[go: up one dir, main page]

Jika Anda menghadapi masalah kesehatan gigi yang memerlukan perawatan gigi palsu, BPJS Kesehatan dapat menjadi solusi yang efektif tanpa biaya tambahan. Namun, terdapat prosedur khusus yang harus diikuti untuk melakukan klaim gigi palsu melalui layanan BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

Baca Juga : Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Program Ketahanan Pangan Lampung

  1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Pertama-tama, kunjungi fasilitas kesehatan (faskes) yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan, seperti puskesmas, klinik, atau dokter spesialis. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh faskes tersebut.
  2. Dapatkan Resep dari Dokter Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan akan memberikan resep untuk gigi palsu yang Anda butuhkan. Resep ini kemudian dapat diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Verifikasi Resep Setelah mendapatkan resep dari dokter, pastikan untuk melakukan legalisir atau verifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  4. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Rekanan Selanjutnya, kunjungi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan gigi palsu sesuai dengan resep yang telah Anda peroleh.
  5. Kumpulkan Dokumen Siapkan dokumen-dokumen berikut untuk proses klaim:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Kartu BPJS Kesehatan
    • Resep dokter yang telah diverifikasi
  6. Nilai Ganti yang Disubsidi Meskipun gigi palsu diberikan secara gratis melalui BPJS Kesehatan, terdapat nilai ganti maksimal yang disubsidi dalam pelayanan protesa gigi. Besarannya adalah sebagai berikut:
    • Rp1,1 juta untuk gigi palsu full protesa.
    • Rp550 ribu untuk setiap rahang.
  7. Pengajuan Nilai Ganti Anda tidak perlu mengajukan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan. Pengajuan nilai ganti akan diajukan oleh apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik tempat Anda mengambil gigi palsu.

Baca Juga : Universitas Teknokrat Indonesia Juara 1 Anugerah Humas LLDikti Wilayah II

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengklaim gigi palsu secara gratis melalui BPJS Kesehatan. Pastikan untuk memahami dengan baik prosedur dan persyaratan yang berlaku agar proses klaim dapat berjalan lancar sesuai harapan.

Penulis : Yohanes Willi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *