Definisi Menurut Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryaccudu, perang generasi ke empat atau fourth g... more Definisi Menurut Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryaccudu, perang generasi ke empat atau fourth generation warfare disebut juga sebagai perang asimetris, yaitu suatu perang modern tanpa keterlibatan militer secara formal atau bisa juga disebut perang sipil (civil war). Dalam bahasa populernya dikenal dengan sebutan smart power atau perang non militer. Perang sipil yang murah meriah tetapi memiliki daya hancur yang sangat dahsyat. " Jika Jakarta dibom atom, daerah-daerah lain tidak terkena dampaknya. Tetapi bila dihancurkan dengan menggunakan asymmetric warfare sama artinya dengan penghancuran sistem di negara ini, hancur berpuluh
Gerakan terorisme dan aksi-aksinya tumbuh dan berkembang dari proses transformasi Islam radikal m... more Gerakan terorisme dan aksi-aksinya tumbuh dan berkembang dari proses transformasi Islam radikal menuju ke terorisme. Yaitu proses dari pemikiran dan ideologi radikal yang diimplementasikan kepada aksi terorisme. Bahwa tujuan dari perjuangan kelompok Islam radikal tersebut adalah membangun pemerintahan khilafah sebagaimana yang dianut oleh paham wahabi, salafi, ikhwanul muslimin atau pun hizbut tharir. Transformasi itulah yang perlu menjadi perhatian dan pengamatan yang cermat sebagai kewaspadaan terhadap bahaya yang ditimbulkan dari akibat proses transformasi itu.
Wilayah NKRI yang sangat luas menuntut jaminan keamanan dan pertahanan yang mumpuni. Oleh karena ... more Wilayah NKRI yang sangat luas menuntut jaminan keamanan dan pertahanan yang mumpuni. Oleh karena itu - sesuai dengan amanat undang-undang - pihak yang paling bertanggungjawab terhadap keamanan dan pertahanan tersebut adalah TNI ( Tentara Nasional Indonesia ). Karena para ksatria itulah yang bertugas menjaga keamanan dan pertahanan wilayah NKRI, baik di darat, di laut mau pun di udara. Melindungi kedaulatan negara dan bangsa seperti ditegaskan dalam Undang-Undang RI No.3 – Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang RI No.34 – Tahun 2004 tentang TNI. Maka untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, TNI memerlukan berbagai dukungan, di antaranya adalah dukungan alutsista yang memadai. Terkait dengan dukungan alutsista itulah, Pemerintah RI menyelenggarakan industri pertahanan nasional sebagai industri strategis yang berkelanjutan seperti tercantum dalam Undang-Undang RI No.16 – Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Meski tidak menjadi perhatian publik, industri pertahanan nasional terus berproduksi menghasilkan berbagai jenis alutsista dan kelengkapan pendukungnya. Baik untuk pertahanan darat, laut, mau pun udara. Semua produk yang dihasilkan adalah karya anak bangsa yang patut diapresiasi dan dibanggakan, bahkan didukung sepenuhnya.
Paska bergulirnya reformasi ‘98, serta merta aksi teror bermunculan di Jakarta dan kota-kota besa... more Paska bergulirnya reformasi ‘98, serta merta aksi teror bermunculan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Bahkan pada bulan Oktober 2002, terjadi aksi teror yang menggemparkan masyarakat yaitu Peristiwa Bom Bali 1. Tidak saja masyarakat Indonesia yang dikejutkan dengan aksi tersebut, tapi dunia internasional. Karena aksi teror bom Bali 1 telah menewaskan ratusan warga asing yang sedang berlibur di Pulau Dewata itu. Kemudian disusul lagi dengan aksi-aksi teror lanjutan sampai pada bulan Juli 2015 yaitu ledakan bom ringan di mall Alam Sutera – Tanggerang, Banten. Ternyata hampir 17 tahun ke belakang, negeri ini terus saja dilanda aksi teror yang tidak berkesudahan. Banyak upaya telah dilakukan oleh Pemerintah RI, khususnya pihak Kepolisian RI. Baik itu oleh Densus 88 atau pun BNPT sebagai lembaga yang ditugaskan untuk menanggulangi serta menindak aksi mau pun pelaku teror tersebut. Namun nyatanya terorisme terus saja tumbuh dan terus saja melancarkan aksi-aksi yang membuat ketakutan di masyarakat dan merusak kewibawaan negara. Apalagi sekarang ini dan ke depan, aksi teror akan diwarnai dengan motivasi perjuangan ISIS yang menghendaki dunia diperintah dan dipimpin oleh seorang khilafah Islam. Jika sebelum ini motivasi teroris di Indonesia, bertujuan untuk mengubah dasar negara dari Pancasila menjadi negara Islam, maka aksi teror ke depan adalah menjadikan Indonesia sebagai bagian dari negara Islam dunia. Mencermati aksi teroris yang semakin membahayakan warga bangsa dan kedaulatan negara, menyadarkan kita bahwa terorisme bukan lagi pelanggaran hukum atau perbuatan pidana, melainkan sudah menjadi ancaman bersenjata yang membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat serta kedaulatan negara. Sehingga sudah selayaknya pihak TNI, khususnya satuan anti teror, untuk diberdayakan semaksimal mungkin dalam upaya menanggulangi dan menindak para pelaku teror tersebut. Dan karya tulis ini merupakan suatu usulan kepada Pemerintah, khususnya TNI, untuk membentuk komando gabungan satuan khusus anti teror TNI dalam lembaga tersendiri di lingkungan TNI sehingga upaya penanggulangan terorisme di Indonesia dapat dilaksanakan secara sistematis, efisien dan efektif oleh satuan khusus anti teror TNI.
Indonesia paska reformasi 1998 mengalami berbagai masalah yang berkepenjangan sampai saat ini. Kh... more Indonesia paska reformasi 1998 mengalami berbagai masalah yang berkepenjangan sampai saat ini. Khususnya di kancah politik dan ekonomi nasional serta aksi-aksi terorisme yang berlanjut. Semua itu menjadi ancaman dan tantangan bangsa di abad 21 yang menuntut kebersamaan dalam persatuan sebagaimana yang terangkum dalam 4 pilar kebangsaan dan Trisakti.
Proses penyelenggaraan rapat paripurna perdana DPR RI periode 2014 - 2019 telah menghasilkan kep... more Proses penyelenggaraan rapat paripurna perdana DPR RI periode 2014 - 2019 telah menghasilkan keputusan kontroversial, khususnya terhadap pemilihan pimpinan dan wakil pimpinan DPR RI yang baru. Kondisi demikian diprediksi akan menjadi masalah yang berkepanjangan antara pemerintah dan legislatif sehingga mengganggu stabilitas politik, keamanan dan ekonomi nasional selama lima tahun ke depan.
Kumpulan Puisi MONUMEN REVOLUSI yang diterbitkan oleh CV ANEKA - Semarang pada tahun 1980 itu, me... more Kumpulan Puisi MONUMEN REVOLUSI yang diterbitkan oleh CV ANEKA - Semarang pada tahun 1980 itu, merupakan kumpulan puisi yang mengekspresikan manifestasi terhadap keadaan sosial di masa itu. Khususnya terhadap kaum margin yang terhempas oleh derap pembangunan.
Raden Dewi Sartika adalah seorang pahlawan nasional, perintis pendidikan bagi kaum perempuan bumi... more Raden Dewi Sartika adalah seorang pahlawan nasional, perintis pendidikan bagi kaum perempuan bumi putera di Bandung. Seorang pembaharu di zamannya dan seorang aktifis yang tidak kenal putus asa atau pantang menyerah.
Menanggapi hasil putusan rapat paripurna DPR RI hari Jum'at 26 September 2014 tentang pengesahan ... more Menanggapi hasil putusan rapat paripurna DPR RI hari Jum'at 26 September 2014 tentang pengesahan RUU PILKADA menjadi Undang-Undang yang mencerminkan kemunduran dalam berdemokrasi di Indonesia
Definisi Menurut Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryaccudu, perang generasi ke empat atau fourth g... more Definisi Menurut Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryaccudu, perang generasi ke empat atau fourth generation warfare disebut juga sebagai perang asimetris, yaitu suatu perang modern tanpa keterlibatan militer secara formal atau bisa juga disebut perang sipil (civil war). Dalam bahasa populernya dikenal dengan sebutan smart power atau perang non militer. Perang sipil yang murah meriah tetapi memiliki daya hancur yang sangat dahsyat. " Jika Jakarta dibom atom, daerah-daerah lain tidak terkena dampaknya. Tetapi bila dihancurkan dengan menggunakan asymmetric warfare sama artinya dengan penghancuran sistem di negara ini, hancur berpuluh
Gerakan terorisme dan aksi-aksinya tumbuh dan berkembang dari proses transformasi Islam radikal m... more Gerakan terorisme dan aksi-aksinya tumbuh dan berkembang dari proses transformasi Islam radikal menuju ke terorisme. Yaitu proses dari pemikiran dan ideologi radikal yang diimplementasikan kepada aksi terorisme. Bahwa tujuan dari perjuangan kelompok Islam radikal tersebut adalah membangun pemerintahan khilafah sebagaimana yang dianut oleh paham wahabi, salafi, ikhwanul muslimin atau pun hizbut tharir. Transformasi itulah yang perlu menjadi perhatian dan pengamatan yang cermat sebagai kewaspadaan terhadap bahaya yang ditimbulkan dari akibat proses transformasi itu.
Wilayah NKRI yang sangat luas menuntut jaminan keamanan dan pertahanan yang mumpuni. Oleh karena ... more Wilayah NKRI yang sangat luas menuntut jaminan keamanan dan pertahanan yang mumpuni. Oleh karena itu - sesuai dengan amanat undang-undang - pihak yang paling bertanggungjawab terhadap keamanan dan pertahanan tersebut adalah TNI ( Tentara Nasional Indonesia ). Karena para ksatria itulah yang bertugas menjaga keamanan dan pertahanan wilayah NKRI, baik di darat, di laut mau pun di udara. Melindungi kedaulatan negara dan bangsa seperti ditegaskan dalam Undang-Undang RI No.3 – Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang RI No.34 – Tahun 2004 tentang TNI. Maka untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, TNI memerlukan berbagai dukungan, di antaranya adalah dukungan alutsista yang memadai. Terkait dengan dukungan alutsista itulah, Pemerintah RI menyelenggarakan industri pertahanan nasional sebagai industri strategis yang berkelanjutan seperti tercantum dalam Undang-Undang RI No.16 – Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Meski tidak menjadi perhatian publik, industri pertahanan nasional terus berproduksi menghasilkan berbagai jenis alutsista dan kelengkapan pendukungnya. Baik untuk pertahanan darat, laut, mau pun udara. Semua produk yang dihasilkan adalah karya anak bangsa yang patut diapresiasi dan dibanggakan, bahkan didukung sepenuhnya.
Paska bergulirnya reformasi ‘98, serta merta aksi teror bermunculan di Jakarta dan kota-kota besa... more Paska bergulirnya reformasi ‘98, serta merta aksi teror bermunculan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Bahkan pada bulan Oktober 2002, terjadi aksi teror yang menggemparkan masyarakat yaitu Peristiwa Bom Bali 1. Tidak saja masyarakat Indonesia yang dikejutkan dengan aksi tersebut, tapi dunia internasional. Karena aksi teror bom Bali 1 telah menewaskan ratusan warga asing yang sedang berlibur di Pulau Dewata itu. Kemudian disusul lagi dengan aksi-aksi teror lanjutan sampai pada bulan Juli 2015 yaitu ledakan bom ringan di mall Alam Sutera – Tanggerang, Banten. Ternyata hampir 17 tahun ke belakang, negeri ini terus saja dilanda aksi teror yang tidak berkesudahan. Banyak upaya telah dilakukan oleh Pemerintah RI, khususnya pihak Kepolisian RI. Baik itu oleh Densus 88 atau pun BNPT sebagai lembaga yang ditugaskan untuk menanggulangi serta menindak aksi mau pun pelaku teror tersebut. Namun nyatanya terorisme terus saja tumbuh dan terus saja melancarkan aksi-aksi yang membuat ketakutan di masyarakat dan merusak kewibawaan negara. Apalagi sekarang ini dan ke depan, aksi teror akan diwarnai dengan motivasi perjuangan ISIS yang menghendaki dunia diperintah dan dipimpin oleh seorang khilafah Islam. Jika sebelum ini motivasi teroris di Indonesia, bertujuan untuk mengubah dasar negara dari Pancasila menjadi negara Islam, maka aksi teror ke depan adalah menjadikan Indonesia sebagai bagian dari negara Islam dunia. Mencermati aksi teroris yang semakin membahayakan warga bangsa dan kedaulatan negara, menyadarkan kita bahwa terorisme bukan lagi pelanggaran hukum atau perbuatan pidana, melainkan sudah menjadi ancaman bersenjata yang membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat serta kedaulatan negara. Sehingga sudah selayaknya pihak TNI, khususnya satuan anti teror, untuk diberdayakan semaksimal mungkin dalam upaya menanggulangi dan menindak para pelaku teror tersebut. Dan karya tulis ini merupakan suatu usulan kepada Pemerintah, khususnya TNI, untuk membentuk komando gabungan satuan khusus anti teror TNI dalam lembaga tersendiri di lingkungan TNI sehingga upaya penanggulangan terorisme di Indonesia dapat dilaksanakan secara sistematis, efisien dan efektif oleh satuan khusus anti teror TNI.
Indonesia paska reformasi 1998 mengalami berbagai masalah yang berkepenjangan sampai saat ini. Kh... more Indonesia paska reformasi 1998 mengalami berbagai masalah yang berkepenjangan sampai saat ini. Khususnya di kancah politik dan ekonomi nasional serta aksi-aksi terorisme yang berlanjut. Semua itu menjadi ancaman dan tantangan bangsa di abad 21 yang menuntut kebersamaan dalam persatuan sebagaimana yang terangkum dalam 4 pilar kebangsaan dan Trisakti.
Proses penyelenggaraan rapat paripurna perdana DPR RI periode 2014 - 2019 telah menghasilkan kep... more Proses penyelenggaraan rapat paripurna perdana DPR RI periode 2014 - 2019 telah menghasilkan keputusan kontroversial, khususnya terhadap pemilihan pimpinan dan wakil pimpinan DPR RI yang baru. Kondisi demikian diprediksi akan menjadi masalah yang berkepanjangan antara pemerintah dan legislatif sehingga mengganggu stabilitas politik, keamanan dan ekonomi nasional selama lima tahun ke depan.
Kumpulan Puisi MONUMEN REVOLUSI yang diterbitkan oleh CV ANEKA - Semarang pada tahun 1980 itu, me... more Kumpulan Puisi MONUMEN REVOLUSI yang diterbitkan oleh CV ANEKA - Semarang pada tahun 1980 itu, merupakan kumpulan puisi yang mengekspresikan manifestasi terhadap keadaan sosial di masa itu. Khususnya terhadap kaum margin yang terhempas oleh derap pembangunan.
Raden Dewi Sartika adalah seorang pahlawan nasional, perintis pendidikan bagi kaum perempuan bumi... more Raden Dewi Sartika adalah seorang pahlawan nasional, perintis pendidikan bagi kaum perempuan bumi putera di Bandung. Seorang pembaharu di zamannya dan seorang aktifis yang tidak kenal putus asa atau pantang menyerah.
Menanggapi hasil putusan rapat paripurna DPR RI hari Jum'at 26 September 2014 tentang pengesahan ... more Menanggapi hasil putusan rapat paripurna DPR RI hari Jum'at 26 September 2014 tentang pengesahan RUU PILKADA menjadi Undang-Undang yang mencerminkan kemunduran dalam berdemokrasi di Indonesia
Uploads
Papers
Maka untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, TNI memerlukan berbagai dukungan, di antaranya adalah dukungan alutsista yang memadai. Terkait dengan dukungan alutsista itulah, Pemerintah RI menyelenggarakan industri pertahanan nasional sebagai industri strategis yang berkelanjutan seperti tercantum dalam Undang-Undang RI No.16 – Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Meski tidak menjadi perhatian publik, industri pertahanan nasional terus berproduksi menghasilkan berbagai jenis alutsista dan kelengkapan pendukungnya. Baik untuk pertahanan darat, laut, mau pun udara. Semua produk yang dihasilkan adalah karya anak bangsa yang patut diapresiasi dan dibanggakan, bahkan didukung sepenuhnya.
Banyak upaya telah dilakukan oleh Pemerintah RI, khususnya pihak Kepolisian RI. Baik itu oleh Densus 88 atau pun BNPT sebagai lembaga yang ditugaskan untuk menanggulangi serta menindak aksi mau pun pelaku teror tersebut. Namun nyatanya terorisme terus saja tumbuh dan terus saja melancarkan aksi-aksi yang membuat ketakutan di masyarakat dan merusak kewibawaan negara. Apalagi sekarang ini dan ke depan, aksi teror akan diwarnai dengan motivasi perjuangan ISIS yang menghendaki dunia diperintah dan dipimpin oleh seorang khilafah Islam. Jika sebelum ini motivasi teroris di Indonesia, bertujuan untuk mengubah dasar negara dari Pancasila menjadi negara Islam, maka aksi teror ke depan adalah menjadikan Indonesia sebagai bagian dari negara Islam dunia.
Mencermati aksi teroris yang semakin membahayakan warga bangsa dan kedaulatan negara, menyadarkan kita bahwa terorisme bukan lagi pelanggaran hukum atau perbuatan pidana, melainkan sudah menjadi ancaman bersenjata yang membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat serta kedaulatan negara. Sehingga sudah selayaknya pihak TNI, khususnya satuan anti teror, untuk diberdayakan semaksimal mungkin dalam upaya menanggulangi dan menindak para pelaku teror tersebut. Dan karya tulis ini merupakan suatu usulan kepada Pemerintah, khususnya TNI, untuk membentuk komando gabungan satuan khusus anti teror TNI dalam lembaga tersendiri di lingkungan TNI sehingga upaya penanggulangan terorisme di Indonesia dapat dilaksanakan secara sistematis, efisien dan efektif oleh satuan khusus anti teror TNI.
Maka untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, TNI memerlukan berbagai dukungan, di antaranya adalah dukungan alutsista yang memadai. Terkait dengan dukungan alutsista itulah, Pemerintah RI menyelenggarakan industri pertahanan nasional sebagai industri strategis yang berkelanjutan seperti tercantum dalam Undang-Undang RI No.16 – Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Meski tidak menjadi perhatian publik, industri pertahanan nasional terus berproduksi menghasilkan berbagai jenis alutsista dan kelengkapan pendukungnya. Baik untuk pertahanan darat, laut, mau pun udara. Semua produk yang dihasilkan adalah karya anak bangsa yang patut diapresiasi dan dibanggakan, bahkan didukung sepenuhnya.
Banyak upaya telah dilakukan oleh Pemerintah RI, khususnya pihak Kepolisian RI. Baik itu oleh Densus 88 atau pun BNPT sebagai lembaga yang ditugaskan untuk menanggulangi serta menindak aksi mau pun pelaku teror tersebut. Namun nyatanya terorisme terus saja tumbuh dan terus saja melancarkan aksi-aksi yang membuat ketakutan di masyarakat dan merusak kewibawaan negara. Apalagi sekarang ini dan ke depan, aksi teror akan diwarnai dengan motivasi perjuangan ISIS yang menghendaki dunia diperintah dan dipimpin oleh seorang khilafah Islam. Jika sebelum ini motivasi teroris di Indonesia, bertujuan untuk mengubah dasar negara dari Pancasila menjadi negara Islam, maka aksi teror ke depan adalah menjadikan Indonesia sebagai bagian dari negara Islam dunia.
Mencermati aksi teroris yang semakin membahayakan warga bangsa dan kedaulatan negara, menyadarkan kita bahwa terorisme bukan lagi pelanggaran hukum atau perbuatan pidana, melainkan sudah menjadi ancaman bersenjata yang membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat serta kedaulatan negara. Sehingga sudah selayaknya pihak TNI, khususnya satuan anti teror, untuk diberdayakan semaksimal mungkin dalam upaya menanggulangi dan menindak para pelaku teror tersebut. Dan karya tulis ini merupakan suatu usulan kepada Pemerintah, khususnya TNI, untuk membentuk komando gabungan satuan khusus anti teror TNI dalam lembaga tersendiri di lingkungan TNI sehingga upaya penanggulangan terorisme di Indonesia dapat dilaksanakan secara sistematis, efisien dan efektif oleh satuan khusus anti teror TNI.