[go: up one dir, main page]

Pada November 2020, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai langkah strategis untuk memperbaiki iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja baru. Salah satu aspek krusial dalam UU Cipta Kerja adalah perubahan mekanisme perhitungan pesangon bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Artikel ini akan menjelaskan bagaimana cara menghitung pesangon sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja.

Baca Juga : Rektor Universitas Teknokrat Ikuti Kegiatan Mentan dan Wakasal di Mako Lanal Lampung

1. Definisi Pesangon Menurut UU Cipta Kerja

Pesangon adalah jumlah kompensasi yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang di-PHK sebagai bentuk penghargaan atas pemutusan hubungan kerja. Menurut UU Cipta Kerja, pesangon dihitung berdasarkan lama masa kerja pekerja.

2. Rumus Perhitungan Pesangon

Rumus perhitungan pesangon menurut UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:

Pesangon=(Masa Kerja12)×Gaji Terakhir\text{Pesangon} = \left(\frac{\text{Masa Kerja}}{12}\right) \times \text{Gaji Terakhir}Pesangon=(12Masa Kerja​)×Gaji Terakhir

Penjelasan mengenai variabel dalam rumus ini adalah sebagai berikut:

  • Masa Kerja diukur dalam bulan.
  • Gaji Terakhir merupakan gaji bulanan terakhir yang diterima oleh pekerja.

3. Contoh Perhitungan Pesangon

Sebagai ilustrasi, jika seorang pekerja di-PHK setelah bekerja selama 5 tahun dan memiliki gaji terakhir sebesar Rp 5.000.000 per bulan, maka perhitungan pesangonnya adalah:

Pesangon=(60 bulan12)×Rp5.000.000=Rp25.000.000\text{Pesangon} = \left(\frac{60 \text{ bulan}}{12}\right) \times Rp 5.000.000 = Rp 25.000.000Pesangon=(1260 bulan​)×Rp5.000.000=Rp25.000.000

4. Komponen Penghitungan Pesangon

Dalam proses perhitungan pesangon, beberapa komponen penting perlu diperhatikan:

  • Masa Kerja dihitung sejak pekerja mulai bekerja hingga akhir hubungan kerja.
  • Gaji Terakhir mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan elemen-elemen lain dari pendapatan yang merupakan bagian tetap dari gaji pekerja.

5. Perlindungan dan Kewajiban Pengusaha

UU Cipta Kerja juga menetapkan perlindungan bagi pekerja dan kewajiban bagi pengusaha. Selain pesangon, pekerja yang di-PHK berhak atas uang penggantian hak, uang penggantian hak pengembalian upah, serta hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Penyesuaian Perhitungan Pesangon

Penting untuk diperhatikan bahwa peraturan terkait pesangon dan ketentuan hubungan kerja dapat mengalami perubahan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu memeriksa peraturan terbaru dan memastikan bahwa perhitungan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu.

Baca Juga : Teknokrat dan Polinela Kerja Sama Teknologi IoT untuk Tanam Melon Premium Hidroponik Indoor

Kesimpulan

Perhitungan pesangon menurut UU Cipta Kerja Indonesia menggunakan rumus yang sederhana namun jelas dalam menentukan kompensasi yang layak diterima oleh pekerja yang di-PHK. Memahami ketentuan ini sangat penting bagi baik pekerja maupun pengusaha untuk memastikan proses pemutusan hubungan kerja berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Yohanes Willi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *