Sebelum membahas tentang Reksadana lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu Reksada... more Sebelum membahas tentang Reksadana lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu Reksadana? Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pasal 1 ayat 27, Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan menurut Ahmad (2003:203) menyebutkan bahwa Reksadana adalah kegiatan investasi dengan cara mengumpulkan dana dari berbagai lembaga investor atau perorangan yang kemudian diinvestasikan dalam berbagai media investasi seperti pasar modal, pasar uang, kurs mata uang asing dan property. Dengan kata lain, reksadana merupakan suatu wadah berinvestasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh manajer investasi. Reksadana pada dasarnya diciptakan untuk mempermudah pengelolaan investasi, khususnya bagi investor individu. Kita tidak berinvestasi di reksadana, melainkan kita berinvestasi melalui reksadana supaya modal yang kita miliki dapat dialokasikan ke instrument-instrumen investasi yang kita kenal atau yang sulit kita lakukan sendiri. Misalnya, diinvestasikan ke saham, obligasi, deposito atau instrumen investasi lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18 ayat 1, bentuk reksadana di Indonesia terdiri dari dua bentuk yaitu : a. Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Pada reksadana berbentuk perseroan, perusahaan penerbit reksadana menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana hasil penjual saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan baik di pasar
Sebelum membahas tentang Reksadana lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu Reksada... more Sebelum membahas tentang Reksadana lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu Reksadana? Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pasal 1 ayat 27, Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan menurut Ahmad (2003:203) menyebutkan bahwa Reksadana adalah kegiatan investasi dengan cara mengumpulkan dana dari berbagai lembaga investor atau perorangan yang kemudian diinvestasikan dalam berbagai media investasi seperti pasar modal, pasar uang, kurs mata uang asing dan property. Dengan kata lain, reksadana merupakan suatu wadah berinvestasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh manajer investasi. Reksadana pada dasarnya diciptakan untuk mempermudah pengelolaan investasi, khususnya bagi investor individu. Kita tidak berinvestasi di reksadana, melainkan kita berinvestasi melalui reksadana supaya modal yang kita miliki dapat dialokasikan ke instrument-instrumen investasi yang kita kenal atau yang sulit kita lakukan sendiri. Misalnya, diinvestasikan ke saham, obligasi, deposito atau instrumen investasi lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18 ayat 1, bentuk reksadana di Indonesia terdiri dari dua bentuk yaitu : a. Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Pada reksadana berbentuk perseroan, perusahaan penerbit reksadana menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana hasil penjual saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan baik di pasar
Uploads
Papers