Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KU... more Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHPidana Baru), yang disahkan pada Desember 2023 dan diundangkan pada tanggal 02 Januari 2023 serta akan belaku pada tahun 2026 mendatang. KUHPidana Baru dikeluarkan sebagai bentuk pembaharuan dari KUHPidana Lama, yang mana KUHPidana Baru merupakan produk hukum Indonesia yang berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif
Hubungan industrial merupakan hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja/buruh setelah adanya... more Hubungan industrial merupakan hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja/buruh setelah adanya perjanjian kerja, yaitu suatu perjanjian dimana pekerja/buruh mengikatkan diri pada pengusaha untuk bekerja dengan menerima upah dan pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk membayar upah. Perselisihan hubungan industrial merupakan akibat terjadinya perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha/perusahaan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, perselisihan pengupahan tidak layak, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Permasalahannya adalah, bagaimana proses penyelesaian perkara perselisihan hubungan industrial di Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif yang bersifat deskriptif dan dianalisis secara kualitatif dengan sumber data sekunder. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur dengan rinci cara penyelesaian perkara ketika terjadinya konflik/perselisihan hubungan industrial yang dapat di selesaikan dengan cara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian secara litigasi yaitu pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, akan tetapi sebelum pengajuan gugatan tersebut telah ditempuhnya penyelesaian non litigasi yaitu penyelesaian secara bipartit dan tripartit (arbitrase, konsiliasi dan mediasi).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KU... more Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHPidana Baru), yang disahkan pada Desember 2023 dan diundangkan pada tanggal 02 Januari 2023 serta akan belaku pada tahun 2026 mendatang. KUHPidana Baru dikeluarkan sebagai bentuk pembaharuan dari KUHPidana Lama, yang mana KUHPidana Baru merupakan produk hukum Indonesia yang berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif
Hubungan industrial merupakan hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja/buruh setelah adanya... more Hubungan industrial merupakan hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja/buruh setelah adanya perjanjian kerja, yaitu suatu perjanjian dimana pekerja/buruh mengikatkan diri pada pengusaha untuk bekerja dengan menerima upah dan pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk membayar upah. Perselisihan hubungan industrial merupakan akibat terjadinya perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha/perusahaan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, perselisihan pengupahan tidak layak, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Permasalahannya adalah, bagaimana proses penyelesaian perkara perselisihan hubungan industrial di Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif yang bersifat deskriptif dan dianalisis secara kualitatif dengan sumber data sekunder. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur dengan rinci cara penyelesaian perkara ketika terjadinya konflik/perselisihan hubungan industrial yang dapat di selesaikan dengan cara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian secara litigasi yaitu pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, akan tetapi sebelum pengajuan gugatan tersebut telah ditempuhnya penyelesaian non litigasi yaitu penyelesaian secara bipartit dan tripartit (arbitrase, konsiliasi dan mediasi).
Uploads
Papers by Teguh Manikha