Bila merujuk pada Permen ESDM No. 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertamb... more Bila merujuk pada Permen ESDM No. 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 16 menyatakan bahwa pembuatan WUP, WPR, WPN atau WIUP berbentuk poligon tertutup yang garis-garisnya sejajar dengan garis lintang maupun bujur dengan kelipatan minimal 0,1 " (sepersepuluh detik) serta menggunakan sistem koordinat Datum Geodesi Nasional (DGN) yang parameternya sama dengan parameter Ellipsoid World Geodetic System (WGS). ArcGIS sebagai tool GIS yang populer bisa membantu kita membentuk poligon WUP, WPR, WPN atau WIUP yang memenuhi kaidah sebagaimana dimaksud dalam permen tersebut.
Rencana umum energi daerah, disingkat RUED, adalah kebijakan pemerintah daerah tentang rencana pe... more Rencana umum energi daerah, disingkat RUED, adalah kebijakan pemerintah daerah tentang rencana pengelolaan energi jangka panjang, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan energi di wilayahnya. Pemenuhan kebutuhan energi tersebut haruslah berprinsip adil, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, mendukung pencapaian target Kebijakan Energi Nasional (KEN) serta mendukung upaya terciptanya kemandirian energi nasional dan ketahanan energi nasional. Penyusunan RUED harus mengacu kepada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), karena RUED merupakan komitmen daerah untuk berkontribusi dalam pelaksanaan RUEN sesuai dengan kemampuan dan kondisi khas daerah. Walaupun mengacu pada RUEN, namun di dalam RUED dapat memuat kegiatan daerah, terutama berkaitan dengan permasalahan energi yang spesifik di daerah tersebut, sehingga RUED tetap selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah. RUED harus ditetapkan dengan peraturan daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU RI nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Substansi RUED adalah proyeksi kebutuhan dan pasokan energi daerah, dimana analisisnya dibantu menggunakan pemodelan sistem supply-demand energi dan simulasi. Hasil simulasi, kebijakan RUED Banten dapat memenuhi beberapa target KEN kecuali bauran EBT yang tidak bisa mencapai target karena keterbatasan potensi EBT yang dimiliki Banten.
Bila merujuk pada Permen ESDM No. 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertamb... more Bila merujuk pada Permen ESDM No. 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 16 menyatakan bahwa pembuatan WUP, WPR, WPN atau WIUP berbentuk poligon tertutup yang garis-garisnya sejajar dengan garis lintang maupun bujur dengan kelipatan minimal 0,1 " (sepersepuluh detik) serta menggunakan sistem koordinat Datum Geodesi Nasional (DGN) yang parameternya sama dengan parameter Ellipsoid World Geodetic System (WGS). ArcGIS sebagai tool GIS yang populer bisa membantu kita membentuk poligon WUP, WPR, WPN atau WIUP yang memenuhi kaidah sebagaimana dimaksud dalam permen tersebut.
Rencana umum energi daerah, disingkat RUED, adalah kebijakan pemerintah daerah tentang rencana pe... more Rencana umum energi daerah, disingkat RUED, adalah kebijakan pemerintah daerah tentang rencana pengelolaan energi jangka panjang, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan energi di wilayahnya. Pemenuhan kebutuhan energi tersebut haruslah berprinsip adil, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, mendukung pencapaian target Kebijakan Energi Nasional (KEN) serta mendukung upaya terciptanya kemandirian energi nasional dan ketahanan energi nasional. Penyusunan RUED harus mengacu kepada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), karena RUED merupakan komitmen daerah untuk berkontribusi dalam pelaksanaan RUEN sesuai dengan kemampuan dan kondisi khas daerah. Walaupun mengacu pada RUEN, namun di dalam RUED dapat memuat kegiatan daerah, terutama berkaitan dengan permasalahan energi yang spesifik di daerah tersebut, sehingga RUED tetap selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah. RUED harus ditetapkan dengan peraturan daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU RI nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Substansi RUED adalah proyeksi kebutuhan dan pasokan energi daerah, dimana analisisnya dibantu menggunakan pemodelan sistem supply-demand energi dan simulasi. Hasil simulasi, kebijakan RUED Banten dapat memenuhi beberapa target KEN kecuali bauran EBT yang tidak bisa mencapai target karena keterbatasan potensi EBT yang dimiliki Banten.
Uploads
Papers
Drafts