Penjara
Penjara, bui[1], hotel prodeo[2], atau lembaga pemasyarakatan (disingkat LP atau lapas) adalah fasilitas negara yang mana merupakan tempat seseorang untuk ditahan secara paksa dan lepas dari kebebasan apa pun di bawah wewenang negara. Lebih dari 9 juta orang dipenjara di seluruh dunia saat ini. Populasi tahanan penjara di kebanyakan negara meningkat dengan tajam pada awal tahun 1900-an.
Jumlah tahanan Amerika Serikat adalah yang terbanyak berdasarkan negara, melebihi 2 juta jiwa; 70%-nya merupakan tahanan dengan kasus narkoba. Di Rwanda, hingga tahun 2002, lebih dari 100.000 orang ditahan dengan kecurigaan mengenai keikut sertaan mereka dalam genosida yang terjadi pada tahun 1994.
Rusia dan Republik Rakyat Tiongkok (dengan populasi 5 kali lebih besar dari AS) juga mempunyai jumlah tahanan melebihi 1 juta pada tahun 2002. Tidak ada data yang tersedia untuk Korea Utara.[3][4]
Britania mempunyai 73.000 tahanan pada 2003, mirip dengan jumlah yang dimiliki Jerman dan Prancis.
Peristilahan
suntingSebutan lain untuk penjara ini berbeda-beda dalam konteks atau situasi tertentu, misalnya dalam percakapan umum juga disebut kurungan, jeruji besi, terali besi, rumah perai, bui yang mana berasal dari bahasa Belanda, hotel prodeo, dan terungku untuk penjara bawah tanah.
Tujuan
suntingAda empat gagasan utama tentang penjara yang seharusnya dimanfaatkan, yaitu:[butuh rujukan]
- Rehabilitasi: Penjara harus menjadi tempat yang mengubah narapidana menjadi orang baik.
- Pencegahan: Orang-orang harus takut dengan pikiran masuk penjara, sehingga mereka tidak ingin melakukan kejahatan.
- Ketidakmampuan: untuk perlindungan, mencegah penjahat melakukan lebih banyak kejahatan.
- Retribusi: Dengan memaksa mereka menghabiskan waktu di penjara, masyarakat melakukan pembalasan terhadap orang yang melanggar hukum.
Penjara di Indonesia
suntingPenjara di Indonesia dikenal dengan sebutan Lembaga Pemasyarakatan yang merupakan Unit Pelayanan Teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu LP yang terkenal di Indonesia adalah Nusa Kambangan.
Sebenarnya ada kerancuan dalam pengertian Nusa Kambangan selama ini, karena pada dasarnya tidak ada satupun di wilayah Indonesia yang memiliki penjara atau lembaga pemasyarakatan yang bernama "Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan". Nusa Kambangan adalah nama sebuah pulau di bagian selatan Provinsi Jawa Tengah. Di pulau tersebut terdapat beberapa buah LP berkeamanan tinggi untuk narapidana kelas berat.
Lihat pula
sunting- Lapas
- Rutan
- Sipir
- Petugas Pemasyarakatan
- Hukuman penjara seumur hidup
- Hukuman
- Penjara Nusa Kambangan
- Alcatraz
- Tersangka
- Premanisme
- Tilang (Bukti pelanggaran)
- Buronan
- Penggelapan
- Pencurian
- Perkelahian dan pertikaian
- Pidana
- Hukum pidana
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- Detektif
- Polisi
- Pengadilan
- Penegakan hukum
- Kehakiman
- Kejaksaan Republik Indonesia
Referensi
sunting- ^ "Entri: bui". KBBI VI. Diakses tanggal 2024-07-07.
- ^ "Entri: hotel prodeo". KBBI VI. Diakses tanggal 2024-07-07.
- ^ http://www.homeoffice.gov.uk/rds/pdfs2/r188.pdf Diarsipkan 2009-03-25 di Wayback Machine.
- ^ http://www.prisonstudies.org/
- Michel Foucault, Discipline and Punish: the Birth of the Prison, New York: Random House 1975.