[go: up one dir, main page]

Cara Membuat Buku Nikah Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Membuat Buku Nikah Panduan Lengkap dan Mudah

Buku nikah adalah dokumen resmi yang membuktikan sahnya suatu pernikahan menurut hukum dan agama. Bagi pasangan yang ingin meresmikan pernikahan mereka, buku nikah menjadi syarat penting. Selain sebagai bukti sah pernikahan, buku nikah juga sering digunakan sebagai dokumen pendukung dalam berbagai keperluan administratif, seperti pengurusan kartu keluarga, pembuatan paspor, dan lainnya. Berikut ini adalah panduan lengkap dan langkah-langkah mudah dalam cara membuat buku nikah.

1. Persiapan Awal: Pahami Syarat dan Ketentuan

Sebelum memulai proses pengajuan buku nikah, Anda perlu memahami beberapa persyaratan yang diperlukan:

  • Calon mempelai pria dan wanita harus sama-sama beragama Islam (untuk buku nikah yang dikeluarkan KUA).
  • Usia calon mempelai sesuai dengan peraturan yang berlaku (minimal 19 tahun untuk pria dan 19 tahun untuk wanita sesuai UU Perkawinan yang diperbaharui).
  • Surat izin dari orang tua atau wali jika usia masih di bawah 21 tahun.
  • Tidak ada ikatan pernikahan sebelumnya (kecuali dalam kasus poligami yang sudah mendapatkan izin dari pengadilan).

2. Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengajukan pembuatan buku nikah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat administrasi. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP dan fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita
  • Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya
  • Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir dari kelurahan
  • Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 (biasanya sebanyak 3 lembar, dengan latar belakang sesuai ketentuan KUA)
  • Surat pengantar dari RT/RW yang dilegalkan oleh kelurahan
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika menikah di luar domisili calon mempelai wanita
  • Surat izin orang tua atau wali jika diperlukan
  • Surat pengantar dari instansi terkait (untuk TNI, Polri, atau PNS yang akan menikah)

3. Langkah-Langkah Mengurus Buku Nikah di KUA

Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa melanjutkan proses pengajuan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

a. Kunjungi KUA Terdekat

Kunjungi KUA sesuai domisili calon mempelai wanita untuk mendaftarkan pernikahan. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang telah disiapkan untuk memudahkan proses pendaftaran.

b. Mengisi Formulir Pendaftaran Nikah

Di KUA, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran pernikahan. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Kesalahan dalam pengisian bisa memperlambat proses pembuatan buku nikah.

c. Pemeriksaan Dokumen oleh Petugas KUA

Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dokumen yang telah Anda serahkan. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, maka pendaftaran pernikahan Anda akan diterima.

d. Pembayaran Biaya Administrasi

Pengurusan buku nikah di KUA memiliki biaya yang berbeda, tergantung tempat pelaksanaan akad nikah. Berikut adalah biaya yang biasanya berlaku:

  • Biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja: Gratis.
  • Biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja: Sekitar Rp600.000.

Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran ini, karena akan digunakan saat proses pencetakan buku nikah.

Baca Juga : Apa Itu Hiperpigmentasi? Panduan Lengkap untuk Memahami dan Mengatasinya

e. Menentukan Tanggal Pernikahan

Setelah semua prosedur administrasi selesai, Anda akan diminta menentukan tanggal pernikahan. Pastikan tanggal yang dipilih sesuai dan nyaman bagi keluarga dan pihak terkait.

4. Prosesi Akad Nikah

Pada hari yang telah ditentukan, prosesi akad nikah akan dilakukan. Prosesi ini bisa dilakukan di KUA atau di tempat lain, tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk akad nikah antara lain:

  • Saksi dan wali nikah sesuai dengan syarat sah pernikahan
  • Mahar atau mas kawin yang telah disepakati
  • Penghulu atau petugas KUA yang akan mengesahkan pernikahan

Setelah prosesi akad nikah selesai dan semua syarat terpenuhi, maka buku nikah akan dicetak dan diserahkan kepada kedua mempelai.

5. Penggunaan Buku Nikah dalam Berbagai Keperluan

Setelah memiliki buku nikah, Anda bisa menggunakannya dalam berbagai keperluan administratif sebagai bukti pernikahan sah. Beberapa contoh penggunaannya antara lain:

  • Pengurusan KTP baru bagi wanita yang mengubah status menjadi menikah
  • Pembuatan Kartu Keluarga baru bagi pasangan suami-istri
  • Pengurusan asuransi atau tunjangan dari perusahaan
  • Pembuatan paspor atau visa yang memerlukan status pernikahan resmi
  • Pengajuan KPR atau pinjaman perbankan yang mensyaratkan status perkawinan

6. Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak

Buku nikah adalah dokumen yang penting dan harus dijaga dengan baik. Jika buku nikah hilang atau rusak, Anda masih bisa mengajukan penggantian buku nikah. Berikut cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak:

  • Buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
  • Kunjungi KUA tempat pendaftaran nikah dan bawa surat keterangan kehilangan dari polisi.
  • Lengkapi dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi KTP, KK, dan pas foto terbaru.
  • Isi formulir pengajuan buku nikah pengganti di KUA dan tunggu proses penerbitan buku nikah baru.

7. Tips Penting Agar Proses Pembuatan Buku Nikah Lancar

Berikut beberapa tips yang dapat membantu memperlancar proses pembuatan buku nikah:

  • Siapkan dokumen jauh-jauh hari sebelum tanggal pernikahan untuk menghindari kekurangan dokumen saat proses pendaftaran.
  • Pastikan semua informasi benar dan sesuai di semua dokumen, termasuk ejaan nama, alamat, dan lainnya.
  • Cek kembali biaya yang dikenakan dan pastikan Anda membayar sesuai ketentuan untuk menghindari biaya tambahan.
  • Datang lebih awal ke KUA untuk menghindari antrean panjang, terutama jika mendaftarkan pernikahan di waktu-waktu tertentu seperti musim liburan.

Kesimpulan

Membuat buku nikah bukan hanya tentang memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga merupakan langkah penting dalam legalitas sebuah pernikahan. Buku nikah memiliki banyak kegunaan, baik untuk keperluan keluarga, keuangan, maupun administrasi lainnya. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa mengurus buku nikah dengan mudah dan sesuai prosedur. Pastikan untuk menjaga buku nikah Anda sebagai dokumen penting, sehingga dapat digunakan saat diperlukan.

Penulis : Nabila irma luthvia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *