Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong, atau Tom Lembong, kini terancam hukuman penjara seumur hidup setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan bahwa Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 29 Oktober, Qohar menginformasikan bahwa kedua tersangka akan ditahan di Rutan selama 20 hari, dengan Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga : Tim Robotik Universitas Teknokrat Indonesia Juara Nasional Kontes Kapal Indonesia
Menurut pasal yang diterapkan, Tom Lembong terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Pasal 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda yang bervariasi.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam kebijakan impor gula antara 2015 dan 2016. Kejagung menilai bahwa ada penyelewengan wewenang dengan alasan pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional. Tom Lembong dituduh menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada pihak yang tidak berwenang, meskipun berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih. Namun, ia justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk melakukan impor.
Penulis : Tamara Putri.