The aim of this paper is to introduce the principle and techniques of the systemic functional app... more The aim of this paper is to introduce the principle and techniques of the systemic functional approach to language, in order to analyze and explain how meanings are made in everyday linguistic interactions. The systemic approach is increasingly being recognized as providing a very useful descriptive and interpretative framework for viewing language as a strategic, meaning making resource. This paper focuses on the analysis of authentic products of social interaction in this case texts, considered in relation to the cultural and social context. Consequently, the most generalize application of this study is to understand the quality of texts: why a text means what it does, and why it is valued as it is.
Naskur Abstrak Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pe... more Naskur Abstrak Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang, perkara · perdata yang dimaksud salah satunya adalah soal keuiarisan. Penelitian ini memfakuskan masalah pada bagaimana minat masyarakat Islam khususnya di kota Manado untuk menyelesaikan soal keuiarisannya di Pengadilan Agama, serta faktorjaktor apa saja yang menyebabkan berminat atau tidaknya umat Islam menyelesaikanperkara kewarisannya di Pengadilan Agama. Metode penelitian ini menggunakan teknik pengumpulkan data melalui angket dan wawancara. Hasildaripenelitian ini adalah dari 300 responden yang mengisi angket, minat masyarakat lebih besar menyelesaikan perkara kewarisannya di Pengadilan Agama dibanding Pengadilan Negeri, yakni 29.67% berbanding 13.33%. Sedangkan faktor berminatnya masyarakat terbagi dua; Pertama, faktor dorongan keyakinan. Kedua, faktor yuridis. Kemudian faktor tidak berminatnya masyarakat diantaranya; Faktor kebiasaan, yuridis, keadilan, kejujuran.
Abstrak Harta peninggalan adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang meninggal dunia apak... more Abstrak Harta peninggalan adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang meninggal dunia apakah harta tersebut menjadi miliknya maupun milik orang lain. Harta peninggalan yang menjadi miliknya adalah harta yang termasuk haknya dan penguasaannya dan berhak untuk diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak. Sedangkan harta milik orang lain adalah harta milik orang lain yang berada di dalam pengawasannya dan tidak menjadi hak miliknya untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Setelah seseorang meninggal dunia, maka harta peninggalan yang menjadi miliknya dan harta orang lain, harus dilakukan pemisahan, mana harta peninggalan yang menjadi miliknya atau haknya, dan mana harta peninggalan yang menjadi hak orang lain. Pemisahan harta peninggalan dalam hal ini, termasuk harta yang diperoleh setelah terjadinya perkawinan dengan istri yang dikenal dengan istilah harta bersama. Kemudian bagian dari pemisahan tersebut adalah menjadi hak-hak masing-masing suami-istri, kemudian ditambahkan dengan harta bawaan itulah yang menjadi harta peninggalan sebagai hak untuk diwariskan kepada seluruh ahli waris yang berhak, setelah dikeluarkan hak-hak yang bersangkut paut dengan harta peninggalan tersebut sebagai hak orang yang meninggal dunia. Setelah melakukan pemisahan harta orang yang meninggal dunia dengan harta orang lain, apakah itu harta bersama dengan istri atau harta perolehan bersama dengan orang lain dalam bentuk perserikatan, dan setelah dikeluarkan hak-hak yang bersangkut paut dengan harta peninggalan maka sisanya itulah yang menjadi harta warisan untuk diwariskan kepada ahli waris berhak. Kata Kunci: Harta Peninggalan, Warisan, Ahli Waris. Pendahuluan Harta merupakan kebutuhan primer bagi manusia dalam kehidupan di dunia ini dan tidak seorang pun yang luput dari mengenalnya dari seluruh penjuruh dunia. Harta merupakan dan bagaikan kekasih yang mahal dari seluruh yang ada di dunia ini sehingga pantaslah manusia sering kali saling menyikut dalam memperoleh harta. Manusia sering lupa akan hal-hal yang sangat penting berhubungan dengan harta, yaitu perkara-perkara yang diperintahkan oleh Allah 1 Penulis adalah dosen tetap pada Jurusan Syari'ah STAIN Manado.
The aim of this paper is to introduce the principle and techniques of the systemic functional app... more The aim of this paper is to introduce the principle and techniques of the systemic functional approach to language, in order to analyze and explain how meanings are made in everyday linguistic interactions. The systemic approach is increasingly being recognized as providing a very useful descriptive and interpretative framework for viewing language as a strategic, meaning making resource. This paper focuses on the analysis of authentic products of social interaction in this case texts, considered in relation to the cultural and social context. Consequently, the most generalize application of this study is to understand the quality of texts: why a text means what it does, and why it is valued as it is.
Naskur Abstrak Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pe... more Naskur Abstrak Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang, perkara · perdata yang dimaksud salah satunya adalah soal keuiarisan. Penelitian ini memfakuskan masalah pada bagaimana minat masyarakat Islam khususnya di kota Manado untuk menyelesaikan soal keuiarisannya di Pengadilan Agama, serta faktorjaktor apa saja yang menyebabkan berminat atau tidaknya umat Islam menyelesaikanperkara kewarisannya di Pengadilan Agama. Metode penelitian ini menggunakan teknik pengumpulkan data melalui angket dan wawancara. Hasildaripenelitian ini adalah dari 300 responden yang mengisi angket, minat masyarakat lebih besar menyelesaikan perkara kewarisannya di Pengadilan Agama dibanding Pengadilan Negeri, yakni 29.67% berbanding 13.33%. Sedangkan faktor berminatnya masyarakat terbagi dua; Pertama, faktor dorongan keyakinan. Kedua, faktor yuridis. Kemudian faktor tidak berminatnya masyarakat diantaranya; Faktor kebiasaan, yuridis, keadilan, kejujuran.
Abstrak Harta peninggalan adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang meninggal dunia apak... more Abstrak Harta peninggalan adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang meninggal dunia apakah harta tersebut menjadi miliknya maupun milik orang lain. Harta peninggalan yang menjadi miliknya adalah harta yang termasuk haknya dan penguasaannya dan berhak untuk diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak. Sedangkan harta milik orang lain adalah harta milik orang lain yang berada di dalam pengawasannya dan tidak menjadi hak miliknya untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Setelah seseorang meninggal dunia, maka harta peninggalan yang menjadi miliknya dan harta orang lain, harus dilakukan pemisahan, mana harta peninggalan yang menjadi miliknya atau haknya, dan mana harta peninggalan yang menjadi hak orang lain. Pemisahan harta peninggalan dalam hal ini, termasuk harta yang diperoleh setelah terjadinya perkawinan dengan istri yang dikenal dengan istilah harta bersama. Kemudian bagian dari pemisahan tersebut adalah menjadi hak-hak masing-masing suami-istri, kemudian ditambahkan dengan harta bawaan itulah yang menjadi harta peninggalan sebagai hak untuk diwariskan kepada seluruh ahli waris yang berhak, setelah dikeluarkan hak-hak yang bersangkut paut dengan harta peninggalan tersebut sebagai hak orang yang meninggal dunia. Setelah melakukan pemisahan harta orang yang meninggal dunia dengan harta orang lain, apakah itu harta bersama dengan istri atau harta perolehan bersama dengan orang lain dalam bentuk perserikatan, dan setelah dikeluarkan hak-hak yang bersangkut paut dengan harta peninggalan maka sisanya itulah yang menjadi harta warisan untuk diwariskan kepada ahli waris berhak. Kata Kunci: Harta Peninggalan, Warisan, Ahli Waris. Pendahuluan Harta merupakan kebutuhan primer bagi manusia dalam kehidupan di dunia ini dan tidak seorang pun yang luput dari mengenalnya dari seluruh penjuruh dunia. Harta merupakan dan bagaikan kekasih yang mahal dari seluruh yang ada di dunia ini sehingga pantaslah manusia sering kali saling menyikut dalam memperoleh harta. Manusia sering lupa akan hal-hal yang sangat penting berhubungan dengan harta, yaitu perkara-perkara yang diperintahkan oleh Allah 1 Penulis adalah dosen tetap pada Jurusan Syari'ah STAIN Manado.
Uploads