Papers by Bagus Gede Ari Rama
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Kejahatan transional sudah menjadi ancaman yang berskala besar di setiap negara-negara di dunia, ... more Kejahatan transional sudah menjadi ancaman yang berskala besar di setiap negara-negara di dunia, tak terkecuali di Indonesia sendiri. Kejahatan Transnasional lebih lanjut jikat dilihat dari Deklarasi ASEAN di Manila tahun 2017 mengkategorikan human trafficking sebagai salah satu kejahatan transional. Kajian ini berfokus pada metode yuridis normatif (normative legal research), dengan menelaah bahan-bahan yang bersumber pada bahan kepustakaan. Dalam kajian ini akan dilihat beberapa permasalahan yang perlu dibahas, antara lain apakah sudah ada ratifikasi trafficking in person atau human trafficking dalam hukum positif di Indonesia? dan bagaimana sanksi terhadap sindikat perdagangan manusia berdasarkan prinsip nasional aktif di Indonesia? Tujuan dari dibuatnya riset mengenai kejahatan transional dalam kejahatan perdagangan manusia ini jika dilihat secara arti luas agar masyarakat tau bentuk-bentuk modus sindikat-sindikat yang memberikan tawaran menjadi TKI yang legal namun dibalik itu t...
Bookmarks Related papers MentionsView impact
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya
Indonesia actually has enormous potential related to communal IP, considering that Indonesia cons... more Indonesia actually has enormous potential related to communal IP, considering that Indonesia consists of various tribes, customs and cultures as well as various other forms of local wisdom. This legal research aims to analyze the legal certainty of communal intellectual property in Indonesia. This legal research uses normative legal research methods and uses a statutory approach. The purpose of this research is to understand the types of communal IP in Indonesia and the arrangements for communal IP in the Copyright Law. This research found that there are 4 (four) types of communal intellectual property recognized in Indonesia, and communal intellectual property has been regulated in the Copyright Law in Article 38 and in Government Regulation Number 56 of 2022 concerning Communal Intellectual Property.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Uploads
Papers by Bagus Gede Ari Rama