Prinsip non-refoulement merupakan konsep fundamental dalam sistem perlindungan internasional bagi... more Prinsip non-refoulement merupakan konsep fundamental dalam sistem perlindungan internasional bagi pengungsi dan pencari suaka. Prinsip tersebut memiliki ketentuan semua negara wajib menerima pengungsi yang meminta perlindungan. Namun, di dalam prinsip tersebut tidak mengatur tentang sanksi bagi mereka yang melanggar prinsip tersebut. Jauh sebelum non-refoulement dibuat, Islam telah memiliki konstitusi yang memuat semua aspek kemasyarakatan dan kenegaraan. Prinsip non-refoulement dan Piagam Madinah merupakan instrument hukum pada masanya yang mengatur masyarakat dan negara. Jika non-refoulement mengatur tentang konsep perlindungan suaka kepada pengungsi, Bagaimana dengan Piagam Madinah? Oleh karenanya untuk mengetahui hal tersebut penulis akan melakukan penelitian mengenai prinsip non-refoulement dalam Piagam Madinah dan prinsipprinsip hukum Islam melihat prinsip non-refoulement. Penulis menggunakan jenis kajian pustaka (library research), pendekatan yang digunakan normatif dengan si...
Prinsip non-refoulement merupakan konsep fundamental dalam sistem perlindungan internasional bagi... more Prinsip non-refoulement merupakan konsep fundamental dalam sistem perlindungan internasional bagi pengungsi dan pencari suaka. Prinsip tersebut memiliki ketentuan semua negara wajib menerima pengungsi yang meminta perlindungan. Namun, di dalam prinsip tersebut tidak mengatur tentang sanksi bagi mereka yang melanggar prinsip tersebut. Jauh sebelum non-refoulement dibuat, Islam telah memiliki konstitusi yang memuat semua aspek kemasyarakatan dan kenegaraan. Prinsip non-refoulement dan Piagam Madinah merupakan instrument hukum pada masanya yang mengatur masyarakat dan negara. Jika non-refoulement mengatur tentang konsep perlindungan suaka kepada pengungsi, Bagaimana dengan Piagam Madinah? Oleh karenanya untuk mengetahui hal tersebut penulis akan melakukan penelitian mengenai prinsip non-refoulement dalam Piagam Madinah dan prinsipprinsip hukum Islam melihat prinsip non-refoulement. Penulis menggunakan jenis kajian pustaka (library research), pendekatan yang digunakan normatif dengan si...
Uploads
Papers by nur aufa