaminan dan melakukan likuidasi.
Uploads