Book Reviews by Yudha Prawira Iskandar
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Hukum secara sosiologis adalah penting dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institu... more Hukum secara sosiologis adalah penting dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah, dan pola-pola perilakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. Hukum sebagai suatu lembaga kemasyarakatan, hidup berdampingan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya dan saling pengaruh mempengaruhi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan tadi. Untuk mengetahui hukum yang berlaku, sebaiknyha seorang sosiolog harus menganalisis gejala-gejala hukum di dalam masyarakat secara langsung, dia harus langsung meneliti proses-proses peradilan, konsepsi-konsepsi hukum yang berlaku dalam masyarakat (misalnya, tentang keadilan), efektivitas dari hukum sebagai sarana pengendalian social, serta hubungan antara hukum dengan perubahan-perubahan sosial dan lain-lainnya. Jadi, sosiologi hukuim berkembang atas dasar suatu anggapan dasar bahwa proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau system sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya adalah, hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses. Memang harus diakui, bahwa pelaksanaan hukum yang efektif memerlukan dukungan sosial yang luas. Hukum yang berlawanan dengan adat istiadat yang berlaku di dalam suatu masyarakat, di satu pihak tidak mempunyai dukungan yang diperlukan agar penerapannya berjalan dengan efektif dan di lain pihak keadaan tadi akan menimbulkan reaksi negative dari masyarakat yang membahayakan kewibawaan hukum itu sendiri. Beberapa persoalan yang pada umumnya selalu mendapat sorotan dari para ahli sosiologi hukum adalah: 1. Hukum Sistem Sosial Masyarakat 2. Persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan sistem hukum 3. Sifat sistem hukum yang dualistis
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Dalam era milineal ini hukum diplomatik telah banyak berkembang dan meningkatkan eksistensi di ka... more Dalam era milineal ini hukum diplomatik telah banyak berkembang dan meningkatkan eksistensi di kancah internasional dimana kegiatan diplomatik tidak hanya dengan wajib hadirnya para peserta dalam diplomatik dalam satu ruangan. Namun, berkembang dengan hadirnya video telecoference dan penggunaan aplikasi seperti skype atau whatsapp dan sebagainya. Namun ini juga tidak memungkinkan bahwa terjaminnya keamanan dan sekuritas sebagai mana yang terjadi seperti munculnya wikileaks. Maka diperlukan pengembangan-pengembangan. Ini merefleksikan jalan yang diikuti oleh hukum diplomatik sejak masa evolusinya melalui wacana keilmuan dan praktek Negara untuk pekerjaan Komisi Hukum Internasional, kesimpulan dari Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik (VCDR), instrumen-instrumen selanjutnya dalam praktek, dan orang-orang baru, seperti European External Action Service (EEAS). Bab atau bagian ini memperkenalkan teori-teori utama tentang kekebalan diplomatik dan merefleksikan nilai terus timbal balik untuk pelaksanaan hubungan diplomatik. Ini juga membicarakan beberapa kesulitan utama yang perubahan teknologi dan kemasyarakatan dari penyebab abad ke dua puluh satu hubungan diplomatik saat ini.
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Papers by Yudha Prawira Iskandar
Transportasi merupakan alat penunjang masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Dengan transpor... more Transportasi merupakan alat penunjang masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Dengan transportasi lah dapat membangun suatu ekonomi dan pembangunan. Sistem Tranportasi Nasional (SISTRANAS) yang terorganisasi yang terdiri dari transportasi jalan, transportasi kereta api, transportasi sungai, danau, transportasi penyebrangan dan transportasi laut yang masing-masing terdiri dari sarana maupun prasarana yang saling berinteraksi membentuk pelayanan jasa transportasi yang efektif,efisien, terpadu dan harmonis, berkembang secara dinamis. Keberadaan lampu lalu lintas merupakan menjadi suatu bagian dalam pengguna jalur transportasi jalan darat. Kegunaan lampu lalu lintas menjadi sangat penting untuk menjaga keselamatan para pengendara sebagai pemberi isyarat lalu lintas di jalan dengan lampu merah, kuning dan hijau. Lampu lalu lintas sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat (3) dimana pada pasal tersebut berbunyi "Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas". Namun Realitas di lapangan masih banyak para penguna yang tidak mengetahui dari aturan tersebut bahkan Polisi sebagai pengawas, Seperti di banyak jalan Kota Pontianak masih banyak pengguna yang tetap menerobos dengan alasan kurang tahunya aturan ataupun regulasi tersebut. Maka dalam hal ini Sosiologi Hukum suatu ilmu yang mengkaji hukum terhadap realitas masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto "Sosiologi hukum adalah cabang ilmu hukum yaitu ilmu hukum tentang kenyataan." Ketika kita melihat realitas dimana sering kali hukum normatif yang dibuat tidak berjalan sesuai dengan realitas atau kenyataan. Adapun faktor-faktor pengguna jalan yang menerobos berbelok kiri disaat lampu lalu lintas yaitu: (1). Kurang tahunya regulasi dari masyarakat tersebut, (2) kurangnya pengawasan polisi dan kurangnya Polisi tentang aturan tersebut, (3) Kebiasaan lama dari pengguna jalan dengan tetap menerobos, (4) Polisi yang mengawas dapat disuap, (5) kurangnya manfaat dari regulasi tersebut dengan alasan menimbulkan kemacetan. Faktor dari kurangnya manfaat dari regulasi tersebut tidak terlepas dari pendapat ahli menurut Jeremy Bentham yaitu tujuan hukum yaitu memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan terbesar sebanyak-banyaknya kepada masyarakat. Undang-undang yang baik menurut Bentham sendiri adalah undang-undang yang banyak memberikan kebahagiaan kepada masyarakat, namun tetap harus dibatasi sehingga individu satu tidak berdesakan atau bergesekan dengan individu lain atau homo homini lupus. Sedangkan faktor Polisi yang dapat disuap tidak jarang kita mengenal jargon bahwa korupsi merupakan budaya masyarakat. Tacitus seorang senator dari kerajaan Romawi mengatakan: " The more corrupt the state, the more numerous the laws (Semakin korup Negara, semakin banyaknya hukum)". Makna ini dapat diasumsikan bahwa aturan yang tidak memberikan manfaat hanya akan menimbulkan gejala korupsi atau kejahatan. Karena aturan dibuat berdasarkan proses politik sehingga merupakan pesanan. Sehingga diperlukan para penegak hukum yang berintergritas dalam pengawasan dan regulasi yang dibuat merupakan responsif dan kebutuhan masyarakat. Nama : Yudha Prawira Iskandar Mata kuliah : Sosiologi Hukum Nim : A01112035 Tugas Esai Tema "Adakah Hukum Yang Dapat Dilanggar ?"
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Tindak Pidana menurut istilah adalah terjemahan paling umum untuk istilah "strafbaar feit" dalam ... more Tindak Pidana menurut istilah adalah terjemahan paling umum untuk istilah "strafbaar feit" dalam bahasa Belanda walaupun secara resmi tidak ada terjemahan resmi strafbaar feit.Mengenai tindak pidana yang dibahas dalam makalah ini adalah tindak pidana terhadap "Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu" yaitu memberikan pernyataan di ruang publik yang mengadakan akibat hukum dan berkaitan dengan pernyataannya tersebut dapat merugian pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pernyataan tersebut. Permasalahan:
1. Apa itu Sumpah palsu dan keterangan Palsu ?
2. Bagaimana Sanksi Tindak Pidana Sumpah Palsu dan keterangan Palsu ?
3. Bagaimana aturan dalam hukum pidana terhadap sumpah palsu ?
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Indonesia adalah Negara hukum, bahwa dalam Negara hukum sebagai pelindung dalam menjamin hak-hak ... more Indonesia adalah Negara hukum, bahwa dalam Negara hukum sebagai pelindung dalam menjamin hak-hak masyarakat. Dengan demikian bahwa Negara hukum berdasar atas hukum bukan kekuasaan belaka Namun sayang seribu sayang, dalam realitas Indonesia terjadi gejala bahwa masyarakat main hakim sendiri dengan membakar, membunuh dan menyiksa setiap pelaku kejahatan atas kekecewaan terhadap hukum dan para penegak hukum. A. Rumusan Masalah 1.Apa yang membuat masyarakat Indonesia sering kali main hukum sendiri ? B. Pembahasan Main hakim sendiri adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses yang sesuai hukum. Contoh dari tindakan main hakim sendiri adalah pemukulan terhadap pelaku kejahatan oleh masyarakat. Indonesia apabila seseorang seseorang melakukan main hakim sendiri akan dijerat dengan pasal : 351 KUHP, 170 KUHP, 406 KUHP. Fenomena yang terjadi dimasyarakat merupakan akumulasi dari banyak permasalahan sosial yang terjadi, sehingga dalam mengkaji fenomena yang ada dimasyarakat harus melihat faktor-faktor penyebab terjadinya suatu masalah. Beberapa faktor yang paling mempengaruhi pola perilaku masyarakat yakni: Faktor Kemiskinan, Faktor Pendidikan, Faktor Budaya dan Faktor Informasi. Maka diperlukan lah hukum. Dimana hukum digolongkan sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial, yaitu suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Pengontrolan hukum itu dijalankan dengan berbagai cara dan melalui pembentukan badan-badan yang dibutuhkan. Dalam hubungan ini biasa disebut sebgai suatu sarana untuk melakukan kontrol sosial yang bersifat normal. Agar hukum dipercaya masyarakat, pemerintah dituntut serius membangun dan menguatkan sistem hukum yang berfungsi sesuai treknya; tidak ada diskriminasi terhadap siapa pun yang berurusan dengan hukum. C. Kesimpulan Penyebab terjadi masyarakat Indonesia sering kali main hukum sendiri yaitu adanya faktor-faktor yang memicu seperti faktor kemiskinan,faktor pendidikan, faktor budaya dan faktor informasi. Maka diperlukan sebuah komunikasi antara penegak hukum kepada masyarakat dan hukum yang merupakan alat Kontrol sosial sebagai membentuk tingkah laku seseorang dan dalam hal ini yang Pembuat hukum yaitu pemerintah harus membangun
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Conference Presentations by Yudha Prawira Iskandar
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Bookmarks Related papers MentionsView impact
Uploads
Book Reviews by Yudha Prawira Iskandar
Papers by Yudha Prawira Iskandar
1. Apa itu Sumpah palsu dan keterangan Palsu ?
2. Bagaimana Sanksi Tindak Pidana Sumpah Palsu dan keterangan Palsu ?
3. Bagaimana aturan dalam hukum pidana terhadap sumpah palsu ?
Conference Presentations by Yudha Prawira Iskandar
1. Apa itu Sumpah palsu dan keterangan Palsu ?
2. Bagaimana Sanksi Tindak Pidana Sumpah Palsu dan keterangan Palsu ?
3. Bagaimana aturan dalam hukum pidana terhadap sumpah palsu ?